Keluar Mencari Ilmu: Tugas Kelompok Terpilih
Penulis: Abi Usamah Azhar Rizki
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
Lafal Ayat
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُون
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah: 122)
Tafsir ringkas
Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,[1] “Allah Ta’ala berfirman untuk mengingatkan orang-orang mukmin tentang hal yang seharusnya mereka lakukan,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).”
Maksudnya, untuk memerangi musuh-musuh Islam, karena hal itu akan membuat mereka keberatan dan menyia-nyiakan banyak kemaslahatan bagi mereka.
فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang.”
Maksudnya, tiap-tiap orang dari berbagai negeri, kabilah dan marga ada sebagian kelompok yang mencukupi dari tujuan yang disebutkan itu, tentunya hal itu lebih utama.
Setelah itu, Allah Ta’ala mengingatkan, orang-orang yang tidak berangkat untuk berperang memiliki banyak kemaslahatan, dibandingkan dengan luputnya hal itu saat mereka keluar untuk memerangi musuh di medan perang.
لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Maksudnya, menetap di kediamannya dan tidak bertempur guna mempelajari ilmu syar’i, memahami makna-makna serta rahasianya, juga untuk mengajarkannya kepada orang lain serta memberi peringatan kepada kaum mereka saat kembali pulang.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan penjelasan yang lebih rinci tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala saat Dia menghendaki seluruh kaum muslimin berangkat ke medan jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Perang Tabuk.
Sebagian ulama salaf berpendapat, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ikut berperang, wajib bagi semua muslim untuk ikut serta dalam perang tersebut, sebab Allah Ta’ala berfirman, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41). Begitu juga dengan firman-Nya dalam ayat lain, “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang).” (QS. At-Taubah: 120). Berkenaan dengan hal itu, para ulama di atas menyatakan, perintah dalam dua ayat di atas telah dihapus (kewajibannya secara umum) oleh ayat ini (QS. At-Taubah: 122).”[2]
Lebih jelasnya, Imam Adh-Dhahhak memaparkan, saat seseorang ikut serta dalam peperangan yang tidak diikuti oleh Nabi, lantas turun ayat Al-Qur’an setelahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacakannya kepada para sahabat yang ada di sisi beliau dan tidak ikut serta dalam peperangan. Jika pasukan perang yang dikirim itu sudah kembali, orang-orang yang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu berkata, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat Al-Qur’an sepeninggal kalian.” Mereka pun membacakan serta memahamkan makna ayat itu kepada saudara mereka yang baru datang.[3]
Faedah dari ayat
- Dalam ayat ini tampak sekali keutamaan ilmu, khususnya ialah ilmu agama, karena ia merupakan sesuatu yang paling penting.[4] Al-Qurthubi mengatakan, “Ayat ini merupakan dalil utama dalam kewajiban menuntut ilmu. Ayat ini juga merupakan dalil wajibnya mempelajari ilmu agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah), sedang hukumnya merupakan wajib kifayah[5] bukan wajib ‘ain.”[6]
- Menuntut ilmu adalah ibadah. Hal ini berkonsekuensi, bahwa di samping cara kita harus benar, niat kita juga harus benar. Yaitu mempelajari agama, memahaminya serta mengajak manusia menuju kepada ilmu (kebenaran). Oleh karena itu, siapa saja yang belajar dengan tujuan ini, ia telah berada di atas jalan yang lurus. Sebaliknya, siapa yang belajar hanya untuk mencari dunia dengan menjual agama,[7] ia menjadi orang-orang yang rugi amalnya. Sejatinya, di dunia mereka tersesat namun menyangka telah berbuat baik.[8]
Barang siapa yang mempelajari ilmu, wajib baginya untuk menyebarkan dan menyampaikannya kepada manusia yang lain, karena itu salah satu bentuk keberkahan ilmunya yang bisa mendatangkan pahala.[9]
Bayangkan, andai orang-orang yang berilmu hanya memanfaatkan ilmunya untuk diri mereka sendiri, tidak menyampaikannya kepada orang lain dengan cara yang bijak dan nasihat yang bagus, tidak pula mengajari orang-orang yang bodoh, kira-kira manfaat apakah yang bisa dihasilkan untuk kaum muslimin secara umum?[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, aktivitas mencari ilmu termasuk amalan yang paling utama. Bahkan ia termasuk jihad fi sabilillah, apalagi zaman sekarang, dikarenakan tiga hal:
Bid’ah yang mulai merajalela keburukannya.
- Munculnya oknum-oknum yang lancang berfatwa tanpa ilmu.
- Debat kusir dalam permasalahan yang terkadang sudah jelas menurut ahli ilmu, akan tetapi ada orang yang cari panggung dan mengangkat tema itu lagi dengan niat buruk. - Maka dari itu, kebutuhan umat akan sosok ahli ilmu yang bisa mempertanggungjawabkan keilmuannya sangat mendesak. Sebab masyarakat sekarang ini banyak yang mengetahui teori agama, namun tidak tergerak untuk melakukan perbaikan di masyarakat. Bahkan saat mereka menyampaikan “ilmu” dalam beberapa masalah, fatwa itu malah menjadi sarana menuju keburukan yang lebih besar.[11] Sebab, mereka tidak memikirkan efek yang timbul.
- Tujuan menuntut ilmu adalah mengetahui hukum-hukum agama. Karena itu menuntut ilmu ada dua tingkatan hukum:
Fardhu ‘ain yang harus dipelajari oleh semua orang, tidak boleh tidak, semisal shalat, zakat dan puasa. Inilah yang dimaknai oleh hadits Rasulullah yang berbunyi, ‘Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim.’
Fardhu kifayah, ialah mempelajari ilmu hingga tingkatan ijtihad dan pantas berfatwa (ulama), semisal segala hal yang menyangkut hak dalam masalah fikih, penegakan hukum pidana, putusan bagi setiap persengketaan dan yang lainnya. Ilmu ini tidak bisa dipelajari oleh semua orang, karena lini kehidupan mereka secara pribadi, negara dan mata pencaharian mereka akan terganggu jika semua terjun mempelajarinya. Dalam keadaan ini, haruslah ada sekelompok orang yang mewakili yang lain, itu pun sejauh kapasitas yang dimudahkan bagi mereka oleh Allah Ta’ala melalui takdir-Nya. Jika sudah ada beberapa orang yang mempelajarinya, bagi yang lain wajib mengikutinya pada setiap permasalahan yang terjadi.[12] - Masihkah menuntut ilmu saat ini sesulit di masa lalu? Zaman bergeser, aktivitas menuntut ilmu juga mengalami perubahan. Terutama sekali dalam berbagai macam kemudahan fasilitas dan sarana untuk mendapatkannya. Hanya saja, jika kita mau melihat lebih dalam, Allah Ta’ala memakai kata kerja berbentuk “tafa’ala” (تفعَّل) yang mengandung arti “kesusahan” dalam mengerjakan aktivitas ini.[13] Jika hal ini dilakukan di masa lalu, mungkin kita bisa memaklumi, namun untuk zaman sekarang dengan melimpahnya sarana serta metode belajar yang ada, apakah kesulitan dalam menempuh perjalanan menuntut ilmu masih relevan? Jawabannya, iya. Al-Qurthubi rahimahullah menyinggung hal ini, bahwa maksud dari hadits, “Malaikat menaungkan sayap mereka bagi para penuntut ilmu,”[14] ada dua. Makna pertama, para Malaikat itu mengasihi dan menyayangi para pencari ilmu. Makna kedua, para Malaikat itu memudahkan jalannya para pencari ilmu saat melihat keadaan mereka serba sulit, namun masih menuntut ilmu karena mencari ridha Allah.[15]
Korelasinya, jika zaman dahulu kesulitan dalam mencari ilmu itu didominasi oleh sarana yang ada, zaman sekarang kesulitan itu akan bergeser kepada kemalasan yang banyak kita rasakan. Mengapa? Karena kita merasa bisa mendapatkan ilmu tanpa harus bersusah payah keluar rumah menempuh perjalanan panjang, tanpa harus menghafal dan selainnya. Kesusahan ini juga bertambah dengan adanya banyak orang yang majhul (tak dikenal) berbicara masalah ilmu dengan serampangan, sehingga kita harus ekstra selektif saat mencari guru. Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah mengingatkan, “Sungguh, ilmu ini adalah agama. Karena itu, telitilah dari siapa kalian mengambil (ajaran) agama kalian.”[16]
Kita juga akan diuji dengan kebosanan dengan pelajaran dasar yang kita ikuti, saat melihat teman-teman yang lain sudah berpindah pembahasan. Demikian seterusnya. Sehingga ujian, kesulitan serta tantangan dalam mencari ilmu dan memahaminya akan terus ada di sepanjang zaman.[17]
Ilmu itu tidak bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai, baik dari murid maupun pendidik. Di antara bentuk memerangi kemalasan di masa lalu ialah mengurangi makan, karena makan merupakan salah satu sumber beratnya badan dan kemalasan.[18] Jika banyak makan menjadi rintangan mencari ilmu di masa lalu, berapa banyak rintangan yang ada di zaman kita sekarang? - Dalam ayat ini terdapat isyarat, bahwa kaum muslimin selayaknya fokus meluangkan waktu dan tenaga serta apa yang mereka bisa pada hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Hal itu agar tujuan akhir dari semuanya adalah satu, yaitu tegaknya kemaslahatan urusan dunia dan agama, meski aktivitas dari setiap individu berbeda-beda, namun hasil akhirnya adalah sama.[19]
Referensi:
- Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, Kerajaan Arab Saudi.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Abul Fida` Ismail Ibnu Katsir, Ad-Dar Al-‘Alamiyyah, Mesir, cetakan 1 tahun 1434 H/ 2012 M.
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, Darul Kutub Al-Mishriyyah– Mesir, cetakan 2 tahun 1383 H (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Ma’alimut Tanzil, Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Dar Thaibah, cetakan 4 tahun 1417 H/ 1997 M. (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Kitabul ‘Ilmi, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Mu’assasah Asy-Syaikh – Arab Saudi, cetakan 9 tahun 1435 H.
- Syarh Ta’limil Muta’allim, Syaikh bin Idrus Alaydrus, Darul Hijrah – Indonesia, cetakan 2 tahun 1438 H/ 2016 M.
- Mausu’ah Tafsir Dorar As-Saniyyah, https://dorar.net/tafseer/9/45