Bijak Kelola Harta: Berkah Selalu Terlimpah
Penulis: Ja'far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Athirah Mustadjab
Mengelola keuangan dengan cara yang tepat bukan hanya membantu kita untuk mencapai kestabilan finansial, tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidup. Cara mengelola uang, agar tepat guna dan tepat sasaran, menekankan pada nilai kemanfaatan.
Islam mengajarkan bahwa hidup yang baik dan teratur dapat diwujudkan dengan cara menjaga dan memelihara nikmat yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Prinsip yang sama juga berlaku dalam hal harta. Oleh karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan membelanjakan harta dengan cara yang bakhil atau pelit, tetapi juga tidak dengan cara yang berlebihan atau boros. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اغتنمْ خمسًا قبل خمسٍ شبابَك قبل هرمكَ وصحتَك قبل سَقمِكَ وغناكَ قبل فقرِك وفراغَك قبل شغلِك وحياتَكَ قبل موتِكَ
“Jagalah lima perkara sebelum datangnya lima perkara: masa mudamu sebelum datang masa tuamu, masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, waktu kayamu sebelum miskinmu, serta hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 10250, Ibnu Abi Syaibah no. 35460, dan Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 4:148)
Tentang membelanjakan harta, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُسْرِفُوْا اِنَّه لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Allah Ta’ala juga menyatakan dalam firman-Nya tentang sifat orang beriman,
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan (hamba-hamba Allah yang beriman) adalah orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) tengah-tengah.” (QS. Al-Furqan: 67)
Pandangan Islam terhadap Harta
Islam memandang harta kekayaan hanya sebagai wasilah. Harta, sebagai perantara, wajib dimanfaatkan sebaiknya-baiknya demi kebahagiaan seseorang di negeri akhirat. Dengan itulah, harta akan menjadi nikmat dan kebaikan. Jika tidak, harta hanya akan menjadi beban di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah! Dan barang siapa yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)
Ayat ini memuat dua pesan. Pertama, betapa pentingnya menentukan skala prioritas dengan dimulai dari hal yang paling bermanfaat, yaitu perkara ukhrawi. Kedua, harta dan anak adalah dua perhiasan dunia yang dapat membutakan manusia. Oleh karenanya, harta yang baik adalah yang bermanfaat bagi seorang hamba, yaitu menopang aktivitasnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mensejahterakan kaum muslimin.
Bijak Kelola Harta
1. Dahulukan kebutuhan utama.
Kebutuhan utama, berupa kebutuhan primer, merupakan kebutuhan dasar yang penting untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan. Kebutuhan yang dapat dikelompokkan dalam kategori primer adalah kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal), serta kebutuhan lain seperti kesehatan dan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan sekunder atau tersier tidak boleh menyebabkan terabaikannya kebutuhan primer.
2. Hidup sederhana.
Hidup sederhana ala seorang muslim terbingkai dalam sifat zuhud dan qana’ah. Akhlak terpuji ini mengajarkan untuk memenuhi kebutuhan tanpa sikap boros atau pelit. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَكُونَ أَغْنَى النَّاسِ، فَلْيَكُنْ بِمَا فِي يَدِ اللَّهِ أَوْثَقَ مِنْهُ بِمَا فِي يَدِهِ
“Barang siapa yang ingin menjadi orang terkaya hendaklah lebih yakin terhadap apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tangannya.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 3:218-219)
3. Gemar bersedekah.
Gemar bersedekah bisa menjadi bagian dari pengelolaan keuangan yang efektif, jika dilakukan dengan perencanaan yang matang. Bersedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga dapat memberikan efek positif bagi pemilik harta karena hartanya tidak akan berkurang dengan sedekah, bahkan akan dilimpahi berkah dan mendatangkan pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan), maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
“Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)-nya.” (HR. Muslim no. 2588)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah Ta’ala akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau rahimahullah berkata,
فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم
“Sedekah akan menjadi sebab Allah menambahkan harta, menurunkan keberkahan, dan menggantikan harta sedekah dengan kebaikan yang amat besar.”
4. Tidak boros dan tidak menghambur-hamburkan uang.
Allah Ta’ala berfirman,
وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْن
“Dan makan dan minumlah kalian, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Kata al-israf di dalam Al-Quran memiliki konotasi negatif dengan makna yang berkisar "keluar dari batas keseimbangan". Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa salah satu ciri sikap israf atau berlebihan adalah makan tanpa batas, semata menuruti hawa nafsu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
“Orang mukmin makan dengan satu usus, sedangkan orang-orang kafir makan dengan tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرً. اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّه كَفُوْرًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al-Isra: 26-27)
Ada Anggaran untuk Amal Kebajikan
Cinta harta, yang merupakan fitrah anak Adam, dapat berkembang ke arah negatif jika tak dikendalikan oleh ketundukan pada syariat. Allah menjelaskan, perihal kecintaan anak Adam, dalam beberapa ayat-Nya, misalnya dalam firman-Nya,
وَاِنَّه لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ
“Sungguh kecintaannya pada harta sangat kuat.” (QS. Al-Anfal: 8)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَّتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan mereka mencintai harta dengan kecintaan yang terlampau besar.” (QS. Al-Fajr: 20)
Harta yang kadung bertakhta dalam hati akan menyuburkan sifat kikir dalam diri seseorang. Akibatnya, dia tak segan untuk membuang-buang harta untuk kepuasaan diri sendiri, meski sudah melampaui batas, tetapi sangat pikir-pikir untuk berbuat kebajikan pada orang lain. Untuk menghindari munculnya keburukan semacam itu di dalam batin, seorang muslim perlu mengingat dua hal berikut ini.
- Pertama, “menyimpan” harta di langit dalam bentuk sedekah tidak akan mengurangi harta, walau secara kasat mata harta itu berkurang jumlahnya. Dalam hadits dari sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَال
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)
- Kedua, mengeluarkan uang untuk membentuk anak menjadi shalih dan shalihah, misalnya membelikannya pakaian yang menutup aurat, membelikannya buku agama, atau membawanya kepada guru yang dapat membimbingnya dalam masalah agama adalah prioritas keuangan yang tidak akan sia-sia. Dia adalah “investasi masa depan” yang tetap dapat dipetik hasilnya, meski orang tua telah wafat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له
“Jika anak adam meninggal, amalnya terputus, kecuali pada tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631 dan Ibnu Abi Ad-Dunya di dalam An-Nafaqah ‘ala Al-Iyal no. 430)
Nasihat bagi Penanggung Nafkah
Setiap orang yang memiliki tanggungan keluarga, utamanya seorang suami yang menjadi tulang punggung keluarga, wajib bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya (istrinya, anak-anaknya, dan selainnya). Penanggung nafkah tidak boleh lalai atas kewajiban yang ditetapkan oleh Allah terhadapnya. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia melalaikan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692 dan Ibnu Hibban no. 4240. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Seorang lelaki, dengan kekuatan fisik dan jiwanya, wajib mencari nafkah yang halal sekuat tenaga. Terlebih lagi jika dia adalah seorang da’i, mubaligh, atau ustadz yang seharusnya memberi contoh kepada umat tentang pengamalan dalil-dalil seputar wajibnya memberi nafkah.
Sungguh tak elok bagi siapa pun jua untuk menelantarkan hak keluarganya dengan alasan sibuk dengan ilmu dan dakwah atau karena alasan “lowongan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan minatnya”. Jika bukan seorang lelaki yang mencari nafkah, lalu siapakah yang akan menanggung kebutuhan keluarganya? Akankah dia tega menyodorkan beban untuk mencari nafkah di bahu istrinya? Sanggupkah dia melihat anak-anaknya mengiba ke kanan dan ke kiri karena ayahnya tak menjadikan urusan nafkah sebagai prioritas dalam hidupnya?
Seorang muslim tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain karena hidup dengan bergantung kepada orang lain merupakan kehinaan, dan hidup dengan mengharap pemberian orang lain adalah tercela. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali semaksimal kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Sebuah potret yang menyayat hati tatkala ada orang yang rela hati meluangkan segenap waktu dan tenaganya untuk mendakwahi umat, tetapi dia tidak mengamalkan fikih pengelolaan keuangan. Akibatnya, prioritas aktivitasnya bukan lagi dimulai dari hal yang paling penting, yaitu memenuhi hak keluarganya.
Harta yang Penuh Berkah
Harta adalah salah satu penyokong kehidupan. Dengannya, terbantulah urusan agama maupun dunia seorang muslim. Dengan harta, dia membeli pakaian untuk menutup auratnya. Dengan harta, dia membeli bahan makanan agar tubuhnya kuat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan harta, dia menunaikan amalan-amalan lainnya, seperti sedekah, zakat, umrah, dan haji. Dengan harta, dia membina rumah tangga serta memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Dengan harta, dia membiayai pendidikan anak-anaknya agar mereka menjadi qurrata a’yun di dunia maupun di akhirat.
Jargon “cerdas finansial” tak akan cukup bagi seorang muslim karena yang dicari bukan semata pengelolaan keuangan yang cermat, tetapi juga berkah dalam harta yang tersimpan di tangan maupun yang telah dihabiskan. Semata melek literasi keuangan tak akan cukup untuk membimbing seorang muslim dalam mengelola hartanya. Taufik dari Allah Ta’ala adalah hal mutlak yang wajib kita pinta kepada-Nya agar ke mana pun kita berjalan, kita senantiasa akan berada dalam bimbingan-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi:
- Shahih Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.
- Shahih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj.
- Sunan Abi Daud, Abu Daud As-Sijistani.
- Shahih Ibnu Hibban, Ibnu Hibban.Syu’abul Iman, Al-Baihaqi.
- Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah.
- Al-Hilyah, Abu Nu’aim.
- Shahih Abu Daud, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- An-Nafaqah ‘ala Al-Iyal, Ibnu Abid Dunya.
- Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. https://binbaz.org.sa/audios/2514/191-من-حديث-ما-نقصت-صدقة-من-مال-وما-زاد-الله-عبدا-بعفو-إلا-عزا