Tetap Berbagi meski Sedikit
Penulis: Athirah Mustadjab
Editor: Dian Soekotjo
Dari harta sebesar 1 milyar rupiah, Pak Ali mengeluarkan zakat mal sebesar 25 juta rupiah. Dari uang tabungan, Pak Ahmad rajin bersedekah. Hari ke hari, Bu Fatimah berbelanja, baik untuk sekadar menyediakan makanan bagi keluarga, maupun untuk stok dagang gamis yang ditekuninya. Tiga gambaran ini adalah ilustrasi fondasi ekonomi dalam Islam, yang intinya adalah kegiatan berbagi.
Sebagaimana hukum amaliah pada umumnya, aktivitas ekonomi Islam juga terbagi dalam tingkatan-tingkatan. Di tataran wajib, umat mengenal zakat, yaitu ketika seorang muslim memiliki harta mencapai nisab dan telah mencukupi haul, maka dia wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Potongan harta tersebut, harus disalurkan kepada mustahiq zakat. Berikutnya, ada sedekah. Meski tergolong amalan sunnah, setidaknya sedekah telah dikenal luas keutamaannya oleh kaum muslimin. Kemudian selain dua tadi, ada aktivitas yang pada dasarnya sekadar mubah, tetapi memberi efek signifikan bagi ekonomi umat, yaitu belanja.
Islam, yang oleh sebagian musuhnya dilabeli agama penuh kekangan dan banyak aturan, nyatanya menampilkan fakta yang bertolak belakang. Ketika ekonom dunia masih rebutan mengklaim strategi paling pas membangun perekonomian masyarakat,[1] jauh hari Islam hadir dengan tatanan yang solid, realistis, dan implementatif. Aktivitas maliah dalam Islam tersaji sebagai konsep yang mudah diamalkan hingga oleh kaum akar rumput. Tanpa perincian berliku, muslimin dengan mudah mengamalkan aktivitas sederhana seperti berzakat, bersedekah, dan berbelanja yang jelas secara masif memengaruhi perputaran ekonomi.
Makna Kemiskinan
Islam menanamkan nilai-nilai qanaah dan syukur di dada setiap pemeluknya. Bahwa perbendaharaan dunia takkan ada habisnya untuk dikejar, adalah norma pijakan. Iman dan kekayaan hati menjadi unsur penting dalam kehidupan muslimin. Selain itu, kekayaan hati dinilai mulia jauh di atas kekayaan harta.
Kendati demikian, Islam sebagai agama yang memahami kehidupan manusia, mengakui sunnatullah adanya kaya dan miskin berdasarkan tolok ukur harta. Dalam Al-Quran dan hadits, kita tentu akrab dengan istilah fakir dan miskin. Para ulama memberikan batasan ilmiah tentang keduanya. Terpenuhi atau tidaknya kebutuhan hidup adalah patokan utama pengategorian.[2] Konsekuensinya, seseorang dalam kelompok fakir atau miskin akan menjadi bagian di antara delapan golongan penerima zakat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Kemiskinan dalam Angka
Pemerintah kita menggunakan ukuran Garis Kemiskinan (GK) atau Poverty Line. Dengan GK, rakyat akan dikelaskan dalam kemiskinan atau tidak. Standardisasi tersebut digunakan negara sebagai patokan merancang strategi ekonomi guna meminimalisir jumlah penduduk yang hidup di bawah Garis Kemiskinan.
Secara umum, standar GK Internasional yang ditetapkan oleh Bank Dunia lebih tinggi dibandingkan standar GK Nasional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Realitas ini melegitimasi Bank Dunia mendorong Indonesia menaikkan standar GK tahun 2024 agar data statistik lebih mendekati kondisi riil.
Dengan menggunakan paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP),[4] BPS menetapkan bahwa jika seseorang hanya menghabiskan Rp535.547 per bulan untuk kebutuhan hidup, maka dia masuk kategori miskin. Idealnya, mengacu ukuran kesepakatan dunia tadi, kebutuhan hidup yang terpenuhi secara layak akan menghabiskan nominal lebih dari standar tersebut. Ini baru hitungan per kapita. Jika diasumsikan bahwa satu keluarga terdiri atas empat hingga lima orang, jumlah konsumsi satu keluarga harusnya lebih dari Rp2.786.415 per bulan.[5]
Pemerataan Kesejahteraan juga Masalah Global
Isu kemiskinan bukan hanya tentang perjuangan individu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ekonom dunia ternyata sepakat mengangkat satu faktor penting, yaitu pemerataan kesejahteraan. Jika jurang terlalu menganga antara si kaya dan si miskin, ketimpangan sosial akan tampil nyata. Pemerataan kesejahteraan dinilai masih menjadi tantangan besar bagi 60% responden global dalam Pew Research Center (PRC 2014). Negara adidaya seperti Amerika Serikat sekalipun perlu mati-matian menghadapi tantangan tersebut.[6] Pemerataan kesejahteraan sendiri diukur dari berbagai aspek, mulai dari pemerataan pendapatan, kekayaan, jumlah konsumsi barang kebutuhan hidup, akses tempat tinggal, akses pendidikan, hingga akses kesehatan.[7]
Beban Kemiskinan yang Ditanggung Bersama
Jika kembali pada rel Islam, prinsip seputar uang bukan selalu berkisar pada nominal, tetapi ada tuntunan empati dan janji ukhrawi. Islam, sebagai agama yang komprehensif, mendidik umatnya untuk memandang harta bukan sebagai deretan angka semata. Nurani kemanusiaan seorang hamba juga diketuk dan dipandu untuk meyakini janji-janji Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang mengeluarkan harta di jalan-Nya. Inilah pangkal solusi untuk pemerataan kesejahteraan.
Mari lihat konsep ibadah maliah yang diajarkan Islam, yang sebenarnya memberi pengaruh sangat krusial andai diamalkan secara kafah oleh umatnya.
1. Wajibnya zakat
Kalau saja zakat ditunaikan oleh kaum muslimin sesuai dengan panduan syariat, tampaknya masalah-masalah ekonomi selesai sudah. Katakanlah seseorang mengeluarkan 2,5% zakat dari hartanya tanpa menilai dirinya merugi sebab kehilangan sekian harta. Sebaliknya, dia memandang sisa 97,5% harta yang masih dalam genggaman sebagai nikmat sangat besar dari Allah untuknya.
Toh besaran 2,5% yang dikeluarkan hanya dihitung dari harta tertentu yang memang masuk kriteria wajib zakat. Adapun harta lain, seperti rumah tinggal atau kendaraan pribadi sehari-hari, tidak perlu dihitung nilai zakatnya. Motivasi terbesarnya haruslah demi meraih ridha Allah Ta’ala dan mengamalkan sebanyak mungkin kebaikan di dunia sesuai perintah-Nya.
Allah Ta’ala memahami tabiat manusia yang memiliki keterikatan hati dengan harta. Tatkala setan membisik di dada manusia agar ragu untuk beramal shalih dengan hartanya, Allah Ta’ala justru menguatkan hati para hamba agar tak takut untuk menyalurkan harta di jalan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 268)
Andai seorang muslim, yang diberi kekayaan melimpah oleh Allah Ta’ala, katakanlah sebesar 1 milyar rupiah, masih saja meratapi 25 juta rupiah zakat yang wajib dia keluarkan, lantas di manakah jiwa sejati seorang muslim yang harusnya terpatri dalam dadanya?
Semangat untuk menunaikan zakat yang sejatinya merupakan bagian dari rukun Islam, rasa syukur atas harta yang dimiliki, dan rasa empati terhadap sesama muslim adalah nilai-nilai yang kerap digaungkan para da’i agar dipegang teguh oleh umat ini. Dari permisalan di atas, alih-alih meratapi 25 juta rupiah yang harus dilepaskan, muslim sejati baiknya lebih berfokus pada 975 juta rupiah yang masih ada di genggaman. Ratusan juta rupiah itu tidak serta-merta keluar dari kucuran keringatnya, melainkan dia peroleh atas rezeki dan kemurahan dari Allah Ta’ala. Ingatlah, Allah ‘Azza wa Jalla akan sangat mampu melenyapkan ratusan juta rupiah itu dalam sekejap, dengan cara yang mungkin tak pernah dia bayangkan.[8]
2. Disunnahkannya sedekah
Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Fajr ayat 20, salah satu sifat buruk manusia adalah terlampau mencintai harta, padahal banyak sekali ladang pahala berkaitan dengan harta. Salah satunya adalah sedekah. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menutup pintu waswas dari hati kaum muslimin melalui sabdanya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558)
Secara hitung-hitungan kasat mata, harta memang tampak berkurang setelah sedekah dikeluarkan. Akan tetapi, sejatinya harta itu justru berkembang melalui keberkahan yang mengalir di dalamnya. Ada bahaya yang terhindarkan dari si pemilik harta dengan sebab sedekah yang dia tunaikan, juga pahala berlipat ganda yang disediakan oleh Allah Ta’ala untuknya di akhirat.[9]
Muslimin tentu mengenal salah seorang sahabat yang masyhur dengan kekayaannya yang tak kunjung habis. Dialah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Utsman menyumbang perbekalan untuk pasukan Perang Tabuk sebanyak 1.000 dinar emas atau setara 3,5 miliar rupiah masa sekarang, dan 300 ekor unta yang kira-kira sepadan dengan 13,5 miliar rupiah.[10] Perputaran uang di jalan kebajikan, dari sosok kaya raya seperti Utsman, tentu tidak terbatas pada peristiwa Perang Tabuk itu saja, melainkan pada zakat dan sedekahnya yang lain. Masyaallah, bayangkanlah jika orang-orang kaya di tengah kaum muslimin sedermawan Utsman, betapa banyak himpitan ekonomi yang akan terangkat dari pundak kaum muslimin pra-sejahtera hari ini. Terlebih lagi di tengah resesi ekonomi yang merata di seluruh negeri. Berapa banyak kiranya orang kelaparan yang bisa dikenyangkan. Berapa banyak kiranya kesulitan yang bisa ditepikan. Wallahul Musta’an.
3. Aktivitas mubah yang berpahala
Kaidah ushul menyebutkan,
الْمُبَاحَاتُ تُنْقَلَبُ بِالنِّيَّاتِ إِلَى عِبَادَاتٍ
“Aktivitas yang mubah bisa berubah, dengan adanya niat, menjadi ibadah.”[11]
Aktivitas harian, yang pada dasarnya mubah, bisa menjadi sumber pahala jika diniatkan sebagai amal shalih.[12] Berbelanja, misalnya. Jika kita membeli barang dari seorang pedagang muslim dengan niat membantu agar barang dagangannya laris sehingga dia bisa membawa pulang uang untuk menafkahi keluarganya, maka kegiatan berbelanja tersebut insyaallah akan bernilai pahala.
Bagaimana jika kita ingin membantu seorang muslim dengan membeli dagangannya, padahal kita tidak membutuhkan barang tersebut? Di satu sisi, dia mungkin enggan menerima uang yang hanya diberi sebagai sedekah. Maka membeli barang dagangannya, lalu menghadiahkan atau menyedekahkan barang tersebut ke orang lain, bisa menjadi solusi.
Misalnya kita membeli sepuluh ikat sayur kangkung dari seorang pedagang di pasar. Kita bisa memasaknya dua ikat untuk keluarga di rumah, lalu delapan ikat sisanya dihadiahkan ke tetangga. Dari satu aktivitas ini saja insyaallah kita akan mendapat dua pahala, yaitu pahala melariskan dagangan si penjual tadi dan pahala memberi hadiah kepada tetangga. Hadiah itu kita berikan supaya kangkung tidak busuk percuma jika hanya kita simpan di kulkas. Selain itu, kita niatkan memberi kangkung ke tetangga sebagai pengamalan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَهَادوا تَحَابوا
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, supaya kalian saling menyayangi.” (HR. Al-Bukhari di Al-Adabul Mufrad no. 594)
4. Dianjurkannya memberi makan
Tiga kebutuhan utama manusia meliputi pangan, sandang, dan papan. Dari ketiganya, kebutuhan pangan adalah yang paling krusial. Manusia masih bisa memakai baju lusuh bertahun-tahun, tetapi sulit baginya bertahan beberapa hari tanpa makanan. Manusia bisa saja tidur di rumah yang sempit, tetapi sulit baginya untuk beraktivitas normal tanpa asupan makanan yang memadai.
Sekali lagi, ini menunjukkan kebenaran risalah nubuwwah. Sebagaimana terlihat bahwa nasihat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sewaktu awal kedatangan beliau di Madinah, adalah,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلامٍ
“Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan dirikanlah shalat malam ketika orang-orang tertidur lelap, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah no. 3251)
Pada awal hijrah ke Madinah, banyak kalangan Muhajirin datang sekadar berbekal baju yang melekat di badan. Mereka rela meninggalkan harta di Makkah, demi menyelamatkan agamanya. Wajar jika akhirnya kesempitan tersebut membuat mereka tidak mudah memenuhi kebutuhan dasar. Salah satunya adalah kebutuhan makanan. Nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi makan berfungsi untuk menjaga agar jangan sampai ada kaum muslimin yang kelaparan. Orang yang memiliki makanan berlebih dianjurkan untuk memberi kepada orang yang tak memilikinya.
Sebagaimana disinggung pada awal rubrik ini, pemerataan kesejahteraan adalah momok yang datang berbarengan bersama kemiskinan. Dalam kondisi nyata, betapa kerapnya kita menemui sekelompok orang yang duduk bersandar sambil mengelus-elus perutnya yang “hampir meledak” akibat kekenyangan, sementara di tempat lain, kontras, beberapa orang tengah mengais-ngais sampah di tepian jalan, berharap ada sisa makanan yang bisa mereka makan.
Sepintas, tidak ada yang salah pada kelompok pertama tadi karena mereka makan dari uang mereka sendiri. Kendati demikian, andai mereka mau berempati sedikit saja, alokasi uang untuk membeli hamparan makanan di hadapannya sebenarnya bisa dialihkan sebagian untuk orang-orang yang sama sekali tak punya uang meski untuk membeli sebutir beras.
Semoga kita terlindung dari keserakahan yang demikian. Bisa jadi, sebuah porsi besar akibat seseorang kalap mata untuk menelan semua, ternyata cukup untuk porsi makan dua orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الْإثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الْإثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
“Makanan untuk satu orang cukup untuk dua orang. Makanan dua orang cukup untuk empat orang. Makanan empat orang cukup untuk delapan orang.” (HR. Abdurrazzaq di Al-Mushannaf no. 20614)
Maksudnya, makanan yang memuaskan dua orang sebenarnya cukup untuk dimakan tiga orang; demikian seterusnya. Memuaskan nafsu jelas tidak sama dengan memenuhi kebutuhan. Terkadang, sebenarnya kita sudah tercukupi dengan jumlah tertentu, tetapi nafsu makan yang tak terkendali memacu kita untuk makan lagi dan lagi. Abu Hazim berkata, “Wahai Anak Adam, jika sesuatu yang sudah cukup itu tidak memuaskanmu, maka tidak akan ada sesuatu yang mampu membuatmu puas.”[13]
Mengambil makanan sebanyak keinginan, padahal belum tentu sanggup menghabiskan seluruhnya, kadung menjadi gaya hidup sebagian orang. Persepsi bahwa makanan itu dibeli dengan uang sendiri membuatnya merasa tak bersalah membuang makanan setelah tak sanggup menghabiskan.
Ironisnya, ada dampak negatif lain bermula dari sana. Emisi gas karbon yang meningkat, akibat sampah makanan tak terkelola, menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Sudah timpang pada masalah pemenuhan kebutuhan pangan, masih lahir lagi masalah lain yaitu perkara lingkungan. Indonesia, yang umat muslimnya mencapai 87% dari total populasi nasional,[14] menempati urutan teratas di Asia Tenggara dan urutan kedua di dunia, sebagai negara penghasil sampah makanan terbanyak. Dalam setahun, masyarakat Indonesia membuang 20,23 juta ton sampah makanan. Jika sampah tersebut “diuangkan”, nilainya setara dengan potensi kerugian negara sebesar 219 triliun rupiah.[15]
Mudah-mudahan kita tergolong muslim yang terpuji, yang makan sesuai kebutuhan dan tidak membiarkan tetangganya kelaparan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ
“Seseorang tidaklah disebut mukmin, jika dia kenyang padahal tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bukhari di Al-Adabul Mufrad no. 112)
Siapa Pun Bisa Turut Serta
“Memberi” acapkali diidentikkan dengan keberlimpahan. Analogi umum yang berlaku: kaum berlimpahlah yang kuasa berbagi. Namun, Islam jauh lebih istimewa. Islam justru menunjukkan bahwa siapa pun bisa memberi. Sesuai kemampuannya, seseorang dapat berbagi dan meringankan beban orang lain.
Si kaya yang jumlah hartanya di atas nishab, bisa berzakat, bersedekah, berwakaf, dan sebagainya. Orang yang hidupnya pas-pasan tetapi masih mungkin berbagi, ternyata juga bisa meraih pahala lewat sedekah, seberapa kecil pun nominalnya. Seseorang dengan kondisi yang lebih minimal masih mungkin berbagi makanan ala kadarnya kepada tetangga yang jauh kurang keadaannya. Siapa pun bisa bersumbangsih meringankan beban orang lain.
Ingatkah kita sewaktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka kesempatan bagi kaum muslimin untuk menambah perbekalan Jaisyul ‘Usrah? Kondisi saat itu tergambar di Surah At-Taubah ayat 79. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلَّذِينَ يَلْمِزُونَ ٱلْمُطَّوِّعِينَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ فِى ٱلصَّدَقَٰتِ وَٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙ سَخِرَ ٱللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Surah tersebut turun berkenaan dengan ledekan kaum munafikin yang berkata, “Abdurrahman bin Auf dan Ashim bin Adi menyumbangkan hartanya karena riya’. Kalau Ibnu Aqil, Allah tidak butuh dengan satu sha’ kurma sumbangannya itu.”
Tatkala itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah memotivasi umat untuk bersedekah demi membekali pasukan muslimin menuju Perang Tabuk. Abdurrahman bin Auf datang dengan 4.000 dinar yang adalah separuh harta kekayaannya. Datang pula Ashim bin Adi menyumbangkan 300 wasaq tamr (kurma kering), di mana satu wasaq tamr setara harga satu ekor unta. Kemudian Abu Uqail, seorang lelaki Anshar, datang menyumbang satu sha’ tamr, padahal dia hanya punya dua sha’ tamr di rumahnya.[16]
Satu sha’ sepadan dengan 4 mud; satu mud adalah ukuran takaran yang setara cakupan penuh dua telapak tangan lelaki dewasa. Dengan demikian, satu sha’ tamr dari Abu Uqail jauh dari jumlah cukup untuk membekali suatu pasukan perang. Namun, Allah Ta’ala membela hamba-Nya yang bersedekah demi meraih pahala. Besar atau kecil jumlah sedekah tersebut tidaklah dilihat semata dari nilainya, melainkan dari keikhlasan empunya harta. Seorang Abu Uqail hanya memiliki dua sha’ tamr, tetapi dia menyedekahkan separuhnya sehingga tak ada yang tersisa baginya dan keluarga selain hanya satu sha’.[17] Bukankah ini gambaran kokohnya iman?
Penutup
Ikhwati fiddin rahimakumullah, sedemikian kayanya panduan dalam agama kita yang mulia ini. Kita dipandu bukan hanya perihal ibadah jasadi, seperti shalat, puasa, haji, atau menutup aurat. Namun, kita diberi petunjuk yang jelas dalam berbagai hal, tak terkecuali perkara harta. Mulai dari tataran konsep, kita diberi fondasi cara berpikir yang benar. Sampai pada tataran penerapan pun, kita dibekali perincian fikih dengan segala standar dan kalkulasinya. Maha Benar Allah Al-Lathif atas syariat-Nya yang begitu rinci dan sesuai kebutuhan manusia.
Bukan syariat Islam ini yang sempit. Mungkin kitalah yang kurang mempelajarinya, sehingga kita berjalan tanpa arah bagai orang yang pandangannya tertutup kain hitam. Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kita semua.
Referensi:
- Ad-Dibaj ‘ala Shahihi Muslim Ibn Al-Hajjaj (Syarhus Suyuthi ‘ala Muslim). Jalaluddin As-Suyuthi. Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Al-Maktabah Asy-Syamilah
- Al-Adabul Mufrad. Al-Imam Al-Bukhari. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Fathul Bari li Ibni Hajar. Al-Imam Ibnu Hajar. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Miqdarush Sha’ fi Zakatil Fithri bil Kilu. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. https://binbaz.org.sa/fatwas/9263/
- Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthal. Al-Imam Ibnu Baththal. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tafsir Al-Baghawi. Al-Imam Al-Baghawi. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tafsir As-Sam’ani. Al-Imam As-Sam’ani. Al-Maktabah Asy-Syamilah.\
- Taisir Ushulil Fiqhi lil Mubtadi’in. Muhammad bin Hasan Abdil Ghaffar. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Causes and Consequences of Income Inequality: A Global Perspective, Era Dabla-Norris, Era Dabla-Norris, Kalpana Kochhar, Nujin Suphaphiphat, Frantisek Ricka, dan Evridiki Tsounta, Juni 2015, IMF Staff Discussion Note, diunduh dari https://www.imf.org/external/pubs/ft/sdn/2015/sdn1513.pdf
- Indonesia Menduduki Peringkat Kedua dengan Populasi Muslim Terbanyak di Dunia, 28 Mei 2024, diunduh dari https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-menduduki-peringkat-kedua-dengan-populasi-muslim-terbanyak-di-dunia-HP1S0
- Indonesia Hasilkan 20 Juta Ton Sampah Makanan
- Tiap Tahun, IGC Usung Gastronomi Berkelanjutan, 20 Juni 2024, Kompas.Com, diunduh dari https://www.kompas.com/food/read/2024/06/20/075758075/indonesia-hasilkan-20-juta-ton-sampah-makanan-tiap-tahun-igc-usung
- Palisades Fire: Worst Is ‘Yet to Come’ As Winds Gain Speed, Los Angeles Times, https://www.latimes.com/california/story/2025-01-07/pacific-palisades-fire-winds-overnight
- Ringkasan Kebijakan: Pengukuran Angka
- Kemiskinan (Standar Gobal vs Nasional), TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), diunduh dari https://kms.tnp2k.go.id/?p=fstream-pdf&fid=245&bid=242#:~:text=nasional%20adalah%20Rp1.165.241%20per,di%20bawah%20rata%2Drata%20nasional
- The Relationship Between Poverty and Inequality: Concepts and Measurement, Lin Yang,
- November 2017, The London School of Economics and Political Science, London, diunduh dari https://sticerd.lse.ac.uk/dps/case/cp/casepaper205.pdf