Doa Berlindung dari Kemiskinan
Penulis: Athirah Mustadjab
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أَنْ أُظْلَمَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, kekurangan, dan kehinaan; dan aku berlindung kepada-Mu dari berbuat zalim atau dizalimi.”
(Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i nomor 5460 dan Ibnu Majah nomor 3842 dari Abu Hurairah)
Makna Lafal
(اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ)
- Yang dimaksud dengan “kemiskinan” (الفقر) adalah kemiskinan yang sangat berat (mencekik), yang membuat seseorang terpaksa meminta-minta, merendahkan diri, dan mencoreng kehormatannya. (Tuhfatul Abrar, 2:105, nomor 505)
- Al-Mazhar berpendapat bahwa makna “kekurangan” (القلة) dalam hadis ini adalah tentang sedikitnya harta hingga tidak mencukupi kebutuhan pokok, sehingga seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah karena kegelisahan dan lapar keluarga.[1] Kendati demikian, penulis Tuhfatul Abrar[2] berpendapat bahwa makna “kekurangan” (القلة) adalah kurangnya kesabaran, sedikitnya jumlah (pengikut), atau sedikitnya jalan-jalan kebaikan dan kebajikan—bukan sekadar sedikitnya harta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri lebih memilih kesederhanaan dalam urusan dunia.
- Perkataan “dan kekurangan (القلة)” bisa menjadi penjelasan dari kata “kemiskinan (الفقر)” jika yang dimaksud dengan kemiskinan adalah kemiskinan harta. Namun, jika yang dimaksud adalah kemiskinan jiwa, maka yang dimaksud dengan “kekurangan” adalah kemiskinan itu sendiri—yakni kemiskinan harta. (Syarh Sunan Abi Dawud lil ‘Aini, 5:455, nomor 1515)
- Pada asalnya, yang dimaksud dengan “kehinaan” (الذلة) adalah keadaan hina di mata orang lain, sehingga mereka meremehkannya dan merendahkan kedudukannya. Akan tetapi, yang dimaksud dalam hadis ini adalah kehinaan yang timbul akibat kemaksiatan atau karena merendahkan diri di hadapan orang-orang kaya dengan sikap penuh kehinaan. (Mirqatul Mafatih, 4:1709, nomor 2467)
(وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أَنْ أُظْلَمَ)
- Perkataan “dari berbuat zalim” (an azhlima / أن أَظْلِمَ)” berarti: aku menzalimi orang lain. Adapun “atau dizalimi (aw uzhlama / أو أُظْلَمَ)” berarti: atau aku dizalimi oleh orang lain. Maksudnya, “Aku berlindung kepada-Mu dari menjadi orang yang zalim kepada orang lain atau yang dizalimi oleh orang lain.” (Syarh Sunan Abi Daud lil ‘Aini, 5:455, nomor 1515)
Ulasan Doa
Menurut Ath-Thibi, asal kata al-faqr (kefakiran) adalah كسر فقار الظهر (patahnya tulang punggung). Istilah “kefakiran” memiliki empat makna:
- Kebutuhan dasar hidup. Ini adalah tabiat dasar manusia, bahkan seluruh makhluk, yang pasti memiliki kebutuhan dasar dalam hidupnya, terlepas dari bagaimana pun kondisi dan status ekonominya. Makna ini diisyaratkan oleh firman Allah yang artinya, “Wahai manusia, kalian semua adalah fakir (membutuhkan) kepada Allah.” (QS. Fathir: 15)
- Tidak memiliki harta benda, sebagaimana disebut dalam firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir .…” (QS. At-Taubah: 60)
- Kemiskinan jiwa, yaitu kebalikan dari sabda Nabi, “Kaya yang sejati adalah kaya jiwa.” Maksudnya, jika seseorang yang tidak memiliki sifat qana’ah (puas terhadap pemberian Allah), harta sebanyak apa pun tidak akan membuatnya merasa cukup.
- Membutuhkan Allah, sebagaimana diisyaratkan dalam doa, “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan merasa butuh kepada-Mu, dan jangan Engkau jadikan aku merasa tidak butuh dari-Mu.” Inilah makna yang terkandung dalam firman Allah, “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 24)
Abul Hasan Al-Mubarakfuri (penulis kitab Mir’atul Mafatih) berpendapat bahwa hadis ini mengajari setiap muslim untuk berlindung dari kemiskinan jenis kedua, yaitu tidak memiliki harta atau sedikitnya harta. Nabi berlindung darinya ketika kemiskinan itu tidak disertai dengan kesabaran karena kemiskinan jenis tersebut akan menjadi ujian bagi seorang muslim dan membuatnya kurang ridha terhadap takdir Allah Ta’ala. Kendati demikian, menurut Muhammad bin Abdussalam, tidak menutup kemungkinan bahwa maksud hadis juga bisa mencakup perlindungan dari kemiskinan jenis ketiga, yaitu kemiskinan jiwa—berupa sifat rakus yang bertentangan dengan sifat qana’ah, bukan sekadar sedikitnya harta.
Hal menarik lainnya, terdapat banyak riwayat yang menunjukkan keutamaan kemiskinan. Namun, hal tersebut tidak bertentangan dengan hadis ini karena yang dimaksud oleh hadits ini adalah kemiskinan yang disertai rasa tidak ridha, kurang sabar, atau yang menyebabkan seseorang jatuh ke dalam perkara haram atau syubhat karena kebutuhan. Adapun kemiskinan yang disertai qana’ah (merasa cukup), kesabaran, dan keridhaan, maka itulah yang menjadi kebanggaan para Nabi ‘alaihimus salam, kemudian para orang saleh dan ahli zuhud setelah mereka. (Dirangkum dari Syarh Sunan Abi Daud lil ‘Aini, 5:455, nomor 1515)
Referensi
- Mir’atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Abul Hasan Ubaidullah Al-Mubarakfuri, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Syarh Sunan Abi Daud, Abu Muhammad Badaruddin Al-‘Aini, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tuhfatul Abrar Syarh Mashabihis Sunnah, Al-Qadhi Nashiruddin Al-Baidhawi, Al-Maktabah Asy-Syamilah.