Perintah dari Langit: Berbuat Baiklah Kepada Tetangga!
Penulis: Abi Usamah Azhar Rizki
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A
Lafal Ayat
۞ وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (QS. An-Nisa’: 36)
Tafsir ringkas[1]
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.
Allah Ta’ala memerintahkan para hamba agar hanya beribadah kepada-Nya. Yaitu masuk ke dalam lingkup penghambaan diri kepada Allah, kepatuhan terhadap perintah dan larangan-Nya, juga dalam ranah cinta, kerendahan serta ketulusan hati (ikhlas) pada setiap ibadah yang lahir maupun batin.
Allah Ta’ala juga melarang hamba-Nya dari perbuatan syirik (menduakan) Allah dalam hal besar ataupun kecil, baik dengan Malaikat, Nabi, wali atau selain mereka dari makhluk yang tak kuasa untuk memberi manfaat, mudarat, memberi hidup atau kebangkitan bagi diri mereka sendiri.
Setelah menyebutkan hak-Nya, Allah Ta’ala memerintahkan para hamba agar melaksanakan hak-hak sesama sesuai dengan proporsinya, dimulai dari yang paling dekat lalu kepada yang setelahnya.
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
Maksudnya, berbuat baik kepada orang tua dengan ucapan yang baik dan perbuatan yang bagus, dengan cara menaati perintah mereka dan menjauhi larangan mereka, menafkahi, menghormati siapa saja yang memiliki hubungan dengan mereka dan menyambung tali silaturahim.
Demikian juga berbuat baik kepada karib kerabat, yang jauh ataupun yang dekat, dengan perkataan atau perbuatan dan tidak memutus tali silaturahmi dengan mereka.
Selanjutnya, adalah anak yatim. Yaitu anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya. Para yatim ini memiliki hak untuk diurusi, baik oleh kerabat mereka ataupun selainnya.
Setelah itu, orang-orang yang miskin. Yaitu mereka yang dibelenggu oleh kebutuhan sehingga tidak memiliki sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhan dirinya serta orang yang menjadi tanggungannya. Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak yatim dan orang miskin, karena kedua jenis ini umumnya merupakan orang lemah yang tidak memiliki penolong.
وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.
Kelompok manusia yang diperintahkan oleh Allah agar kita berbuat baik kepada mereka ialah tetangga yang dekat maupun yang jauh. Tetangga yang dekat ialah yang masih memiliki hubungan kerabat dengan kita. Mereka memiliki dua hak; hak kerabat serta hak tetangga. Yang kedua, ialah tetangga yang tidak memiliki hubungan kerabat dengan kita. Mereka semua memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan dari ucapan dan perbuatan kita.
وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ
Dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Kelompok manusia selanjutnya ialah teman yang selalu menyertai kita, di dalam safar ataupun saat sedang mukim, semisal pasangan kita. Mereka ini memiliki hak yang lebih dari sekadar hak sesama muslim. Ketika hubungan persahabatan lebih dalam, maka hak yang diberikan seharusnya juga lebih besar.
Yang selanjutnya ialah ibnu sabil. Mereka adalah orang asing (musafir) yang kehabisan bekal dan membutuhkan bantuan untuk bisa kembali ke negeri asalnya.
Adapun yang terakhir, ialah hamba sahaya. Dalam konteks ini, maknaya menjadi umum, baik berupa manusia ataupun hewan yang berada dalam kuasa kita. Kita wajib memenuhi kebutuhan mereka semua.
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.
Seakan Allah mengingatkan, bahwa siapa saja yang melakukan perintah yang Dia sebutkan di dalam ayat ini, ia telah menaati dan mematuhi Allah. Adapun jika tidak mau melaksanakan perintah yang tertera di dalam ayat di atas, sesungguhnya ia hanya bersikap sombong dan membanggakan diri. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang seperti itu. Imam Ibnu ‘Asyur rahimahullah menjelaskan, “Dua perangai itu secara umum merupakan penghalang dari berbuat baik kepada sesama makhluk.” Lantaran keduanya ialah sumber dari sifat kasar dan keras.
Pelajaran yang bisa diambil
- Para ulama sepakat bahwa ayat ini termasuk yang jelas kandungannya, tidak ada yang di nasakh (dihapus/revisi). Hal ini selaras dengan syariat semua agama (samawi). Jikapun tidak ditunjukkan oleh dalil dari kitab suci, tentu kandungannya akan tetap ditunjukkan oleh akal sehat.[2]
- Tetangga dalam tinjauan maknanya terbagi menjadi dua: tetangga dekat dan tetangga jauh. Adapun yang dimaksud dengan tetangga dekat dan tetangga jauh dalam ayat di atas ialah sebagai berikut:
a. Maksud dari tetangga dekat ialah mereka yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Adapun tetangga yang jauh, ialah mereka yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.
b. Ada juga yang mengatakan, bahwa tetangga dekat kita ialah yang muslim, sedangkan tetangga jauh adalah orang Yahudi dan Nasrani.
c. Ada pendapat yang menyatakan, tetangga dekat ialah wanita, sedangkan tetangga jauh adalah teman ketika safar.[3]
d. Pendapat lain menyatakan,hal tersebut terkait jarak rumahnya, yang dekat dan yang jauh.[4]
Dalam hal ini, Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Oleh karena itu, wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga merupakan perkara yang diperintahkan dan dianjurkan, baik itu kepada tetangga yang muslim ataupun kafir. Itulah pendapat yang benar dalam hal ini.”[5]
- Alasan kita diperintahkan untuk berbuat baik terhadap tetangga, karena mereka termasuk orang terdekat dalam hidup kita, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh As-Sa’di, “Setelah Allah memerintahkan para hamba untuk menunaikan peribadatan dan hak-Nya, Dia memerintah (hamba) untuk menunaikan hak-hak sesama hamba, dimulai dari yang paling dekat.”[6] Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Jibril senantiasa mewasiatiku (agar berbuat baik) kepada tetangga, hingga aku menyangka bahwa tetangga itu akan menjadi pewarisku.”[7]
- Secara umum, hubungan antara kita dengan para tetangga hendaknya didasari oleh sikap ihsan (berbuat baik).[8] Lantaran sikap ihsan di sini datang lafalnya dengan bentuk mutlak, maka cakupan maknanya dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku,[9] tentunya selama tidak melanggar syariat. Dari dasar sikap ini, kemudian menghasilkan perbuatan antara lain:[10]
a. Tidak membiarkan tetangga kelaparan dan kesulitan serta terbiasa memberi mereka hadiah.[11]
b. Menahan diri sekuat tenaga dari sikap buruk tetangga.
c. Tidak mengkhianati tetangga, semisal berzina, mencuri atau mengumbar aib mereka.
d. Menjaga privasi mereka, semisal tidak gampang memfoto atau memvideokan ruang privasi mereka ke ranah publik.
e. Tidak mengganggu mereka dengan bentuk apa pun. Di dalam literatur klasik disebutkan, semisal meninggikan bangunan tanpa izin mereka, mengalirkan air sehingga mengganggu mereka dan sebagainya.[12] Termasuk hal yang mengganggu untuk saat ini barang kali, saat kita memiliki hajat, seperti pernikahan kita sering menutup jalan atau memutar pengeras suara tanpa memperhatikan kebutuhan dan keadaan tetangga sekitar kita.
f. Jangan suka pamer -baik disengaja ataupun tidak- dalam hal yang kita miliki. Disebutkan dalam Tafsir Al-Qurthubi, “Terkadang tetangga bisa terganggu dengan aroma masakan di panci kita. Barangkali ia memiliki anak kecil yang tidak bisa mengendalikan keinginan mereka terhadap makanan, namun orang yang ada di rumahnya merasa keberatan untuk memenuhi permintaannya, atau janda yang kesusahan.[13] ”Apalagi dengan adanya sosial media dan hasrat kita yang semakin besar untuk mengekspos apa pun di dalamnya, semisal pencapaian atau barang baru yang kita punyai.
- Semakin dekat hubungan tetangga dengan kita, ia semakin berhak mendapatkan kebaikan kita.[14] Dalam hadits yang diperselisihkan keabsahan sanadnya, disebutkan bahwa tetangga itu memiliki tiga tingkatan;
a. Tetangga muslim yang masih memiliki kekerabatan dengan kita, mereka memiliki tiga hak yang harus ditunaikan; hak bertetangga, hak sesama muslim dan hak kekerabatan.
b. Tetangga muslim yang tidak memiliki kekerabatan dengan kita, mereka memiliki dua hak; hak bertetangga dan hak sesama muslim.
c. Tetangga kafir. Mereka memiliki satu hak, yaitu hak bertetangga.[15]
- Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga ialah perkara yang diperintahkan, hanya saja jangan sampai hal itu disalahartikan dengan mengorbankan bagian-bagian yang prinsip dalam agama atas nama “berbuat baik kepada tetangga.” Karena dua hal itu amatlah berbeda. Semisal kita memberi makan tetangga yang kelaparan adalah hal yang disyariatkan, namun ikut menghias rumah tetangga untuk persiapan perayaan Natal bukanlah berbuat baik yang diperintahkan oleh syariat.
Referensi:
- Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, Kerajaan Arab Saudi.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Ad-Dar Al-‘Alamiyyah, Mesir, cet. 1 tahun 1434 H/ 2012 M.
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, Darul Kutub Al-Mishriyyah – Mesir, cet. 2 tahun 1383 H (Al-Maktabah Asy-Syamilah)
- At-Tahrir wat Tanwir, Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur, Mu’assasah At-Tarikh Al-‘Arabi – Lebanon, cet. 1 tahun 1420 H (Al-Maktabah Asy-Syamilah)
- At-Tafsirul Muyassar, Nukhbah Minal Ulama’, Mujamma’ Al-Malik Fahd – Kerajaan Arab Saudi, cet. 5 tahun 1434 H/ 2013 M.
- Mausu’ah Al-Adab Al-Islamiyyah, Abdulaziz Sayyid Nada, Dar Thaybah – Kerajaan Arab Saudi, cet. 4 tahun 1428 H/ 2007 M.