Apabila Orang Tua Telah Renta
Penulis: Athirah Mustadjab
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
Lafal Ayat
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (٢٣) وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا (٢٤)
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku sewaktu kecil.’” (QS. Al-Isra’: 23-24)
Tafsir
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ
Lafaz قَضى bermakna memerintahkan, mengharuskan, dan mewajibkan.[1]
Allah menetapkan hal yang disebut dalam ayat ini sebagai bagian dari agama dan memerintahkannya sebagai bagian hukum syar’i. Ketetapan dan perintah tersebut berlaku bagi setiap penduduk langit dan bumi, baik yang masih hidup maupun telah meninggal bahwa: Dia Maha Esa Maha Tunggal Ash-Shamad yang memiliki seluruh sifat kemuliaan. [2]
وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا
Allah memerintahkan anak untuk berinteraksi secara baik dengan orang tua. Perintah yang sama disebutkan dalam firman-Nya di surah Luqman ayat 14 (أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ).[3]
Setelah menyebutkan tentang hak-Nya, Allah menyebutkan hak kedua orang tua, yaitu wajibnya seorang anak untuk berbuat baik kepada orang tua, dalam hal perkataan maupun perbuatan, karena dengan sebab orang tualah seorang anak bisa terlahir ke dunia. Atas cinta, kebaikan, dan kedekatan yang mereka bangun bersama anak, maka semakin kuatlah alasan bagi seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.[4]
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ
Allah menyebut keadaan "tua" secara khusus pada ayat ini karena pada masa itulah orang tua sangat membutuhkan bakti anaknya, tatkala mereka lemah dan renta. Dalam kondisi tersebut, kewajiban anak untuk memperhatikan keadaan orang tua lebih ditekankan lagi daripada sebelumnya karena beberapa alasan:
Pada usia senja, orang tua menjadi semakin bergantung kepada anaknya, sebagaimana dulu si anak bergantung kepada orang tua tatkala anak masih kecil.
Lamanya kebersamaan biasanya membuat seseorang merasa jemu atau bosan, sehingga muncul kejengkelan atau kemarahan anak terhadap orang tuanya. Oleh sebab itu, Allah memperingatkan agar anak tetap sabar, lembut, dan tidak menunjukkan kekesalan sedikit pun tatkala merawat orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda[5], "Celaka! Celaka! Celaka!" Kemudian ada yang bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu orang yang mendapati kedua orang tuanya berada dalam keadaan renta -- salah satunya atau keduanya -- tetapi itu tidak menyebabkannya masuk surga.”[6]
Ayat ini mengingatkan para anak supaya tidak memperdengarkan ucapan buruk kepada orang tuanya. Bahkan, ucapan “ah” yang merupakan level terendah dari ucapan buruk pun tidak boleh keluar dari lisan seorang anak.[7]
Jika orang tua mencapai usia senja -- fisiknya melemah dan mereka sangat butuh perlakuan lembut dan santun, maka anak tidak boleh mengucapkan kata “ah”. Ucapan “ah” adalah level terendah dari sebuah gangguan yang menyakitkan; Allah juga memperingatkan hamba-Nya terhadap gangguan selain ucapan “ah”. Ayat ini mengandung pesan untuk para anak: “Jangan sakiti kedua orang tua dengan gangguan sekecil apa pun.”[8]
Terkait lafaz فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ (maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”), maknanya adalah “Janganlah engkau mengucapkan kepada keduanya sesuatu yang menunjukkan rasa jengkel, meski hanya sedikit.” Mujahid berkata tentang maknanya, “Apabila engkau melihat pada masa tua mereka sesuatu yang dahulu mereka lihat darimu ketika kamu kecil — misalnya kencing atau buang air besar — maka janganlah engkau merasa jijik atau berkata ‘ah’ kepada mereka.” Kata “أُفٍّ” (uf/ah) juga digunakan untuk segala sesuatu yang membuat jengkel atau dianggap menjijikkan.[9]
وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Maknanya: Jangan bentak orang tua dan jangan melontarkan ucapan kasar kepada mereka.[10]
Ayat ini memperingatkan anak agar jangan sampai berlaku tercela terhadap orang tuanya. Atha’ bin Abi Rabah menafsirkan lafaz ini, “Jangan ayunkan tanganmu terhadap orang tuamu (dengan tujuan menyakiti mereka).”[11]
Tatkala Allah melarang seorang anak dari ucapan maupun perbuatan yang tercela, Allah juga memerintahkan agar anak menuturkan ucapan yang baik dan bersikap terpuji terhadap orang tuanya.[12]
Seorang anak wajib menggunakan tutur kata yang disukai oleh orang tua -- penuh adab nan lembut, halus dan menyenangkan hati, serta membuat orang tua nyaman. Standar kesopanan ini disesuaikan dengan situasi, kultur, dan zaman.[13]
Makna kata “النَّهْر” berarti bentakan keras atau teguran kasar, sedangkan maksud "قَوْلًا كَرِيمًا" adalah ucapan yang lembut dan sopan, seperti “wahai ayahku” atau “wahai ibuku”, tanpa menyebut nama mereka secara langsung.[14] Intinya, anak berbicara dengan orang tuanya secara lembut, santun, baik, beradab, serta penuh pemuliaan dan pengagungan.[15]
وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ
Maknanya adalah bersikap tawadhu dan merendah di hadapan keduanya serta mengasihi mereka. Dengan amal shalih tersebut, seorang anak mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala, bukan semata karena takut terhadap orang tua atau mengharap balasan dari mereka. Bukan pula diniatkan untuk hal lain yang tidak bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala.[16]
Ungkapan وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ (rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang) adalah perumpamaan, ibarat burung yang merendahkan sayapnya agar bisa menaungi anaknya dengan penuh kasih.[17]
وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا
Seorang anak diperintahkan untuk mendoakan orang tuanya agar mereka mendapat rahmat Allah, baik ketika mereka masih hidup maupun selepas wafatnya, sebagai balasan atas jerih payahnya dalam mendidik anaknya ketika anaknya masih kecil.[18]
Semakin besar usaha orang tua dalam mendidik anaknya, maka semakin besar pula hak mereka yang harus ditunaikan oleh anak. Prinsip yang serupa juga berlaku untuk setiap pendidik (baik dalam ilmu agama maupun ilmu duniawi), bahwa anak didik berutang budi kepada pendidiknya, meski si pendidik bukan orang tuanya.[19]
Allah menyebut kata “mendidik” (tarbiyah) agar seorang anak mengingat kasih sayang dan kepedulian orang tua dalam mendidiknya, sehingga hal itu akan menumbuhkan kasih yang lebih besar lagi kepada keduanya. Namun, semua ini berlaku bagi orang tua yang muslim karena syariat melarang seorang anak memohonkan ampun bagi orang tuanya yang musyrik setelah orang tua meninggal dalam keadaan kafir.[20]
Ada yang mengatakan bahwa ayat وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا (Dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku sewaktu kecil.’) turun berkenaan dengan keislaman Sa‘ad bin Abi Waqqash yang ditentang oleh ibunya.[21]
Pelajaran yang Dapat Dipetik[22]
- Allah Ta'ala memerintahkan agar setiap hamba beribadah hanya kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, serta menjadikan bakti kepada kedua orang tua sebagai amal yang disandingkan dengan ibadah kepada-Nya, sebagaimana Allah Ta’ala mengaitkan antara syukur kepada orang tua dengan syukur kepada-Nya.
- Termasuk bentuk bakti dan perbuatan baik kepada kedua orang tua adalah tidak mencaci mereka dan tidak durhaka. Mencaci orang tua dan mendurhakai mereka adalah termasuk dosa besar, menurut kesepakatan ulama.
- Apabila kedua orang tua (atau salah satunya) memerintahkan sesuatu, maka si anak wajib menaatinya, selama perintah itu tidak mengandung maksiat. Bahkan, pada asalnya, jika hal yang diperintahkan itu termasuk perkara mubah atau perkara sunnah, maka ketaatan tetap dianjurkan. Sebagian ulama berpendapat:
Jika orang tua memerintahkan anak untuk melakukan sesuatu yang mubah secara syar’i, maka si anak disunnahkan untuk menaati perintah tersebut.
Jika perintah orang tua seputar hal yang sunnah, maka ketaatan itu lebih ditekankan lagi kesunnahannya. - Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits shahih[23], “Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Siapakah orang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dariku?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Lelaki itu bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Ayahmu.’ Hadits ini menunjukkan bahwa cinta dan kasih untuk ibu seharusnya tiga kali lipat dibandingkan untuk ayah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut "ibu" sebanyak tiga kali, sedangkan "ayah" disebut hanya satu kali. Jika direnungi, hal ini benar adanya sebab kesulitan dalam mengandung, melahirkan, menyusui, dan mendidik ditanggung oleh ibu, bukan ayah — itulah tiga fase berat yang tidak dialami oleh ayah.
- Berbakti kepada orang tua tidak terbatas pada orang tua yang muslim saja. Jika mereka kafir sekalipun, anak tetap wajib berbuat baik dan berbakti kepada keduanya, selama keduanya tidak memerangi umat Islam. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala di surah Al-Mumtahanah ayat 8 (لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ), yang artinya: Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian.
- Termasuk bentuk berbuat baik dan bakti kepada orang tua adalah jika jihad belum menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain), maka anak tidak boleh pergi berjihad tanpa izin kedua orang tuanya.
- Para ulama berbeda pendapat tentang orang tua yang musyrik: Apakah seorang anak boleh pergi berjihad dengan izin mereka, jika jihad tersebut hanya fardhu kifayah? Sufyan Ats-Tsauri berpendapat, "Dia tidak boleh pergi (berjihad) kecuali dengan izin orang tuanya."
- Termasuk kesempurnaan bakti kepada kedua orang tua adalah menjalin hubungan baik dengan sahabat-sahabat dan orang-orang yang mereka cintai.
- Surah Al-Isra' ayat 23-24 ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi maksudnya berlaku untuk seluruh umatnya karena pada saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki orang tua yang masih hidup.
Referensi:
- Tafsir Al-Qurthubi. Al-Imam Al-Qurthubi. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tafsir Ibnu Katsir. Al-Imam Ibnu Katsir. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tafsir As-Sa’di. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Shahih Al-Bukhari. Al-Imam Bukhari. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Shahih Muslim. Al-Imam Muslim. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Sunan At-Tirmidzi. Al-Imam At-Tirmidzi. Al-Maktabah Asy-Syamilah.