Tanya Ustadz
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Tanya Jawab

Bersama Al-Ustadz

Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh


Mengeluh tentang Tetangga

Assalamu’alaikum, Ustadz. Istri sering mengeluh tentang tetangga yang suka mengotori halaman dan membuang sampah sembarangan. Apakah hal ini termasuk ghibah yang dilarang?

Jawab:

Na‘am, hal ini dikhawatirkan termasuk ghibah yang dilarang. Yang seharusnya dilakukan adalah mendatangi tetangga tersebut untuk menasihatinya dengan cara yang baik. Bisa jadi tetangga tersebut lupa atau tidak sengaja. Maka, yang tepat bukanlah membicarakan hal tersebut di belakangnya, melainkan menyelesaikan masalah dengan cara bertemu langsung atau, jika perlu, menghubunginya melalui pesan singkat. Sekadar membicarakannya dengan suami tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan dikhawatirkan dapat menjerumuskan ke dalam ghibah. Allahu a‘lam.


Keluarga sebagai Tetangga

Assalamu’alaikum. Ustadz, jika kita tinggal bersebelahan dengan keluarga sendiri, apakah mereka termasuk tetangga?

Jawab:

Tetangga terbagi menjadi tiga macam. Pertama, tetangga yang merupakan seorang muslim sekaligus kerabat. Ia memiliki tiga hak yaitu hak sebagai muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai kerabat. Kedua, tetangga yang merupakan seorang muslim tetapi bukan kerabat. Ia memiliki dua hak yaitu hak sebagai muslim dan hak sebagai tetangga. Ketiga, tetangga yang bukan muslim dan bukan kerabat. Ia memiliki hak sebagai tetangga saja.

Jika kerabat kita juga merupakan tetangga, ia memiliki tiga hak yang harus kita tunaikan: hak sebagai muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai kerabat. Oleh karena itu, hendaknya kita memperbanyak silaturahmi dengannya. Allahu a‘lam.


Mengikuti Walimah Tetangga yang Kafir

Assalamu’alaikum. Bolehkah kita mengikuti rewang atau acara walimah kelahiran tetangga yang kafir? Bagaimana sebaiknya sikap kita, Ustadz? Mohon penjelasannya.

Jawab:

Rewang yang dimaksud kemungkinan adalah kegiatan memasak bersama untuk suatu acara, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin ketika ada hajatan. Namun, rangkaian acara walimah tersebut dikhawatirkan sarat dengan ajaran mereka. Allahu a‘lam, bisa jadi di dalamnya terdapat acara baptis atau doa kepada selain Allah. Hal inilah yang tidak diperbolehkan. Kita juga tidak dibenarkan bekerja sama dalam menyukseskan acara tersebut, meskipun hanya membantu di dapur.

Sikap yang benar, apabila ingin berkunjung, adalah datang sebagai tetangga untuk menjenguk dan memberi ucapan selamat atas kelahiran anak, bukan untuk mengikuti acara walimahnya. Adapun mengikuti rangkaian acara yang di dalamnya dikhawatirkan terdapat unsur kesyirikan atau kemaksiatan, serta kita turut berperan di dalamnya meskipun hanya membantu memasak, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Allahu a‘lam.