Standar Iman: Tetangga Merasa Aman
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.’”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih. Dikeluarkan Muslim dalam Shahih-nya, no. 46 dengan lafaznya, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 121; Ahmad dalam Musnad-nya, no. 8855; dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, no. 21; dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, no. 549 menilainya shahih.
Makna Umum Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keselamatan iman seseorang tidak hanya diukur dari ibadah pribadinya, tetapi juga dari akhlaknya terhadap orang lain, khususnya tetangga: Seorang muslim yang menyakiti tetangganya dengan kezaliman, ucapan, atau perbuatan buruk dinilai telah melakukan dosa besar yang dapat menghalanginya dari masuk surga sejak awal. Hal ini dikarenakan Islam menuntut hadirnya rasa aman, perlindungan, dan kedamaian dalam lingkungan sosial, sehingga keimanan yang benar harus tercermin dalam sikap menjaga hak, kehormatan, dan ketenteraman orang-orang di sekitarnya.
Syarah Hadits
Kalimat (لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ): Maknanya tidak akan masuk surga. Hal ini mengandung dua penjelasan:
- Pertama, ditujukan bagi orang yang menghalalkan perbuatan menyakiti padahal ia tahu keharamannya; ia kafir dan tidak masuk surga sama sekali.
- Kedua, maksudnya ia tidak masuk surga bersama orang-orang yang beruntung saat pintu surga dibuka, tetapi ditunda—bisa jadi dihukum dahulu atau diampuni sehingga masuk lebih awal. Penjelasan ini dipilih karena menurut mazhab ahlul haq (ahlus sunnah), siapa yang mati bertauhid namun membawa dosa besar, maka urusannya terserah Allah: Dia bisa mengampuni dan memasukkannya langsung ke surga, atau menghukumnya terlebih dahulu lalu memasukkannya ke surga[1]. Ini menegaskan tentang betapa berat dan besarnya dosa mengganggu tetangga dan ancaman hukuman akhirat bagi pelakunya.
Kalimat (مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ): Maknanya orang yang tetangganya tidak merasa aman. Ini menunjukkan bahwa tetangga hidup dalam ketakutan dan ketidakpercayaan, padahal seorang muslim semestinya memberi kenyamanan, bukan menimbulkan keresahan. Apabila kehadirannya seseorang justru meresahkan, amanah sosial pun runtuh dan imannya melemah. Tingkat kepercayaan antartetangga di Indonesia memang cukup tinggi, tetapi perilaku buruk yang muncul di antara mereka dapat merusaknya[2]. Iman sejati menghadirkan rasa aman, sedangkan keburukan menimbulkan krisis kepercayaan. Hal ini juga menegaskan bahwa iman sejati tercermin dalam akhlak terhadap tetangga.
Kalimat (بَوَائِقَهُ): Maknanya segala bentuk bahaya dan keburukan yang menimpa tetangga[3], baik fisik maupun non-fisik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya sebagai “syarruhu” (kejahatannya)[4]. Semua perilaku yang menyakiti tetangga termasuk ancaman hadis ini. Gangguan kecil dapat menjadi bencana besar bila tidak ditangani dengan baik, bahkan bisa berujung tragedi, sebagaimana kasus kekerasan yang sering terjadi karena masalah sepele seperti kebisingan[5].
Gangguan di era modern muncul dalam bentuk fisik dan properti seperti penganiayaan, perkelahian, atau vandalisme, serta gangguan lisan berupa makian, hinaan, dan gosip. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Muslim sejati adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim, no. 41).
Ada pula gangguan psikologis berupa ancaman dan intimidasi yang bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 5004; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Gangguan sosial dan ekonomi seperti fitnah, adu domba, merusak nama baik usaha, atau menghalangi akses juga merusak harmoni antar tetangga.
Di ranah digital, gangguan tampak melalui penyebaran aib, sindiran pribadi, konflik daring, dan perundungan. Gibah di media sosial sama dosanya seperti di dunia nyata, bahkan lebih luas dampaknya. Gangguan lingkungan seperti kebisingan, polusi, bau, hewan peliharaan, dan parkir sembarangan juga menurunkan kenyamanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُؤْذِهِ بِرِيحِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا
“Jangan mengganggu tetanggamu dengan aroma masakanmu, kecuali engkau memberinya sedikit.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 1014; dinilai dhaif oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’, no. 2728)
Berdasarkan hal tersebut, Islam menuntut kepekaan, menjaga lisan, dan menghindari segala bentuk gangguan demi menciptakan ketenteraman bertetangga.
Dengan mengingat beratnya ancaman bagi pengganggu tetangga, seorang muslim akan tersadarkan untuk menjaga hubungan sosial dengan baik melalui edukasi adab bertetangga, penyadaran hukum Islam, dan aturan negara. Dakwah perlu menekankan bahwa menghormati tetangga adalah perintah agama, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh .…” (QS. An-Nisa’: 36)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Ahmad, no. 23496; dinilai sanadnya shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Pendidikan akhlak sejak dini melalui teladan keluarga dan sekolah akan membentuk anak agar sopan, empati, dan tidak mengganggu. Pengendalian diri dan empati juga penting untuk ditanamkan, apalagi Al-Qur’an mengajarkan membalas keburukan dengan kebaikan, melalui firman Allah ‘Azza wa Jalla,
اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ فَاِذَا الَّذِيْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهٗ عَدَاوَةٌ كَاَنَّهٗ وَلِيٌّ حَمِيْمٌ
“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.” (QS. Fuṣṣhilat: 34)
Dengan pola pikir semacam ini, diharapkan bahwa konflik dapat dicegah dan teguran selalu disampaikan dengan adab. Upaya untuk membangun budaya kepedulian dan komunikasi yang baik dilakukan melalui kegiatan warga, dialog santun, serta peran RT/RW sebagai penengah. Jika nasihat tidak berhasil, sanksi sosial yang mendidik dapat diterapkan, sementara hukum formal menjadi langkah terakhir. Prinsip Islam tetap mengutamakan islah (perdamaian), sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,
لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ
“Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka kecuali dari orang yang mengajak bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’: 114)
Selain itu, aturan lingkungan pun harus ditegakkan demi menjaga kenyamanan dan hak seluruh tetangga.
Faedah Hadits
- Iman sejati selalu tampak dalam akhlak sosial, terutama pada tetangga yang hidup di dekatnya.
- Menyakiti tetangga adalah dosa besar, baik gangguan fisik, lisan, psikologis, sosial, maupun digital (medsos), dimana pelakunya terancam tertunda masuk surga.
- Hak tetangga hampir seperti keluarga sendiri, sebab berbuat baik kepada tetangga adalah kewajiban agama, bukan sekadar sopan santun.
- Pengendalian diri dan empati adalah kunci hidup bertetangga.
- Membuat tetangga merasa aman dan nyaman adalah jalan menuju surga.
Referensi
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq dan Takhrij Syu’aib Al-Arnauth, Dar Ar-Risalah Al-Alamiah, Cet. 1, Tahun 1430 H/2009 M.
- Al-Adab Al-Mufrad, Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Tahqiq Samir bin Amin Az-Zuhairi Mustafid Min Ta’liqat Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif-Riyadh, Cet. 1, Tahun 1419 H/1998 M.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1996 M.
- Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim, Tahqiq Mushtafa Abdul Qadir ‘Atha, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1411 H/1990 M.
- Al-Mu'jam Al-Kabir, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Hamdi bin Abdul Majid As-Salafi, Maktabah Ibn Taimiyah-Kairo, Cet. 2, tanpa menyebut tahun.
- Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah Wa Syai’ Min Fiqhiha Wa Fawaidiha, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. Tahun 1995 M/1415 H.
- Dhaif Al-Jami’ Ash-Shaghir, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Al-Maktab Al-Islami, Versi Maktabah Syamilah.
- Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi-Beirut, Cet. 2, Tahun 1392 H.
- Ikmal Al-Mu’lim Bi Fawaid Al-Muslim, Abul Fadhl ‘Iyadh bin Musa bin ‘Iyadh Al-Yahshabi, Tahqiq DR. Yahya Isma’il, Dar Al-Wafa’-Mesir, Cet. 1, Tahun 1419 H/1998 M.
- Nizeyumukiza, Emmanuel, dkk. “Trust and Well-being: Evidence from Indonesia.” Asian Social Work and Policy Review, vol. 14, no. 3, Oktober 2020, hlm. 148–57. https://doi.org/10.1111/aswp.12205.
- Alexander, Marc, dan Elizabeth Stokoe. “Problems in the Neighbourhood: Formulating Noise Complaints across Dispute Resolution Services.” Journal of Community & Applied Social Psychology, vol. 29, no. 5, September 2019, hlm. 355–70. https://doi.org/10.1002/casp.2405.