Ayat Terpanjang: Bukan tentang Iman, tetapi tentang Utang
Penulis: Azhar Rizki
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.
Lafal Ayat
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (kalimat yang akan ditulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tak mampu menuliskan, hendaklah walinya menuliskan dengan jujur dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Bertakwalah kepada Allah, semoga Allah mengajarimu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Tafsir Ringkas
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika kalian berutang dengan tempo pelunasan yang ditentukan, tulislah demi menjaga harta dan menghindari sengketa. Hendaknya yang menulis transaksi utang tersebut adalah seorang lelaki yang tepercaya dan mampu. Orang yang diberi kemampuan oleh Allah untuk mencatat, tidak boleh menolak untuk melakukan pencatatan tersebut.
Pihak yang berutang hendaklah menuliskan tanggungan utangnya dengan selalu merasa takut kepada Allah dan tidak mencoba mengurangi utangnya sedikit pun. Jika yang berutang adalah orang yang memiliki keterbatasan lantaran belum memahami penggunaan harta, masih kecil, gila, atau tidak bisa berbicara akibat bisu maupun karena sebab yang lain, maka hendaknya ia menyerahkan urusan pencatatan itu kepada wali yang mengatur urusannya.
Datangkan juga dua orang lelaki muslim, baligh, berakal, serta adil sebagai saksi. Jika tak ada, seorang lelaki dan dua orang wanita yang diridhai persaksiannya bisa menjadi saksi. Saksi wanita terdiri dari dua orang karena jika salah satu dari dua wanita itu lupa, maka wanita yang satunya lagi akan mengingatkan. Para saksi ini wajib datang jika diminta persaksiannya, dan wajib bersaksi apa adanya.
Selain itu, orang yang berakad utang-piutang tidak boleh jenuh untuk rutin mencatat transaksi utang-piutangnya, baik kecil maupun besar hingga jatuh temponya. Hal itu lebih adil dalam syariat Allah serta petunjuk-Nya, lebih bisa membantu sewaktu dibutuhkan untuk melakukan persaksian, serta lebih bisa menolak prasangka dalam pencatatan jumlah, kadar atau tempo utang piutang. Jika akad itu adalah jual beli kontan, transaksinya tidak perlu ditulis. Namun, tetap dianjurkan adanya saksi agar tidak terjadi sengketa dan perselisihan.
Termasuk kewajiban para pencatat dan saksi adalah melakukannya apa adanya, sebagaimana yang Allah perintahkan. Haram hukumnya bagi orang yang memiliki piutang atau yang berutang untuk mempersulit para saksi dan pencatat. Demikian juga para saksi dan pencatat; mereka tidak boleh mempersulit orang-orang yang butuh persaksian atau catatan mereka. Jika mereka menerjang larangan tersebut, sungguh itu merupakan bentuk kefasikan yang mengeluarkan mereka dari ketaatan kepada Allah. Mereka pasti akan mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Allah mengingatkan hamba-Nya agar selalu takut kepada Allah dalam menunaikan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Allah telah mengajari kalian apa saja yang bermanfaat untuk urusan dunia maupun akhirat kalian. Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Oleh karena itu, tak ada perbuatan kalian yang tersembunyi dari Allah. Dia pun akan membalas kalian atas perbuatan itu.[1]
Faedah Ayat
1. Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyebutkan beberapa etika dalam berutang.[2]
a. Allah membolehkan berbagai bentuk utang piutang, baik dari jenis akad salam[3] (pesanan) atau selainnya.
b. Terkhusus bagi jual beli salam, waktu dan kriteria barang harus jelas.
c. Allah memerintahkan pencatatan atas setiap akad utang piutang. Perintah di sini berkisar antara sunnah hingga wajib karena kebutuhan yang sangat mendesak. Jika akad tak ditulis, akan muncul kemungkinan terjadinya kesalahan, lupa, persengketaan, serta perselisihan; semua itu adalah hal yang buruk.
d. Jika tidak ada yang bisa menuliskan transaksi utang piutang, hendaknya pihak yang berakad meminta tolong kepada orang lain yang bisa menuliskannya. Orang yang bertugas untuk mencatat ini juga tidak boleh berlaku curang, baik itu karena faktor kekerabatan atau pertemanan. Selain itu, orang yang mencatatkan ini hendaknya meniatkan perbuatannya untuk membantu sesama saudaranya dalam kebaikan.
e. Dokumen pencatatan akad utang piutang dan selainnya bisa menjadi bukti walaupun para pelaku sudah wafat.
f. Pihak yang berkewajiban mencatat utang piutang adalah pihak pengutang, tanpa berniat melakukan kecurangan dalam pencatatan.
g. Pengakuan seseorang pada sesuatu yang menjadi kewajibannya merupakan sebuah hal yang bisa diterima. Atas dasar ini pula, pernyataannya mengenai jumlah piutang dan waktu pelunasan dapat diterima, asalkan tidak terindikasi adanya kecurangan.
h. Jika tiga golongan--anak kecil, orang yang menderita keterbelakangan mental, dan orang yang mengalami gangguan kejiwaan--memiliki piutang pada orang lain, hendaknya mereka didampingi oleh wali laki-laki yang adil dalam mengelola haknya tersebut. Adapun jika ketiga golongan tersebut memiliki utang, maka mereka bertiga wajib melunasinya dari harta yang mereka miliki--beban untuk melunasi bukan dibebankan kepada walinya.
i. Atas dasar kaidah pada poin (h), segala akad dan tindakan anak kecil, orang yang memiliki keterbelakangan mental, dan orang gila tidak dianggap sah. Hal itu sekaligus merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka, supaya hartanya tidak habis ketika mereka tidak didampingi oleh walinya.
j. Allah memerintahkan adanya dua orang saksi laki-laki yang adil, atau seorang lelaki yang adil disertai dua orang wanita yang adil. Status perintah tersebut berkisar antara penganjuran (mustahab) hingga menjadi wajib (fardu). Jika yang diurusi adalah harta anak yatim atau harta wakaf, hukum menunjuk dua orang saksi di sini menjadi wajib. Jika tidak ada dua orang lelaki yang adil atau seorang lelaki adil disertai dua orang wanita yang adil, maka saksi boleh dengan seorang lelaki yang adil ditambah sumpah dari pihak yang memiliki klaim. Persaksian di sini haruslah berasal dari seorang yang dewasa. Demikian juga para wanita, tidak boleh menjadi saksi dalam masalah muamalah, kecuali disertai seorang saksi lelaki. Di antara kriteria keadilan yang paling utama ialah seorang muslim.
k. Jika pelaku akad diprediksi akan lupa pada masa mendatang, wajib baginya menulis akad yang dilangsungkan.
l. Perintah agar tidak bosan mencatat perkara-perkara pembukuan dalam muamalah, semisal klausul, poin, hak, dan kewajiban serta syarat-syarat terkait akad.
m. Saksi tidak boleh berada dalam posisi ragu saat memberikan persaksian.
n. Khusus untuk perdagangan yang bersifat tunai, tidak apa-apa jika tidak dicatat. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menunjuk saksi dalam setiap akadnya.
o. Pelanggaran dalam setiap akad utang piutang merupakan bentuk kefasikan.
2. Hikmah disyariatkannya pencatatan dalam akad utang piutang adalah supaya lebih adil, menjauhkan dari praduga, serta sebagai langkah preventif membendung perselisihan.[4]
3. Jangan bermudah-mudah dalam berutang, walaupun pada zaman modern seperti ini utang sudah menjadi gaya hidup dan kebutuhan. Lihatlah fenomena jual beli online--misalnya--hampir tak ada satu transaksi pun kecuali dengan akad utang. Banyak alasan yang menyebabkan kita tidak boleh menggampangkan urusan utang, terlebih apabila kita sebagai orang yang akan berutang. Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Utang merupakan hal yang buruk dan hina karena ia akan menyibukkan hati dan membuat sedih tatkala berusaha melunasi, merasa hina sewaktu bertemu orang yang mengutangi, dan sungkan saat ia diberi tangguh dalam pelunasan. Bisa juga dia sudah berusaha membayar, tetapi meleset, sehingga pada saat mengatakannya dia berdusta, atau bahkan bersumpah lalu mengingkarinya. Bahkan, bisa juga saat dia berutang lalu meninggal dunia, utangnya belum terlunasi, nasibnya akan digantung di akhirat karena utangnya itu.”[5]
4. Barang siapa yang bermudah-mudah dalam berutang, niscaya dia akan dekat kepada kedustaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amat sering berlindung kepada Allah Ta’ala dari utang. Ketika ada yang bertanya mengenai alasannya, beliau bersabda, “Sesungguhnya apabila seseorang berutang, ketika dia berbicara maka dia akan berdusta, ketika dia berjanji maka dia akan mengingkari.”[6]
Referensi:
- At-Tafsirul Muyassar, Nukhbah minal ‘Ulama’, Mujamma’ Al-Malik Fahd li Thiba’atil Mushaf Asy-Syarif, Kerajaan Arab Saudi.
- Taisirul Karimir Rahman, Abdurrahman Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, Arab Saudi.
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, Dar ‘Alamil Kutub, Arab Saudi (Al-Maktabah Asy-Syamilah).