Jika Harus Berpisah:
Perlindungan Anak dalam Perceraian
Penulis: Hawwina Fauzia Aziz
Editor: Za Ummu Raihan
Wahai Ayah dan Bunda, Aba dan Umma, bukankah kita sepakat bahwa tidak ada orang tua yang menginginkan anak-anaknya tumbuh dalam keluarga yang berantakan? Sebagai orang tua muslim, kita pun memahami bahwa setiap pernikahan dibangun dengan cita-cita menghadirkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menghadirkan keturunan yang salih-salihah, beriman, dan bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Namun terkadang, qaddarallah, dua orang dewasa yang dahulu bertekad untuk hidup bersama hingga akhir hayat harus berpisah karena kondisi yang tidak lagi memungkinkan untuk mempertahankan kehidupan bersama.
Pada tahap inilah ujian besar muncul; bukan hanya bagi suami dan istri, tetapi juga bagi anak-anak yang telah menjadi amanah di antara keduanya. Sebab perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan suami-istri, melainkan juga dimulainya tanggung jawab baru untuk menjaga fitrah anak agar tetap tumbuh dengan mental yang sehat dan iman yang kuat, apa pun situasinya.
Cerai adalah Jalan Terakhir, Bukan Pelarian
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti." (QS. An-Nisa’: 35)
Cukuplah ayat ini menunjukkan bahwa perceraian bukanlah pelarian dari suatu masalah, melainkan pilihan terakhir ketika semua upaya perbaikan telah ditempuh. Maka, sebelum memutuskan berpisah, sebagai orang tua hendaknya bertanya pada diri sendiri, apakah keputusan ini sudah benar-benar matang? Apakah sudah meminta petunjuk dari Allah, atau hanya karena kelelahan dan emosi sesaat? Sebab di balik setiap keputusan, ada jiwa-jiwa kecil yang menanggung akibatnya.
Hak Anak yang Wajib Ditunaikan Kedua Orang Tua Meski telah Berpisah
1. Pendidikan dan Penjagaan yang Terbaik
Memberikan pendidikan yang baik serta menjaga anak agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah merupakan salah satu hak utama yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tua. Siapa pun yang menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh karena mengharap rida-Nya akan memperoleh balasan dan karunia besar dari Allah ‘Azza wa Jalla, baik di dunia maupun di akhirat, bi idznillah. Sebab, mendidik anak dengan benar dan berbuat ihsan kepada mereka adalah bagian dari amal kebaikan yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya untuk melaksanakan amal salih ini, yaitu mendidik dan menjaga anak-anak dengan sebaik-baik pendidikan dan penjagaan untuk mereka.[1]
Terkait hal ini pula, sehingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ابتلي بشيءٍ من هذه البنات، فرباهُن فأحسن تربيتهن، وأدبهن فأحسن تأديبهن إلا كنّ له ستراً أو حجاباً من النار
“Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini, lalu ia membesarkan mereka dengan baik, dan mendidik mereka dengan sebaik-baiknya, melainkan mereka akan menjadi penutup atau penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 1418 dan Muslim no. 2629).[2]
Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan dalam mendidik dan menjaga anak perempuan. Mengapa yang disebutkan secara khusus adalah anak perempuan? Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan tersebut bukan berarti anak laki-laki tidak memiliki keutamaan, tetapi karena anak perempuan kelak akan memegang peranan penting sebagai pendidik bagi generasinya, serta akan menjalankan berbagai kewajiban dalam rumah tangga, termasuk memenuhi hak-hak suaminya dan tugas-tugas lainnya.
Oleh sebab itu, perhatian dan pendidikan yang baik kepada anak perempuan memiliki dampak jangka panjang yang sangat besar. Akan tetapi, tentu keutamaan ini tentu juga diberikan kepada siapapun yang melakukan pendidikan dan penjagaan terhadap anak laki-laki dengan baik.[3]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim no. 1631)[4]
2. Rasa Aman dan Kasih Sayang yang Tidak Berubah
Ayah dan Bunda, rumah dan kedua orang tua adalah “dunia” bagi anak-anak. Maka dari itu, tak heran jika anak-anak memiliki kepekaan yang tinggi terhadap perubahan suasana di rumah. Ketika kedua orang tua pada akhirnya memutuskan untuk berpisah, mungkin anak belum mengerti apa yang sebenarnya telah terjadi di antara ayah dan ibunya. Akan tetapi, anak-anak dapat merasakan kehilangan, kebingungan, dan kecemasan[5], jika mereka tidak dibimbing dengan baik dalam melewati fase tersebut.
Anak yang tumbuh dalam keluarga yang tidak lagi utuh mungkin saja merasakan kecemasan, takut ditinggalkan, menurunnya kepercayaan diri, serta berbagai perasaan negatif lainnya. Namun, perceraian tidak serta-merta membuat seorang anak menjadi “broken”. Sesungguhnya yang paling sering melukai anak bukanlah perpisahan itu sendiri, tetapi cara kedua orang tua bersikap dan menjalani kehidupan setelah perceraian terjadi. Dengan cara yang benar dan penuh tanggung jawab, anak tetap dapat tumbuh sehat secara emosional dan tetap memiliki kekuatan mental.
Peran pola asuh pasca perceraian sangat menentukan kesejahteraan emosional anak. Pola asuh otoritatif yang ditandai dengan kehangatan, komunikasi terbuka, dan kontrol yang proporsional mampu membantu anak menghadapi situasi perubahan dengan lebih adaptif (Koenig & Vaisarova, 2022). Sebaliknya, pola asuh otoriter, permisif, maupun abai cenderung menimbulkan ketidakstabilan emosional dan perasaan kehilangan dukungan. Dukungan sosial dari orang tua maupun keluarga besar terbukti berperan sebagai faktor protektif terhadap dampak negatif perceraian (Kolodziej-Zaleska & Przybyla-Basista, 2016). Anak yang memiliki sistem dukungan sosial yang kuat akan lebih mampu mengembangkan ketahanan psikologis dan hubungan sosial yang sehat di masa depan.[6]
Anak membutuhkan kepastian bahwa ia tetap dicintai oleh kedua orang tuanya meskipun tidak lagi tinggal bersama. Rasa aman itu dapat terjaga melalui komunikasi yang sehat dan perhatian yang konsisten dari keduanya. Karena itu, jangan menghalangi anak untuk bertemu ayah atau ibunya tanpa alasan syar’i. Biarkan ia tumbuh dengan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tuanya, sebab kehilangan salah satu figur dapat berdampak panjang terhadap perkembangan kepribadiannya hingga ia dewasa.
3. Tidak Menyeret Anak dalam Konflik atau Menjadikannya Sebagai Pelampiasan
Salah satu kekeliruan besar yang kerap terjadi setelah perceraian adalah menjadikan anak sebagai tempat melampiaskan rasa sakit. Anak disuguhi cerita negatif tentang salah satu orang tua, dijauhkan dari salah satu pihak, atau dijadikan ajang pembuktian siapa yang lebih pantas dicintai. Padahal, setiap anak berhak mencintai ayah dan ibunya tanpa tekanan.
Berpisah dengan cara yang baik berarti menjaga kehormatan satu sama lain, tidak membuka aib, tidak menanamkan kebencian, dan tidak menjadikan anak sebagai saksi yang terluka oleh konflik orang tuanya. Cara orang tua menghadapi perpisahan akan menjadi pelajaran penting bagi anak: tentang bagaimana bersikap dewasa, berlapang dada, serta menjaga adab ketika menghadapi konflik apa pun di masa depannya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
“..dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
4. Tetap Menunaikan Nafkah dan Mencukupi Kebutuhannya
Ketika orang tua berpisah, hal pertama yang harus dijaga di hadapan anak adalah akhlak. Jika setelah berpisah kedua orang tua tetap mampu saling menghormati, tidak saling menjatuhkan, serta menunaikan hak-hak sesuai syariat (termasuk kewajiban nafkah dari ayah dan kasih sayang dari keduanya) maka anak dapat tetap tumbuh dengan rasa aman. Bahkan, dengan izin Allah, ia bisa merasa tercukupi tanpa merasakan kekurangan apa pun.. Perihal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah memberi peringatan kepada para ayah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت
“Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Abu Daud no. 1692, dinilai sahih oleh Syuaib al-Arnauth)[7]
Selain dalam aspek materi, bentuk penelantaran juga mencakup kurangnya kasih sayang, perhatian, dan kehadiran orang tua. Karena itu, dalam syariat Islam, perceraian tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Anak tetap menjadi amanah yang harus dijaga, dan hak-haknya tetap wajib dipenuhi oleh kedua orang tua sepanjang hidup mereka.
Dalam Al-Mughni, disebutkan bahwa Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya.”[8]
Menghadirkan Rida Allah dalam Bingkai Perpisahan
Perceraian mungkin menutup satu pintu dalam kehidupan sebuah keluarga, yaitu pintu “kebersamaan”. Namun, hal itu tidak berarti menutup kesempatan untuk meraih rida Allah ‘Azza wa Jalla. Orang tua yang mampu menjaga akhlak dan adab, menunaikan hak serta tanggung jawab, dan tetap melindungi fitrah anak meskipun telah berpisah, insyaallah tetap termasuk orang tua yang berhasil di sisi Rabb-nya ‘Azza wa Jalla.
Dengan memberikan pendidikan agama, bimbingan, dan penjagaan yang baik, anak-anak akan memahami bahwa kehidupan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Akan tetapi Allah selalu Maha Bijaksana dalam setiap ketetapan-Nya. Melalui tarbiyah yang benar, insyaallah anak akan belajar bersabar, berbaik sangka kepada Allah, serta mensyukuri berbagai nikmat lain yang Allah anugerahkan kepada mereka.
Setelah perceraian, orang tua hendaknya membimbing anak untuk tetap mencintai ayah dan ibunya sebagai bentuk birrul-walidayn. Dengan menunaikan hak-hak anak sebagaimana telah disebutkan, insyaallah mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang berbakti, penuh kasih sayang, dan meraih kesuksesan di dunia maupun akhirat, bi idznillah.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menguatkan hati, langkah, dan sikap setiap orang tua agar tetap bijaksana, serta menjadikan setiap keluarga baik yang utuh maupun yang telah berpisah sebagai tempat tumbuhnya anak-anak yang beriman, tangguh, salih, dan bertakwa kepada Rabb mereka.
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim.
- Muslim, Imam. Shahih Muslim. Maktabah Syamilah.
- Abu Dawud, Imam. Sunan Abi Dawud. Maktabah Syamilah.
- Ibnu Qudamah, Imam. Al-Mughni. Maktabah Syamilah.
- Asy-Syinqithy, Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar. Fiqhul Usrah. Diakses melalui: https://shamela.ws
- Ningrum, A., dkk. (2025). “Pola Asuh Orang Tua terhadap Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Kesehatan Keluarga dan Pendidikan, 12(2). https://doi.org/10.21009/JKKP.122.05