Kesehatan

Cegah Pedofilia dengan Edukasi Kesehatan Seksual Sejak Dini

Kontributor: Nurul Hikmah Ilyas, S.Ft., Ftr.

Redaktur: dr. Avie Andriyani


Islam menganjurkan umatnya untuk mempunyai anak bahkan memperbanyak jumlahnya. Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, dan imam-imam lain dari kaum Tabi’in menafsirkan kata ‘apa yang ditetapkan Allah’ sebagai ‘anak’ dari ayat وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “ …dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” [QS Al Baqarah: 187]. Hal ini termaktub dalam Tafsir Ibnu Jarir dan Tafsir Ibnu Katsir.[1]

Setelah mendapat anugerah anak, tugas orang tua tidak berhenti. Ada tanggung jawab menjaga, mendidik, dan merawat. Kenyataannya di masa ini, kita tengah diuji berbagai kondisi lingkungan yang tidak seluruhnya berjalan sesuai koridor syariat. Pengaruh buruk berseliweran dan bisa saja menghinggapi. Demi menjaga anak-anak, kita memerlukan tameng untuk menghalau salah satunya dengan berbekal ilmu. Kasus pedofilia tampaknya termasuk salah satu yang perlu kita waspadai. Berbagai laporan kasus ini masih terus tampil dalam berita-berita.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2021 mencatat 11.952 kasus kekerasan pada anak. Sebanyak 7.004 kasus atau sekitar 58,6% di antaranya, merupakan kasus kekerasan seksual. Melihat tingginya angka kasus kekerasan seksual pada anak, perlukah kita memberikan edukasi kesehatan seksual sejak dini? Mulai usia berapa? Mari kita simak pembahasan berikut ini.

Mengenal Pedofilia dan Kekerasan Seksual pada Anak

Pedofilia, yaitu kelainan kekerasan seksual terhadap anak dan remaja berusia di bawah 14 tahun, kini semakin merajalela. Tidak semua pelaku pedofilia melakukan kekerasan seksual pada anak, akan tetapi pedofilia meningkatkan resiko terjadinya kekerasan seksual. Ada lima jenis pedofilia yang dikenal dalam dunia medis, yaitu :

  1. Pedofilia tipe eksklusif (fixated): Hanya tertarik pada anak kecil
  2. Pedofilia tipe non eksklusif (regressed): Tertarik pada anak kecil maupun orang dewasa
  3. Cross sex pedofilia: Laki-laki yang suka menyentuh anak perempuan, seperti mencumbu
  4. Same sex Pedofilia: Pelaku pedofilia yang menyukai sesama jenis
  5. Pedofilia perempuan: Pelaku pedofilia perempuan

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak bisa sangat bervariasi bentuknya. Pelecehan seksual verbal seperti pelecehan yang dilakukan dengan menyindir, bercanda, atau menggoda korban. Pelecehan seksual nonverbal yang menunjukkan alat kelamin pada korban atau menatap dengan penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya. Pelecehan seksual secara fisik seperti memeluk, mencium, atau meraba-raba tubuh korban tanpa izin hingga melakukan pemerkosaan.

Anak-anak korban pelecehan seksual seringkali mengalami gejala terkait perubahan emosi, perilaku, dan fisik. Perubahan emosi yang bisa terjadi seperti anak jadi lebih pendiam, menarik diri dari lingkungan, sering menangis, mengompol, marah tanpa alasan jelas, mimpi buruk, atau tiba-tiba menjadi manja. Perubahan perilaku yang muncul seperti mental breakdown atau gangguan mental sehingga menghambat anak untuk beraktivitas sehari-hari, anak menjadi pemurung, dan menghindari tempat atau orang tertentu. Perubahan fisik juga bisa terjadi seperti adanya pembengkakan di area kelamin, sakit atau nyeri saat buang air, kesulitan berjalan atau sulit duduk, adanya memar di bagian tubuh yang lunak seperti daerah bokong atau paha, adanya gejala infeksi saluran kemih (ISK) seperti terbakar saat buang air kecil, bahkan anak bisa mengalami beberapa gejala infeksi menular seksual, seperti keluarnya cairan dari penis atau vagina.

Edukasi Kesehatan Seksual pada Anak, Perlukah?

Edukasi kesehatan seksual bukanlah sesuatu yang tabu, bahkan merupakan upaya promotif dan preventif yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup serta kesehatan fisik dan mental anak. Edukasi ini tidak hanya mengenai fungsi organ reproduksi saja, tetapi juga mencakup aspek fisik, mental, dan sosial terutama pada masa pertumbuhan. Berikut ini pembagian edukasi kesehatan seksual dan reproduksi sesuai dengan usia anak :

  • Edukasi pada usia pra sekolah (0-5 tahun), yaitu dengan mengenalkan bagian-bagian tubuh dengan nama yang tepat (termasuk organ reproduksi). Orang tua bisa mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan organ reproduksinya, membangun rasa nyaman dan aman dengan tubuh sendiri, menjelaskan perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, serta membangun batasan pribadi. Anak juga perlu dilatih untuk mengatakan ‘tidak’ pada sentuhan yang tidak diinginkan, khususnya di daerah privasi, seperti dada, kemaluan, dan bokong.
  • Edukasi pada usia Sekolah Dasar (6-12 tahun), yaitu dengan memperkenalkan sistem, proses, dan fungsi organ reproduksi. Orang tua bisa menjelaskan proses pubertas, perubahan fisik serta emosional yang terjadi. Bagi anak perempuan, bisa diajarkan tentang menstruasi, siklus reproduksi, konsep reproduksi seksual, dan kehamilan. Jangan lupa untuk membahas tentang pencegahan pelecehan seksual dan bagaimana mencari bantuan jika terjadi pelecehan.
  • Edukasi pada usia remaja (13-18 tahun), yaitu dengan memberikan informasi yang lebih rinci terkait kesehatan seksual, termasuk kontrasepsi dan penyakit menular seksual. Orang tua tidak perlu ragu untuk membahas tentang hubungan yang sehat dan konsensual antara laki-laki dan perempuan sesuai syari’at islam, membangun keterampilan pengambilan keputusan dan penolakan terhadap tekanan teman sebaya ataupun orang dewasa. Di usia ini, orang tua sudah bisa menjelaskan bahwa pelecehan seksual bisa meningkatkan risiko penyakit reproduksi pada korban, meliputi Infeksi saluran kemih (ISK), penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, klamidia, gonore, sifilis, herpes, dan penyakit lainnya. Edukasi ini sebaiknya sudah mulai diperkenalkan dan disampaikan pada anak yang sudah baligh atau remaja, apalagi yang beranjak dewasa. Jika anak mengetahui apa saja risiko penyakit yang mungkin terjadi, tentu ia akan lebih berhati-hati dan lebih menjaga diri dan kesehatan reproduksinya.

Upaya Pencegahan Dan Penanganan

Berikut ini beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang bisa dilakukan orang tua kaitannya dengan kasus kekerasan seksual pada anak :

  • Menanamkan nilai etika, moral, rasa malu, menjaga batasan aurat, mengajarkan adab, memahami batasan privasi dirinya dengan orang lain, memiliki rasa tanggung jawab, dan menyiapkan generasi yang bertakwa serta bermartabat.
  • Mengawasi dan mengontrol pergaulan anak baik dengan teman sebaya, lawan jenis, maupun dengan yang lebih tua.
  • Mengkondisikan hubungan keluarga yang hangat, positif, komunikatif, penuh perhatian dan kasih sayang
  • Ketika terjadi pelecehan seksual pada anak, penting untuk segera bertindak dengan tenang, jangan panik atau bereaksi berlebihan. Reaksi yang tenang dari orang tua akan membantu anak merasa lebih aman dan nyaman. Jangan menyalahkan anak atau menyebarkan rumor tentang kejadian tersebut. Prioritaskan pemulihan kesehatan mental anak dan berikan dukungan penuh untuknya.
  • Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual bisa menjadi bekal untuk anak agar lebih mawas diri, percaya diri dan berani mengambil tindakan saat menghadapi situasi yang berbahaya. Selain pengetahuan terkait kesehatan seksual, kita juga perlu memberikan pengetahuan agama yang cukup untuk membentengi anak dari perilaku menyimpang dan juga pergaulan bebas. Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak berwenang dan segera bawa anak ke tenaga profesional jika terjadi pelecehan seksual. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual bisa diadukan melalui formulir online di website resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Layanan SAPA 129 oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melapor ke kantor polisi terdekat, ataupun di lembaga resmi lainnya. 

Referensi:

  • Belekubun, R.A. (2022, Oktober 28). Kenali Tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual. Humaniora. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/10/28/kenali-tanda-anak-mengalami-kekerasan-seksual
  • Budiyanto. (2025, Juni 12). Pedofilia. Kesehatan. Diakses dari https://www.halodoc.com/kesehatan/pedofilia?srsltid=AfmBOoquB3YoTVLEx7x1PkCxm7mDastSll49_P_3RVLdmsJxJyymY_fv
  • Chintiawari, Elis. 2021. Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksula Terhadap Anak Di Desa Beringin Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas. Sociodev, Jurnal Ilmu Pembangunan Sosial. Universitas Tanjungpura Pontianak.
  • Fadli, Rizal. (2022, September 27). Harus Tahu, Ini 3 Tanda-Tanda Kekerasan Seksual Pada Anak. Kekerasan Seksual. Diakses dari https://www.halodoc.com/artikel/harus-tahu-ini-3-tanda-tanda-kekerasan-seksual-pada-anak?srsltid=AfmBOopFmT9JY78Adk9mhh0wkXScUF9jpdbmupcE_jv1hLQCPJ70eTF2
  • Habibah, P.N. (2022). 6 Manfaat Menutup Aurat Perspektif Medis. Indept. Diakses dari https://tanwir.id/6-manfaat-menutup-aurat-perspektif-medis/ Kasenda, R.Y. et al. 2023.
  • Upaya Penanganan Trauma Pelecehan Seksual Masa Lalu. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 7 No.1. Muyassaroh, Yanik. et al. 2024.
  • Edukasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi. Yayasan Kita Menulis. Setiawan, Eko. 2016.
  • Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Islam. Jurnal Hukum Islam. Vol. 14, No.2, Hal.1-25.
  • Tuasikal, M.A. (2010, Desember 29). Manakah Aurat Lelaki?. Umum. Diakses dari https://rumaysho.com/1485-manakah-aurat-lelaki-2.html
  • Tuasikal, M.A. (2014, Agustus 9).  Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i. Muslimah. Diakses dari https://rumaysho.com/8452-aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii.html
  • Tuasikal, M.A. (2013, Maret 29). Putus Sekolah Karena Zina. Keluarga. Diakses dari https://rumaysho.com/3269-putus-sekolah-karena-zina.html
  • Ulfa, Maziah, et al. 2024. Analisis Dampak Korban Kekerasan Seksual pada Anak: Systematic Literatur Review. Volume 2, Nomor 1.
10