Akidah Lurus, Pelunasan Utang pun Mulus
Penulis: Abu Ady
Editor: Athirah Mustadjab
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang saling membutuhkan, saling membantu, dan saling bergantung. Salah satu bentuk hubungan itu adalah utang-piutang. Berutang dan memberi utang merupakan perbuatan yang sulit dihindari dalam hubungan sosial, baik dengan keluarga, teman, maupun orang yang mungkin tidak kita kenal sebelumnya.
Utang-piutang, meskipun terlihat sebagai hubungan sosial dan akad muamalah, ternyata berkaitan erat dengan keimanan. Di satu sisi, seorang muslim yang baik dan memiliki kemampuan dari segi harta akan memudahkan saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, dengan cara memberinya bantuan finansial atau memberinya pinjaman. Di sisi lain, seorang muslim yang berutang akan bertanggung jawab terhadap utangnya.
Bagi muslim yang shalih, baik ketika dia berada di posisi pemberi utang maupun yang berutang, meyakini bahwa urusan utang di dunia akan memberi pengaruh pada derajat mereka di akhirat. Si pemberi utang mengharapkan dirinya akan menuai pahala atas kemudahan yang dia berikan pada orang lain di dunia. Adapun orang yang berutang meyakini bahwa harta yang dipinjamnya dari orang lain wajib dikembalikan. Jika tidak, dia akan mendapat balasannya di akhirat.
Dosa Besar karena Utang
Islam memandang bahwa mengabaikan pelunasan utang dengan sengaja, padahal dia mampu melunasinya, termasuk dosa besar. Orang yang mampu membayar utang, tetapi memilih untuk tidak membayarnya, layak untuk mendapat hukuman dari pemerintah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa hukuman ta'zir (hukuman yang bentuk dan kadar hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim) disyariatkan untuk setiap bentuk maksiat yang tidak ditetapkan hukumannya dalam syariat. Maksiat itu terbagi menjadi dua jenis: meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang diharamkan. Jika seseorang meninggalkan kewajiban, padahal ia mampu melaksanakannya, misalnya melunasi utang, mengembalikan amanah kepada, atau mengembalikan barang hasil rampasan atau kezaliman, maka ia boleh dikenai hukuman sampai ia menunaikannya.” (Majmu’ Fatawa, 35:406)
Ketika seseorang berutang, ia sejatinya sedang meminjam kepercayaan. Dengan demikian, melunasi utang bukan hanya bagian dari kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kewajiban nurani yang berakar dari iman dan aqidah yang lurus. Orang yang melalaikan utang menunjukkan aqidahnya yang bermasalah. Realitanya, ada orang yang terlihat shalih dan rajin beribadah, tetapi buruk ketika menunaikan utang: enggan membayar, mencari seribu alasan ketika ditagih, dan memutus komunikasi. Dia lupa bahwa di balik utang ada nilai agama yang mengikat antara manusia dan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allahul Musta’an.
Bukti Akad Utang
Islam mengatur perihal utang dengan jelas. Bahkan, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an adalah tentang utang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan akad utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Sebagian orang menggampangkan urusan utang. Dengan bermodal kata, dianggapnya semua urusan akan mudah, padahal Islam mengajarkan untuk tidak bermain-main dengan amanah. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar akad utang ditulis, dipersaksikan, dan disepakati secara jelas. Ini bukan semata perkara “hitam di atas putih”, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dari kedua belah pihak. Lebih dari itu, memegang janji dalam berutang adalah bagian dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا -٣٤
“... dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra': 34)
Ketika seorang muslim mengucap janji, ia mengikat dirinya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, memenuhinya adalah bentuk penghambaan dengan cara menunaikan amanah yang diemban. Amanah dalam berutang bukan hanya soal tidak mencuri atau tidak menipu, tetapi juga bertanggung jawab untuk membayarnya tepat waktu.
Kaitan Utang dan Keimanan
Sifat amanah merupakan bagian dari aqidah shahihah. Dengan kata lain, orang yang tidak menjaga amanah, salah satunya adalah amanah dalam hal pelunasan utang, dianggap sebagai orang yang buruk aqidahnya, bahkan buruk agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad no. 12383)
Iman bukan hanya diwujudkan dalam bentuk mendirikan shalat atau melafalkan zikir. Akan tetapi, iman juga hadir dalam muamalah terhadap sesama manusia. Barang siapa yang tidak jujur, maka ia telah kehilangan iman dalam dirinya. Jika amanah telah hilang dari hati, jangan heran apabila iman pun semakin menjauhinya.
Diawali dengan menunda pembayaran utang tanpa udzur syar’i, lantas lambat laun kebiasaan buruk itu membesar, hingga akhirnya ia tak lagi peduli untuk melunasinya. Bahkan, sebagian pengutang lancang untuk menuntut agar pemilik uang merelakan utang tersebut. Dia tak sedikit pun merasa bersalah atas amanah yang dia abaikan. Tanpa dia sadari, sikapnya yang meremehkan utang merupakan bentuk kelemahan iman.
Bukan hanya itu, orang yang berutang juga berpotensi terjerumus dalam sifat kemunafikan karena utang kerap membuat seseorang mudah berdusta dan ingkar janji. Dua sifat tersebut merupakan karakter utama kaum munafikin. Dalam sebuah hadits disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم «كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللهِ، مِنَ الْمَغْرَمِ؟ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Rasulullah biasa berdoa dalam shalatnya, 'Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan dari beban utang.'"
Lalu seseorang berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau sering sekali memohon perlindungan dari utang?" Lantas, beliau bersabda, "Sesungguhnya apabila seseorang berutang, ia akan berbicara lalu berdusta, dan ia berjanji lalu mengingkari." (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589)
Berutang bukanlah perbuatan terlarang dalam Islam karena yang terlarang adalah berutang tetapi sengaja melalaikannya. Jadikan kejujuran dalam penunaian utang sebagai cermin keimanan. Tunaikan utang dengan niat ibadah: menunaikan amanah, melaksanakan kewajiban, dan mempermudah hisab di akhirat. Jika belum sanggup membayarnya, jujurlah dan bicara baik-baik kepada pemilik uang. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati dan Maha Membalas setiap perbuatan.
Niat yang Baik, Akhir yang Baik
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menceritakan kisah dua orang di masa lalu tentang sikap mereka saat melakukan utang-piutang. Dikisahkan, ada seorang laki-laki Bani Israil yang ingin berutang kepada sesama Bani Israil sebanyak seribu dinar.[1]
Si pemilik uang berkata, "Datangkan padaku para saksi agar aku bisa menjadikan mereka sebagai saksi!" Orang yang hendak berutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi."
Lalu si pemilik uang berkata lagi, "Datangkan padaku penjamin!’ Orang yang hendak berutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Kemudian si pemilik utang berkata, "Benar." Akhirnya, ia meminjamkan uang itu sampai batas waktu yang telah disepakati.
Setelah itu, si pengutang pergi ke seberang laut karena sebuah keperluan. Hingga dekatlah waktu pelunasan yang ia janjikan dahulu. Ia mencari perahu untuk menyeberang, demi menyerahkan pelunasan utangnya kepada si pemilik uang. Akan tetapi, ia tak menemukan satu perahu pun yang dapat disewa.
Karenanya, ia mengambil sepotong kayu. Ia lubangi kayu itu, dan ia masukkan seribu dinar beserta sepucuk surat. Ia menutup kembali lubang kayu tadi, lalu membawanya ke tepi laut. Ia berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau tahu bahwa aku telah meminjam seribu dinar dari si Fulan. Ia meminta penjamin dariku, lalu aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin.’ Ia ridha dengan-Mu sebagai penjamin. Ia juga meminta saksi, lalu aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi.’ Ia ridha dengan-Mu. Kini aku telah berusaha keras mencari perahu untuk mengembalikan uangnya, tetapi aku tidak menemukannya. Maka kini aku titipkan uang ini kepada-Mu.’” Kemudian ia lemparkan kayu itu ke laut, hingga kayu tersebut terbawa oleh ombak.
Tak berhenti di situ saja. Ia tetap berusaha mencari perahu untuk menyeberang. Sementara itu, di seberang sana si pemilik uang juga menanti andai si pengutang datang membawa uangnya. Tiba-tiba ia melihat sepotong kayu yang terbawa ombak. Ia mengambilnya sebagai kayu bakar. Saat ia membelah kayu tersebut, ia menemukan uang seribu dinar dan sepucuk surat dari si pengutang.
Beberapa waktu kemudian, si pengutang datang membawa seribu dinar lagi karena ia tak yakin bahwa uang yang dia hanyutkan bersama kayu bisa sampai ke pemilik uang. Tatkala berjumpa dengan si pemilik uang, dia mengutarakan uzurnya, “Demi Allah, aku terus berusaha mencari perahu agar bisa mengembalikan uangmu, tetapi aku tidak menemukan perahu sebelum yang aku naiki ini.”
Si pemilik uang bertanya, “Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?”
Si pengutang menjawab, “Bukankah telah kusampaikan bahwa aku tidak mendapatkan perahu sebelum yang aku tumpangi ini?”
Si pemilik uang berkata, “Sesungguhnya Allah membuat uang yang engkau kirim dalam potongan kayu itu bisa sampai kepadaku. Jadi, bawalah kembali seribu dinar tambahan ini dengan penuh keberkahan.’”
Kisah tersebut merupakan penutup yang sangat indah untuk meresapi betapa pentingnya kejujuran iman dalam masalah utang-piutang. Orang yang sejak awal berniat baik akan berusaha semampunya untuk mengakhiri urusannya dengan baik pula. Dia datang meminta kemudahan untuk berutang, dan dia akhirnya kembali untuk menunaikan pelunasan utangnya. Amanah ditunaikannya meski dengan cara yang terlihat tidak masuk akal. Dia berikhtiar dengan menyelipkan uang di sebatang kayu yang kemudian dihanyutkan, dan dia bertawakal kepada Allah agar uang itu tiba di tangan pemiliknya. Terlebih lagi, agar yakin bahwa kewajibannya tertunai tuntas, dia tetap berusaha menyeberangi lautan untuk menyerahkan uang secara langsung kepada orang yang terlah berbaik hati mengutanginya. Semoga kita mengambil pelajaran dari ulasan ini.
Referensi:
- Shahih Bukhari, Imam Bukhari, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Shahih Muslim, Imam Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Musnad Ahmad, Imam Ahmad, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, Al-Maktabah Asy-Syamilah.