Cerdas Tanpa Riba di BMT HSI
Reporter: Rizky Aditya Saputra
Editor: Happy Chandraleka
Allah ta’ala berfirman,
لَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
Orang-orang yang mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berpendapat sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [QS Al Baqarah: 275]
Ibarat jamur di musim hujan, kemunculan lembaga pinjaman uang ribawi kian masif. Persyaratan yang terbilang kelewat mudah, membuatnya semanis madu bagi masyarakat awam yang terjerat masalah ekonomi. Padahal sejatinya, pinjaman uang ribawi adalah racun yang pasti akan membinasakan.
HSI AbdullahRoy membentuk satu lembaga yang menjadi solusi dalam hal ini. Lembaga keuangan syariah di bawah HSI ini diberi nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Berbentuk sebuah koperasi simpan-pinjam, BMT HSI dapat memfasilitasi berbagai persoalan pembiayaan kaum muslimin baik berupa barang atau jasa.
Bagaimana perkembangan badan usaha milik Yayasan HSI AbdullahRoy tersebut setelah lebih kurang 5 tahun berdiri? Reporter Majalah HSI berkesempatan mewawancarai Manajer BMT HSI untuk mengetahui perkembangannya. Simak laporan khas Rubrik Kabar Yayasan Majalah HSI berikut ini.
Wadah Muamalah Sesuai Syariah
“BMT ini merupakan lembaga syariah berbentuk koperasi simpan-pinjam, yang berdiri atas prakarsa Yayasan HSI Abdullah Roy,” ungkap Manajer BMT HSI, Akhuna Muhammad Nur Wahyu kepada Majalah HSI. Ia menuturkan, “Tujuannya untuk pengembangan dakwah HSI, memfasilitasi permuamalahan syariah, serta memberi edukasi pada santri HSI khususnya anggota BMT, untuk menyediakan wadah ta’awun atau tolong menolong dalam birri wat taqwa (kebaikan dan ketaqwaan, red).”
Pria yang akrab disapa Wahyu ini menuturkan bahwa ada beberapa produk yang dimiliki BMT HSI terkait pembiayaan syariah. “Ada funding (pengumpulan dana), lending (pembiayaan), dan investasi,” akhuna Wahyu menjelaskan bahwa ketiga produk tersebut memiliki sistem dan akad yang berbeda-beda.
Dalam akad funding, para peserta BMT HSI dapat memilih beberapa jenis simpanan seperti Sakinah, Wajib, Qurban, dan Labbaik. Menariknya, BMT HSI tak hanya terpaku pada manfaat duniawi semata. Sebagai contoh pada Simpanan Sakinah, akad yang diberikan adalah qardh (pinjaman). Namun, akad ini dijamin tanpa riba, bagaimana bisa?
Investasi Akhirat
Tentunya, agama Islam telah mengatur bahwa sebuah pinjaman tidak boleh bertambah sepeser pun. Di poin ini BMT HSI menawarkan investasi pahala akhirat bagi peserta, karena uang yang dikelola akan bermanfaat untuk kaum muslimin. Di sisi lain, uang tabungan tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu layaknya tabungan tanpa bunga.
“Ada Simpanan Sakinah (umum) mirip dengan Jago Syariah yang memiliki pocket (kantong) khusus. Di antara pocket-nya, Simpanan Wajib yang menjadi salah satu komponen akadnya musyarakah dengan teman-teman yang menjadi anggota. Semakin besar simpanan wajibnya dan meningkatnya hasil usaha BMT, maka di akhir periode dibagikan dalam bentuk sisa hasil usaha per satu tahun,” ucap akhuna Wahyu.
“Kami juga baru merilis Simpanan Qurban An-Nahr dan Labbaik. Jadi teman-teman bisa merencanakan keuangannya untuk berqurban di tahun depan. Kami bantu fasilitasi menggunakan HSI Link dengan sistem pengingat. Jadi nanti peserta dapat membuat proyeksi dan target sendiri. Untuk Labbaik saat ini kami mengkhususkan tabungan umrah,” ia menambahkan.
Pembiayaan Tanpa Riba
Selama lima tahun berdiri, alhamdulillah, BMT HSI telah memiliki 3.000 anggota dan memfasilitasi 700 pengajuan syariah. Adapun pembiayaan yang diakomodir oleh BMT HSI meliputi elektronik rumah tangga, gadget, kendaraan bermotor hingga properti.
Berbeda dengan pembiayaan ribawi yang berakad pinjaman berbunga, BMT HSI menggunakan akad murabahah (jual-beli) dalam pembiayaan tersebut. Pada sistem murabahah, BMT HSI akan memfasilitasi keinginan anggota yang mengajukan pembelian barang. Nantinya, barang yang telah dimiliki oleh BMT akan dijual secara kredit kepada anggota tersebut.
“Saat ini fokus lending (pembiayaan) di akad murabahah. Saat ini kami akomodir (pembiayaan) gadget hingga properti. Sejak 2023 awalnya maksimal mobil bekas dan mobil baru, kami mulai buka opsi properti, alhamdulillah, sudah beberapa yang terealisasi. Plafon atasnya di Rp 700 jutaan,” kata akhuna Wahyu.
Syarat dan Proses Seleksi
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BMT HSI. Salah satunya ialah peserta BMT HSI wajib merupakan santri HSI yang masih aktif. Jika syarat utama ini telah terpenuhi, maka peserta akan diseleksi dan diasesmen lebih lanjut.
“Syarat utamanya harus jadi anggota BMT HSI dan merupakan santri aktif HSI. Kami lakukan screening, yang penting harus santri aktif dan minimal sudah lulus satu silsilah. Untuk BI checking tidak ada, namun kami lakukan analisa mandiri,” jelas akhuna Wahyu.
“Kami juga ada analisa risiko tetap dijaga dan dipertahankan. Untuk teman-teman yang kami anggap belum layak, tidak kami approve. Karena risiko tidak hanya di kami, kalau dari sisi kemampuan mereka belum capable, risiko juga di mereka,” santri ARN 182 ini menambahkan.
Risiko Gagal Bayar
Setiap bentuk usaha tentu memiliki risiko. Dalam pembiayaan BMT HSI, risiko gagal bayar alias kredit macet menjadi hal yang tak bisa dinafikan. Keadaan ekonomi setiap orang yang fluktuatif, biasanya menjadi salah satu penyebab terjadinya gagal bayar.
Di sini peran asesmen awal begitu besar. Dengan adanya asesmen yang ketat, risiko ini, insya Allah, dapat dihindari. Namun, jika sudah telanjur terjadi, BMT HSI memberikan beberapa opsi yang solutif. Salah satunya melalui jaminan berupa barang atau perorangan.
“Tentu ada ya (gagal bayar). Misalkan dia pengusaha risiko usaha down, otomatis porsi untuk membayar jadi tergerus. Kalau yang pegawai pun misalkan di-PHK tidak ada jaminan (selalu lancar). Oleh karena itu mitigasinya dari kami, pertama kami lakukan analisa, jika beliau pengusaha, flow-nya selama ini bagaimana, apakah ada jaminan berupa barang? Jika beliau tidak sanggup bayar, maka jaminan tersebut kami uangkan untuk menutupi kekurangan,” akhuna Wahyu memaparkan.
“Di sisi lain, kami juga menerapkan sistem kafil yakni penjamin individu atau perusahaan. Kami akan mengikat orang tersebut sebagai kafil. Misalkan qodarullah tidak bisa juga, maka kami diskusikan. Alhamdulilah karena kami analisa di awal, semuanya kooperatif,” imbuhnya.
Pilih Berkah atau Murka?
Akhuna Wahyu berharap semakin banyak kaum muslimin yang mengenal BMT HSI. Pria yang berdomisili di Sidoarjo ini menilai, maraknya praktik pembiayaan ribawi terjadi karena adanya disinformasi pembiayaan syariah yang dipersepsikan lebih mahal.
Padahal kenyataannya, pembiayaan syariah jauh dari kezaliman dan lebih berkah. Akhuna Wahyu mengingatkan kaum muslimin untuk bertaqwa kepada Allah dan menghindari kemurkaan-Nya jika berbuat riba.
“Ada persepsi seolah-olah yang tidak syari lebih murah. Padahal dari sisi kezaliman sangat tinggi. Contoh jika tidak bisa melunasi, objek akan dilelang tanpa melihat harga pasar. Dari sisi keberkahan tidak akan sama pembiayaan ribawi dengan yang syariah, karena Allah dan rasul-Nya menyatakan perang kepada pelaku riba,” jelas akhuna Wahyu.
“Teman-teman juga masih banyak yang belum tahu HSI punya BMT. Kalau secara umum kami baru masuk dan belum banyak aktif di grup diskusi, nah dalam waktu dekat BMT akan membuat acara webinar, insya Allah, mulai bulan depan. Nantinya webinar akan berkaitan dengan muamalah maaliyah. Ada strategi mengatur keuangan keluarga, mengatur usaha kecil, hingga membuat laporan kecil-kecilan,” pungkas akhuna Wahyu mengakhiri.