Lafal Ayat
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًإَِ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’: 34)
Di tempat lain dalam surah yang sama, Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa’: 128)
Tafsir ringkas[1]
Ayat pertama ini (QS. An-Nisa’: 34) berbicara mengenai nusyuz seorang istri terhadap suami, disertai dengan solusi yang diberikan oleh Allah Ta’ala untuk mengatasinya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,
Yaitu pemimpin bagi kaum wanita dari dua sisi, pertama: dengan cara memerintah kaum wanita agar melaksanakan hak-hak Allah Ta’ala, semisal menjaga ibadah fardhu dan mencegah mereka dari berbagai kerusakan. Lelaki wajib memerintah wanita agar melaksanakannya. Yang kedua, menjadi pemimpin mereka karena nafkah yang diberikan berupa pakaian dan tempat tinggal.
Allah Ta’ala menyebutkan sebab kepemimpinan kaum lelaki atas para wanita,
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Dengan sebab keutamaan lelaki atas kaum wanita dari banyak sisi, di antaranya kepemimpinan dalam wilayah yang hanya diberikan kepada lelaki, kenabian, risalah dan banyak ibadah khusus lain yang disyariatkan bagi kaum lelaki, bukan bagi wanita, semisal jihad, penyelenggaraan shalat Id serta shalat Jumat. Di samping itu kaum lelaki dilebihkan atas wanita dari sisi kekuatan akal, kesabaran serta keteguhan yang tidak didapati pada diri wanita. Demikian pula, Allah mengkhususkan kaum lelaki dalam kewajiban memberi nafkah bagi istri, bahkan banyak jenis nafkah yang khusus diwajibkan bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum wanita. Mungkin inilah sebab Allah tidak menyebutkan objek “menafkahi” secara spesifik saat menyebutkan pemberian nafkah dari suami, supaya cakupan maknanya menjadi lebih luas.
Dari sini pula diketahui bahwa kedudukan lelaki di hadapan istri layaknya seorang pemimpin dan tuan bagi mereka. Istri pun seakan menjadi tawanan dan pelayan bagi suaminya. Kewajiban suami ialah menjaga amanah yang Allah berikan kepadanya berupa kepemimpinan. Sedangkan tugas istri ialah taat kepada Rabbnya serta kepada suaminya. Karena itu pula Allah menyebutkan dalam lanjutan ayat,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Maksudnya, taat kepada Allah dan taat kepada suaminya, sampai pun saat suami tak berada di sisinya, istri menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya. Itu semua terjadi lantaran adanya penjagaan dari Allah serta taufiq (kemudahan) dari-Nya, bukan semata karena usaha mereka. Sebab, jiwa manusia selalu mendorong untuk berbuat jahat.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Maksudnya, pembangkangan mereka dari ketaatan terhadap suaminya, berupa ucapan atau perbuatan. Oleh karena itu, suami berkewajiban memberi pelajaran bagi istri dari yang termudah hingga yang lebih sulit.
Pertama, berilah mereka nasihat. Suami menerangkan hukum Allah tentang masalah ketaatan istri kepada suami beserta anjurannya dan perbuatan maksiat kepada suami beserta ancamannya. Jika sudah cukup, itulah yang diinginkan.
Kedua, dipisah dari tempat tidur. Dengan cara tidak tidur bersama atau tidak menggaulinya hingga tercapai tujuan pendidikan ini.
Ketiga, jika belum berhasil, boleh dipukul dengan pukulan yang tidak melukai hingga maksud dari pendidikan ini tercapai.
Jika sudah bisa tercapai dengan salah satu cara yang disebutkan di atas, maka diterapkan hal yang terdapat dalam firman Allah,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ
Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Janganlah tujuanmu sudah tercapai, janganlah mengungkit-ungkit kesalahan istri yang telah berlalu. Tutupi aib masa lalu yang bisa mengusik dan membahayakan pernikahan.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
“Ini adalah ancaman bagi para suami jika berlaku semena-mena terhadap istri tanpa sebab. Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar, amat mudah membalas orang-orang yang berbuat zalim kepada wanita.[2]
”Sedangkan dalam ayat kedua (QS. An-Nisa’: 128), Allah Ta’ala membicarakan nusyuz suami terhadap istri beserta solusi untuk mengatasinya. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyebutkan, “Jika seorang wanita khawatir nusyuz dari suaminya, berupa kezaliman dan kurang bergairah dengan istrinya, yang lebih baik pada keadaan ini adalah diadakan perdamaian antara keduanya. Yaitu dengan cara istri merelakan sebagian hak-hak primernya diabaikan dengan konsekuensi ia masih bisa hidup bersama suaminya. Bisa dengan cara rela dikurangi nafkah primernya, semisal pakaian dan rumah, atau dengan cara menggugurkan hak pembagian jatahnya dengan memberikan kepada madunya yang lain. Jika suami istri sepakat untuk hal ini, perdamaian bisa dilakukan. Itu lebih baik dibanding perpisahan.
’dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)’
Maksudnya merasa enggan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain serta sangat ingin mempertahankan haknya secara utuh. Tabiat jiwa manusia memanglah demikian. Maka kita harus melawannya, dengan cara bersemangat menanamkan perangai ini dan melakukan sifat yang berlawanan, yaitu kemudahan dalam memberikan sebagian hak kita serta merasa puas dengan sebagian hak yang tersisa. Jika manusia dimudahkan untuk memiliki perangai ini, niscaya akan mudah baginya berdamai dengan orang yang bertentangan dengannya dalam hal interaksi (muamalah) dan ia cepat sampai kepada tujuan yang diinginkan. Hal ini tentu berbeda bagi orang yang tidak bersungguh-sungguh untuk menghilangkan kekikiran di dalam hatinya. Ia akan merasa berat untuk berdamai dan berkompromi, sebab ia hanya ingin memperoleh haknya secara utuh.”
Faedah dari ayat
- Nusyuz secara bahasa artinya terangkat atau naik dari bumi.[3]
- Solusi dari permasalahan nusyuz antara pasutri ialah:[9]
- Jika perceraian, dengan talak dari suami atau khulu’ dari pihak istri, menjadi pilihan, hendaknya masing-masing mantan suami dan istri mengingat firman Allah,
- Al-Qurthubi menyebutkan sebuah faedah untuk mengingatkan para suami, “Di dalam ayat ini terdapat pelajaran untuk membantah orang-orang yang dungu dan bodoh, bahwa saat suami telah menghabiskan masa muda seorang wanita sehingga ia menjadi tua bersamanya, maka tidaklah pantas bagi suami untuk menggantikan posisinya (ditalak).”[13] Beliau pun menyebutkan kisah Saudah radhiyallahu 'anha yang berdamai dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara memberikan jatah bermalamnya kepada Aisyah radhiyallahu 'anhuma, dan Rasulullah menerimanya. Sehingga dengan hal itu, ketika Saudah wafat, ia masih berstatus sebagai istri Rasulullah.
a. Jika nusyuz dari pihak istri artinya lancang terhadap suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling dan membenci suaminya.[4] Intinya, istri membangkang suami dan lancang meninggalkan kewajiban taat kepada suami.[5]
b. Adapun arti nusyuz dari pihak suami, ialah ketika istri takut suaminya menghindar dan berpaling darinya. Entah karena suami menikah lagi dengan yang lebih muda sebab ingin mendapatkan anak, atau karena istri ini memang sudah tidak menarik lagi, namun istri ini masih mencintai suaminya dan tidak ingin bercerai darinya.[6] Makna berpaling di sini bisa dengan badannya, atau dengan cara tidak memberi hak kepada istri.[7]
Intinya, makna nusyuz antara suami dan istri berupa rasa enggan atau kebencian salah satu mereka kepada yang lain sehingga pergaulan mereka menjadi buruk. Di antaranya, istri membangkang kepada suami atau suami yang suka main tangan kepada istri.[8]
a. Jika istri nusyuz, maka dilakukan beberapa hal berikut: (1) nasihat yang baik, dengan cara lemah lembut menerangkan kewajiban taat kepada suami. (2) Memboikot. Ada beberapa tingkatan. Tingkatan pertama, boikot tempat tidur dengan cara tidak tidur bersama. Tingkatan kedua, boikot untuk tidak bicara. (3) Memukul istri dengan pukulan yang tak menyakiti, jika dua cara di atas tidak berhasil. Namun khusus untuk masalah memukul istri ini, para ulama memberi kriteria yang ketat. (1) Diprediksi kuat bahwa pukulan itu akan membuat istri sadar. (2) Pukulan tidak boleh menyakiti.[10] (3) Tidak boleh memukul area wajah atau daerah yang berbahaya.
b. Jika suami nusyuz, maka dilakukan beberapa hal berikut: (1) Saat istri masih ingin hidup bersama suaminya, maka istri boleh mengalah untuk membiarkan haknya tidak dipenuhi, secara keseluruhan atau sebagiannya, semisal nafkah, jatah bermalam, tempat tinggal dan yang lainnya.[11] (2) Jika istri sudah tidak ingin hidup bersama suami dan merasa bila itu diteruskan akan menambah dosa, perceraian bisa menjadi opsi terakhir.
وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ
“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Janganlah kalian melupakan keutamaan masing-masing pasangan. Supaya setelah perceraian pun tidak akan bertindak bodoh dengan saling mengumbar aib atau kejelekan pasangan dan menjadikan mantan sebagai musuh bebuyutan.[12]
Referensi:
- Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, KSA.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Ad-Dar al-‘Alamiyah, Mesir, cetakan pertama, tahun 1434 H/ 2012 M.
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, Darul Kutub Al-Mishriyah – Mesir, cetakan kedua, tahun 1383 H (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an, Ar-Raghib Al-Ashfahani, Darul ‘Ilmi – Lebanon, tahun 1412 H. (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Fiqhul Usrah, Al-Qismul ‘Ilmi Mu’assasah Ad-Durar As-Saniyah, Mu’assasah Ad-Durar As-Saniyah – Saudi Arabia, cetakan pertama, tahun 2019 M.
- Qawa’id Qur’aniyah, Prof. Dr. Umar bin Abdillah Al-Muqbil, Mu’assasah Miftahil ‘Ilmi Al-Waqfiyah – Saudi Arabia, cetakan keempat, tahun 2017 M.