Amil Zakat: Peran di Balik Penyaluran Zakat
Penulis: Ja’far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Athirah Mustadjab
Amil (العامل), secara bahasa, bermakna orang yang bekerja atau pekerja. Adapun menurut istilah, amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa sah atau wakil penguasa sah untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, menggembala hewan ternak zakat, dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat. (Fiqh Sunnah, 1:353)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan,
“والعاملين عليها”: أي السعاة والجباة الذين يبعثهم الإمام لتحصيل الزكاة؛ فإنهم يستحقون منها قسطا
“Para amil zakat adalah petugas zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat. Mereka berhak mendapatkan jatah.” (Fathul Qadir, 2:541)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya, lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka, meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Adapun orang biasa, yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya, bukanlah termasuk amil zakat.” (Majalis Syahri Ramadhan, hlm. 163-164)
Ketika menjelaskan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60, Al-Imam Al-Qurthubi Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan status sebagai wakil penguasa dalam masalah tersebut.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 8:177)
Berdasarkan pemaparan di atas, jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa Muslim yang sah, untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Dengan demikian, panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sendiri sebagai amil bukanlah amil secara syar’i.
Kriteria Amil Zakat
Berikut ini adalah kriteria amil zakat.
- Muslim.
- Merdeka.
- Mukallaf.
- Memiliki sifat mulia.
- Ikhlas.
- Amanah.
- Adil.
- Lemah lembut.
- Jujur.
- Takut kepada Allah.
- Mengetahui hukum zakat.
- Mampu menjalankan tugas.
- Ditunjuk oleh imam atau pemerintah yang sah.
Hikmah dan Keutamaan Amil
Hikmah keberadaan amil zakat adalah sebagai berikut.
- Memudahkan pengumpulan zakat.
- Menjaga ketertiban distribusi.
- Menghindari perselisihan.
- Menjaga hak mustahiq.
Adapun keutamaan menjadi amil zakat adalah sebagai berikut.
1. Mendapatkan pahala jihad.
Orang yang menjadi amil zakat bagaikan orang yang berjihad di jalan Allah. Pahalanya pun setara dengan jihad di jalan Allah, sejak berangkat hingga kembali. Dalam hadits disebutkan,
الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ
“Amil yang mengurus zakat dengan benar dan melakukannya karena mengharap ridha Allah ‘Azza wa Jalla adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah hingga ia pulang kepada keluarganya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; hadits hasan)
2. Berpahala sedekah.
Amil zakat mendapatkan pahala yang luar biasa, yaitu pahala seperti orang yang berzakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْخَازِنَ الْمُسْلِمَ الأَمِينَ الَّذِى يُنْفِذُ مَا أُمِرَ بِهِ فَيُعْطِيهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ – أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ
"Seorang bendahara Muslim yang tepercaya, yang menyalurkan harta sesuai amanat yang dibebankan kepadanya, kemudian memberikannya secara lengkap kepada pihak yang berhak dengan hati yang ikhlas dan rela, maka ia turut memperoleh pahala sedekah bersama pemilik harta yang bersedekah." (HR. Muslim dan Abu Daud)
Dalam konteks zakat, al-khazin (bendahara) bisa berarti al-‘amil (amil zakat) karena dia juga bertugas mengelola harta dan menyalurkannya sesuai peruntukannya.
3. Penghasilan terbaik.
Ini adalah keutamaan amil zakat yang jarang diketahui. Ternyata, penghasilan amil zakat adalah penghasilan terbaik, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُ الْكَسْبِ كَسْبُ يَدِ الْعَامِلِ إِذَا نَصَحَ
“Sebaik-baik penghasilan adalah penghasilan amil zakat, jika dia ikhlas dalam bekerja.” (HR. Ahmad; hadits hasan)
Tugas Amil Zakat
Di antara tugas amil zakat adalah:
- Mencatat administrasi.
- Menghimpun atau mengumpulkan zakat.
- Menghitung zakat.
- Mendata muzakki.
- Menjaga harta zakat.
- Menyalurkan harta zakat.
- Mengedukasi masyarakat.
Apakah Amil Termasuk Mustahiq?
Amil zakat termasuk mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, pemerdekaan budak, orang yang terlilit utang, keperluan fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Zakat tidak boleh disalurkan kepada selain delapan golongan tersebut. Adapun prioritas penyalurannya adalah dengan mendahulukan mustahiq yang lebih membutuhkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya, lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar pekerjaan yang mereka lakukan, meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Adapun orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Oleh sebab itu, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikit pun karena status mereka sebagai wakil. Akan tetapi, jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, mereka turut mendapatkan pahala. Namun, jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat, maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.” (Majalis Syahri Ramadhan, hlm. 163-164 )
Terkait besaran bagian zakat yang diberikan kepada amil, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan bagian zakat sesuai bagian upah yang berhak dia dapatkan atas hasil kerja kerasnya.” (Syarhul Mumti’, 6:226)
Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang yang mengurusi zakat bisa disebut amil. Terkadang seorang pengurus zakat hanya bisa disebut wakil. An-Nawawi menyebutkan,
قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله: “إن كان مفرق الزكاة هو المالك أو وكيله سقط نصيب العامل ووجب صرفها إلى الأصناف السبعة الباقين
Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah rahimahumullah mengatakan, “Jika pihak yang membagi zakat adalah muzakki sendiri atau wakilnya, maka jatah amil menjadi gugur dan wajib diserahkan kepada tujuh golongan penerima zakat lainnya.” (Al-Majmu’, 6:185)
Perbedaan antara Amil dan Wakil
Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya tidaklah disebut amil. Bahkan, statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka kewajiban zakat si muzakki (orang yang menunaikan zakat) menjadi gugur. Adapun jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka kewajiban zakat si muzakki belum gugur.” (Syarhul Mumti’, 6:224-225)
Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menambahkan,
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا هم الذين أقامهم الإمام أي ولي الأمر لقبض الزكاة وتفريقها فيهم ، وهم عاملون عليها، أي : لهم ولاية عليها . وأما الوكيل الخاص لصاحب المال الذي يقول له : يا فلان خذ زكاتي ووزعها على الفقراء فليس من العاملين عليها ؛ لأن هذا وكيل ، فهو عامل فيها ، وليس عاملاً عليها …
“Para amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menarik zakat dan membagikannya kepada mustahiq zakat. Mereka adalah pengelola zakat, artinya mereka memiliki wewenang terhadap harta zakat tersebut. Adapun wakil untuk orang yang memiliki harta, semisal seorang kaya berkata kepada kawannya, ‘Wahai Fulan, tolong ambil zakatku dan bagikan kepada orang miskin,’ maka Fulan tersebut bukanlah amil; statusnya hanya wakil yang mengurusi zakat dan tidak memiliki wewenang terhadap harta zakat.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 29:206)
Sahkah Menunaikan Zakat Tanpa Melalui Amil?
Dalam praktik pelaksanaan zakat, ada sebagian orang yang berpikir untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq. Mereka memilih tidak menyalurkan melalui amil atau lembaga zakat yang ada. Alasannya, mereka ingin langsung merasakan kebermaknaan dari memberi zakat atau berbagai alasan lainnya.
Membayar zakat, baik dilakukan sendiri maupun disalurkan langsung kepada mustahiq tanpa melalui amil, adalah sah. Penyaluran zakat secara langsung lebih diutamakan jika muzakki secara pasti mengenal mustahiq yang membutuhkan. Perlu pula diingat bahwa mustahiq tersebut bukanlah orang yang berada dalam tanggungan nafkah muzakki secara syar’i.
Kesalahan seputar Amil Zakat
- Menganggap semua panitia zakat adalah amil zakat. Berdasarkan penjabaran yang diberikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, dapat disimpulkan bahwa panitia zakat fitri, sebagaimana praktik di lapangan saat ini, bukan termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian zakat. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya (zakat fitri) kepada pengumpul zakat, yaitu petugas yang ditunjuk oleh pemerintah.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:83; lihat kitab Shifatu Shaumin Nabi)
- Mengambil bagian zakat tanpa petunjuk syar’i. Mengambil bagian zakat harus dilakukan sesuai petunjuk agama karena syariat telah menjelaskannya. Jika ada seseorang yang mengambil bagian zakat tanpa berpedoman pada aturan syar’i, maka dia telah berbuat zalim—memakan harta kaum muslimin dengan jalan yang tidak dibenarkan.
- Menjadikan bagian amil sebagai jalan untuk mencari keuntungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam orang yang orientasi hidupnya sebatas dunia, “Barang siapa yang tujuan hidupnya adalah dunia, Allah akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia tidak mendapatkan dunia kecuali menurut ketentuan yang telah ditetapkan baginya. Barang siapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allah akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina.” (HR. Ibnu Majah no. 4105)
- Tidak amanah dalam menjalankan tugas. Hendaknya setiap Muslim bersikap amanah dalam segala hal karena semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin yang menangani urusan umat manusia adalah pemimpin bagi mereka; ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya; ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin yang mengelola rumah suaminya dan mengurus anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya; ia bertanggung jawab atasnya. Setiap dari kalian adalah pemimpin; setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)
- Memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak. Zakat bukanlah bantuan sosial yang dapat dibagikan secara bebas kepada siapa saja sebab zakat adalah ibadah maliyah yang diatur ketat dalam Al-Qur’an dan hadits. Untuk itu, setiap Muslim, utamanya para muzakki dan pengelola zakat, wajib mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat, agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan membawa keberkahan.
- Memotong zakat mustahiq. Sebuah hadits qudsi berbunyi, “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Qahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi.’” (HR. Muslim no. 2577)
- Menganggap lembaga sosial otomatis berstatus amil. Anggapan semacam ini keliru karena tidak semua yang bergerak di bidang sosial tidak serta-merta menjadi amil yang sah.
- Tidak transparan dalam pengelolaan. Kurangnya transparansi dalam pelaporan efek buruk atau risiko dapat memicu hilangnya kepercayaan publik, menghalangi mitigasi krisis, dan melanggar hak untuk mendapatkan informasi yang akurat.
- Menggunakan dana operasional melebihi dari dana yang disalurkan. Menggunakan dana operasional melebihi dana yang disalurkan merupakan bentuk pelanggaran prinsip pengelolaan anggaran yang berisiko memicu defisit, masalah likuiditas, hingga temuan kerugian atau penyalahgunaan dalam audit keuangan. Kondisi ini menuntut tindakan evaluasi dan mitigasi yang tepat.
- Tidak memahami fikih zakat secara global maupun terperinci. Sebagian pengelola zakat gagal dalam membedakan penyaluran zakat dengan sedekah atau infak, misalnya memberikan zakat kepada anak yatim atau janda yang sebenarnya berkecukupan.
Selain sepuluh kesalahan di atas, masih banyak kesalahan lain yang acapkali terjadi dalam pengelolaan zakat.
Penutup
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menempati posisi krusial dalam pelaksanaan syariat maupun dalam memberi manfaat secara sosial. Penyalurannya sangat bergantung kepada pihak yang bertanggung jawab, baik dengan status amil maupun wakil. Dengan mengilmui permasalahan seputar amil zakat, semoga penyaluran zakat dapat dilakukan sesuai rambu-rambu syariat.
Referensi:
- Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi.
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
- Fath al-Qadir, Muhammad bin 'Ali asy-Syaukani.
- Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.
- Majalis Syahri Ramadhan, Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.
- Shahih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu, Kamal bin as-Sayyid Salim.
- Shifat Shaum an-Nabi fi Ramadhan, 'Ali al-Halabi dan Salim al-Hilali.
- Asy-Syarh al-Mumti' 'ala Zad al-Mustaqni, Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.