Tes Kesehatan Pranikah : Langkah Hikmah Menuju Nikah Barakah
Kontributor: Nurul Hikmah Ilyas, S.Ft., Ftr.
Redaktur: dr. Avie Andriyani
Kemajuan teknologi kesehatan saat ini menawarkan berbagai sarana untuk mendeteksi penyakit yang berpotensi menular kepada pasangan maupun diturunkan kepada calon anak.
Lalu, penyakit apa saja yang perlu diperiksa? Bagaimana Islam memandang prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum menikah?
Bagi para calon pengantin yang tengah mempersiapkan pernikahan, mari simak ulasan berikut mengenai tes kesehatan pranikah.
Aturan Pemerintah tentang Skrining Kesehatan Pranikah
Pernikahan adalah ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk menyempurnakan separuh agama sekaligus menjaga kehormatan diri. Untuk melaksanakan pernikahan, calon pengantin (catin) laki-laki maupun perempuan wajib memenuhi rukun dan syarat nikah, serta mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar sah secara hukum dan agama.
Salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA, adalah sertifikat layak kawin, yang didapatkan setelah melakukan skrining kesehatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas.
Pelaksanaan skrining kesehatan bagi catin di wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.
Kini, program tersebut telah diterapkan secara nasional sejak tahun 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin di seluruh daerah, hingga pelosok tanah air.
Persyaratan ini harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pernikahan ke KUA.
Skrining Kesehatan Pranikah
Skrining atau pemeriksaan kesehatan pranikah bertujuan untuk mendeteksi penyakit yang berisiko menular kepada pasangan maupun keturunan di masa depan. Melalui pemeriksaan ini, calon pengantin dapat mengetahui risiko berbagai penyakit berbahaya, baik penyakit darah keturunan maupun infeksi menular.
Beberapa jenis pemeriksaan yang umumnya dilakukan dalam tes kesehatan pranikah antara lain:
- Pemeriksaan darah
- Tes golongan darah dan rhesus
- Pemeriksaan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome)
- Deteksi hepatitis B
- Tes TORCH (Toxoplasma, Other, Rubella, Cytomegalovirus, Herpes)
- Tes urin
- Tes gula darah
- Skrining penyakit menular seksual (PMS)
- Tes kesuburan
- Konsultasi genetik
- Vaksinasi pranikah (vaksin tetanus toksoid/TT)
- Pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang tidak sehat atau memerlukan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan untuk menjalani pengobatan hingga sembuh. Hal ini demi kebaikan diri sendiri, pasangan, serta keturunan kelak.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan dinyatakan layak untuk menikah dari sisi kesehatan, maka akan diterbitkan surat rekomendasi KUA atau surat layak kawin untuk melanjutkan proses pernikahan.
Manfaat Tes Kesehatan Pranikah
Tes kesehatan pranikah menyimpan banyak manfaat, baik bagi pasangan maupun bagi calon keturunannya, antara lain:
- Mencegah berbagai penyakit pada calon bayi, seperti talasemia, diabetes melitus, dan penyakit menular lainnya.
- Membantu mengenali riwayat kesehatan diri sendiri dan pasangan, sehingga dapat menghindari penyesalan di kemudian hari, terutama terkait penyakit keturunan.
- Membangun keterbukaan, kejujuran, dan saling percaya antara calon suami dan istri, sehingga keduanya semakin mantap melangkah ke jenjang pernikahan.
Kapan Sebaiknya Tes Pranikah Dilakukan?
Tes pranikah sebaiknya dilakukan minimal tiga hingga enam bulan sebelum pernikahan, agar jika ditemukan kondisi kesehatan tertentu, dapat segera ditangani.
Apabila ada penyakit menular atau masalah kesuburan, waktu tersebut cukup untuk melakukan konsultasi dengan dokter serta menjalani pengobatan atau tindakan pencegahan yang diperlukan.
Tes pranikah penting bukan hanya untuk menjaga kesehatan pasangan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam mempersiapkan kehamilan yang sehat di masa depan.
Hukum Tes Kesehatan Pranikah Menurut Islam
Pemeriksaan kesehatan pranikah memang menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa hal ini bisa menimbulkan rasa tidak percaya kepada pasangan dan berpotensi menimbulkan keretakan hubungan jika hasilnya menunjukkan adanya penyakit atau kemandulan.
Namun, pihak yang mendukung berargumen bahwa pemeriksaan ini justru penting untuk menghindari penyesalan di kemudian hari. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah, “Diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah jika terdapat sangkaan kuat adanya penyakit keturunan dalam keluarganya (atau ada indikasi lainnya).”
Sementara Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizahullah menyampaikan, “Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita karena agamanya tanpa mengecek keadaan fisik (kesehatannya) secara detail, maka hal ini baik. Akan tetapi, jika ia ingin memeriksa kesehatannya, terutama bila ada tanda-tanda atau indikasi penyakit keturunan, maka hal itu tidak mengapa.”
Dengan demikian, Islam tidak melarang pemeriksaan kesehatan pranikah selama dilakukan dengan niat baik dan dalam koridor syar’i. Tujuannya bukan untuk menolak takdir, tetapi untuk ikhtiar menjaga kesehatan dan keturunan yang shalih.
Calon pengantin perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai status kesehatan diri dan pasangannya sebelum menapaki kehidupan rumah tangga. Pemeriksaan ini mencakup aspek kesehatan fisik, reproduksi, dan potensi penyakit yang dapat memengaruhi masa depan keluarga.
Setelah hasil tes kesehatan pranikah keluar, keputusan untuk melanjutkan atau menunda pernikahan sepenuhnya berada di tangan calon pasangan. Hendaknya keputusan itu diambil dengan bijak, dengan mempertimbangkan kebaikan diri, pasangan, dan keturunan yang akan lahir kelak.
Tes kesehatan pranikah bukanlah bentuk keraguan terhadap jodoh yang telah ditetapkan Allah, tetapi bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab untuk membangun keluarga yang sehat, kuat, dan diberkahi.
Referensi
- Bahraen, Raehanul. (2012). Hukum Periksa Kesehatan (Kesuburan) Sebelum Menikah.
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (2017). Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
- Hervianto, Enrico. (2025). Cek Pranikah.
- Humas Kemenag Jakarta Pusat. (2018). Wajib Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Untuk Kebaikan Keturunannya.
- Idris, Muhammad. (2022). Fikih Nikah (Bag.1–2): Hukum, Rukun, dan Syarat Pernikahan.
- Kementerian Kesehatan RI. (2018). Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Pranikah.
- Ramadhani, Nabilah et al. (2023). Konsep Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Bagi Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam.
- Ranggawari, Gisyesya et al. (2025). Menakar Kesiapan Daerah Membumikan Tes Kesehatan Calon Pengantin.
- Presiden RI. (2024). Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tentang Kesehatan.