Fiqih Talak dan Rujuk
Penulis: Ja'far Ad-Demaky
Editor: Athirah Mustadjab
Perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami yang disadari maupun tidak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Dalam syariat, perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan. Akan tetapi, selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya perceraian dihindari. Alasannya, tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum.
Seluk-Beluk Talak
Talak, secara bahasa, berasal dari kata ath-thalaq (الطلاق) yang artinya melepaskan. Dikatakan طلقت الناقة (unta itu lepas) yaitu bila unta itu lepas ke mana pun arah yang dikehendakinya.
Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mendefinisikan talak sebagai berikut,
وَشَرْعًا حَلُّ عَقْدِ النِّكَاحِ بِوَجْهٍ مَخْصُوصٍ
“(Adapun secara istilah syariat), talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan ketentuan khusus.” (Asnal Mathalib, 7:103)
Hukum Talak
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
إنَّ الأصل في الطلاق الحظر، وإنما أُبيح منه قدر الحاجة
“Sesungguhnya hukum asal perceraian/talak adalah terlarang. Talak boleh dilakukan sesuai kadar kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:293)
Dalam sebuah hadits, yang diriwayatkan dari Tsauban radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan jika seorang wanita meminta talak tanpa alasan yang benar, hukumnya haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226 dan Tirmidzi no. 1187; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Jumhur ulama berpendapat bahwasanya hukum asal talak adalah mubah, tetapi yang terbaik adalah menjauhinya dan keluar dari hukum asal dalam beberapa kondisi. (Shahih Fiqih Sunnah, 3:210)
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Hukumnya berbeda satu dengan yang lainnya sesuai dengan kondisi: terkadang mubah, terkadang makruh, terkadang disunnahkan, terkadang wajib, dan terkadang haram; padanya dapat berlaku hukum yang lima.” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, hlm. 490)
Hikmah Disyariatkannya Talak
Talak disyariatkan karena di dalamnya terkandung solusi untuk menangani masalah suami-istri manakala diperlukan, khususnya ketika tidak ada keharmonisan, tiada lagi rasa cinta di antara keduanya, serta jeleknya akhlak istri yang tidak mau menaati suaminya dalam masalah kebaikan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar, hlm. 313)
Hukum yang sama juga berlaku jika akhlak suami buruk, misalnya suka menganiaya dan memperlakukan istri secara tidak adil atau tidak mampu menunaikan kewajibannya. Begitupula halnya jika kedua belah pihak sama-sama bermaksiat, yang menyebabkan diperlukan adanya perceraian.
Macam-Macam Talak
A. Menurut bilangannya, talak terbagi dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.
Pertama, talak raj’i, yaitu mentalak istri yang sudah dicampuri tanpa adanya tebusan harta (dari pihak istri), dan belum didahului dengan talak sebelumnya sama sekali atau baru didahului dengan talak satu kali. Allah Ta’ala berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) adalah sebanyak dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hlm. 382 disebutkan bahwa jika seorang wanita ditalak raj’i, maka terdapat konsekuensi sebagai berikut:
Statusnya masih sebagai istri, selama dia masih dalam masa ‘iddah.
Suami berhak untuk rujuk kapan saja ia berkehendak, selama istri masih dalam masa ‘iddah.
Tidak disyaratkan adanya keridhaan istri atau izin dari walinya atas rujuk tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’. Mereka tidak boleh menyembunyikan sesuatu yang diciptakan oleh Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya berhak merujuknya dalam masa ‘iddah jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Kedua, talak ba’in, yaitu talak yang menyebabkan hubungan pernikahan terputus secara langsung dan tegas, sehingga suami tidak memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali selama masa ‘iddah. Talak ba’in terbagi menjadi dua:
a. Talak ba’in shughra, yaitu talak yang menjadikan hubungan pernikahan terputus, tetapi tetap memberi peluang bagi mantan suami dan istri untuk menikah kembali selama disertai dengan akad baru dan mahar yang sah. Talak jenis ini terjadi jika talak terjadi kurang dari tiga kali.
b. Talak ba’in kubra adalah bentuk talak yang lebih berat. Ia terjadi ketika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali kepada istrinya, baik secara terpisah maupun sekaligus. Dalam kondisi ini, Islam tidak memperkenankan suami menikahi kembali mantan istrinya, kecuali jika si istri telah menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah, telah berhubungan badan, lalu bercerai secara alami, dan menyelesaikan masa ‘iddah dari pernikahan tersebut.
B. Dari sisi lafaznya, talak terbagi dua:
Pertama, talak sharih, yaitu talak yang dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Contoh lafaz talak yang sharih adalah, “Anti muthallaqah,” atau, “Engkau adalah wanita yang tertalak.” Demikian juga berlaku untuk setiap lafaz yang serupa dengan talak, misalnya kata “cerai”.
Jika suami mengatakan kalimat tersebut kepada istrinya, maka talak jatuh atasnya, meskipun suami melafazkannya dalam keadaan bercanda atau tanpa niat talak. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ.
“Tiga hal, yang apabila diucapkan secara serius maka dinilai sah, dan apabila dikatakan secara main-main pun tetap dinilai sah: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2196 dan Tirmidzi no.1184 Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1826)
Kedua, talak ghairu sharih (kinayah), yaitu ucapan yang ambigu – antara mengandung kemungkinan talak atau tidak, misalnya, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!”
Talak dengan lafaz kinayah harus disertai niat talak oleh seorang suami, tatkala dia mengucapkannya, agar talaknya dinilai sah. Hal itu disebabkan oleh lafaznya yang mengandung kemungkinan talak dan selainnya. (Shahih Fiqhi Sunnah, 3:228)
C. Berdasarkan langsung atau tidaknya, talak terbagi menjadi dua:
Pertama, talak munajazah (langsung), yaitu suatu kalimat yang diucapkan dengan disertai niat menjatuhkan talak pada saat itu juga oleh suami yang mengucapkan lafaz talaknya, contoh, “Aku mentalakmu!” maka talaknya jatuh saat itu juga.
Kedua, talak mu’allaqah (menggantung), yaitu suatu kalimat talak yang dilontarkan oleh suami kepada istrinya dengan diiringi syarat tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya, “Kalau kamu pergi ke rumah Fulanah, maka engkau tertalak.”
Talak semacam ini jatuh/sah jika syaratnya terpenuhi. Namun, jika suami mengucapkan syarat talak tersebut agar istri melakukan hal tertentu atau meninggalkan hal tertentu, maka ucapan tersebut tergolong sumpah. Pada kondisi itu, jika hal yang dipersyaratkan oleh suami itu tidak terjadi maka suami tidak terkena kewajiban apa pun. Sebaliknya, jika hal yang dipersyaratkan itu terjadi, dia harus membayar kafarah sumpah.” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, hlm. 379)
D. Menurut sah atau tidaknya, talak terbagi dua,
Pertama, talak sunni, yaitu seorang suami menceraikan istri yang telah digaulinya dengan satu talak, dalam keadaan si istri sedang suci (tidak dalam kondisi haid), dan istri tidak digauli oleh suami pada waktu suci tersebut. Si suami berhak untuk rujuk kembali selama istri masih dalam masa ‘iddahnya yang berjangka tiga quru’ (tiga kali haid/tiga kali suci).
Kedua, talak bid’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan ayat berkenaan dengan talak bid’i ini, yaitu tatkala ‘Umar radhiallahu ‘anhuma mentalak istrinya yang sedang dalam keadaan haid, kemudian Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanyakan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ.
“Perintahkan agar ia kembali pada istrinya, kemudian tetap memperistrinya hingga istrinya melalui masa suci, lalu haid, lalu suci lagi. Setelah itu, apabila ia menghendaki maka ia tetap boleh memperistrinya, atau menceraikannya sebelum dia sempat bersetubuh lagi dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Muslim no.1471)
Talak bid’i terbagi menjadi:
a. Bid’ah terkait waktu, misalnya ketika menceraikan istri yang dalam keadaan haid, nifas, atau sudah suci dan telah disetubuhi lagi sesudah masa suci itu tetapi belum ada kejelasan mengenai hamil atau tidaknya.
b. Bid’ah terkait jumlah, misalnya menjatuhkan talak-tiga dalam satu kalimat, atau menceraikan istri sebanyak tiga kali secara beruntun dalam satu majelis, seperti perkataan, “Aku ceraikan kamu! Aku ceraikan kamu! Aku ceraikan kamu!”
*) Faedah Tambahan
Pertanyaan: Apakah talak yang diucapkan oleh suami dalam kondisi marah tetap sah?
Jawaban: Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ
“Setiap talak (yang dijatuhkan oleh suami) adalah sah, kecuali talak (oleh suami) yang tertutup akalnya.” (HR. Tirmidzi no. 1112)
Dalam hal ini, talak yang dijatuhkan suami harus memenuhi ketentuan syar’i, yaitu lengkap dalam hal rukun dan syarat-syaratnya.
Seluk-Beluk Rujuk
Secara bahasa, kata الرجعة adalah bentuk mashdar dari kata الرجوع yang artinya kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri yang ditalak dengan talak ba’in ke dalam statusnya yang semula yaitu sebagai istri sah, sebelum terjadinya talak, tanpa akad baru.
Syarat Rujuk
Adapun syarat sahnya rujuk, di antaranya:
1. Talak yang terjadi kurang dari batas maksimal talak.
- Laki-laki merdeka boleh rujuk jika mentalak kurang dari tiga kali.
- Laki-laki budak boleh rujuk jika mentalak kurang dari dua kali.
2. Rujuk atas perceraian boleh dilakukan jika istri sudah pernah digauli oleh suaminya tersebut. Apabila istri yang ditalak tersebut belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk bagi pasangan suami-istri tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49)
3. Hendaknya talak dilakukan tanpa imbalan. Maksudnya, perempuan tidak perlu membayar kompensasi apa pun atas talak yang dijatuhkan oleh suaminya. Jika ada imbalan yang harus dia berikan pada suaminya atas talak tersebut, maka rujuk tersebut tidak halal baginya, kecuali dengan akad yang baru. Alasannya, perempuan tidak wajib memberikan imbalan (kompensasi) kepada suaminya kecuali dalam rangka menebus dirinya (agar lepas) darinya (pihak laki-laki), baik melalui khulu’ maupun fasakh.
4. Hendaknya terjadi pada nikah yang sah. Adapun pada nikah yang tidak sah, tidak ada rujuk.
5. Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah, menurut kesepakatan para ulama, tidak ada rujuk. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ
“Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)
6. Rujuk ini terjadi pada talak munajazah. Dengan demikian, rujuk tidak terjadi pada talak mu’allaqah, misalnya ucapan, “Kalau terjadi demikian dan demikian, aku akan merujukmu.” (Diringkas dari Al-Mulakhash Al-Fiqhi, hlm. 498-499)
Cara Rujuk
Rujuk bisa terjadi dengan perkataan maupun perbuatan.
Contoh rujuk dengan perkataan adalah ketika suami berkata, “Saya telah merujuk istriku,” atau, “Saya telah mengambilnya kembali.”
Contoh rujuk dengan perbuatan adalah terjadi persetubuhan antara suami-istri tersebut dengan niat melakukan rujuk.
Hal yang Disunnahkan pada Rujuk
Disunnahkan untuk mendatangkan saksi dua orang yang adil ketika mentalak maupun merujuk. Kendati demikian, keduanya tetap sah meski tanpa adanya saksi. Oleh sebab itu, wanita yang ditalak raj’i masih berstatus istri selama dia masih dalam 'iddah. Selain itu, waktu rujuk akan berakhir jika masa ‘iddah telah berakhir.
Perlu pula diperhatikan bahwa rujuk tidak membutuhkan adanya wali dan mahar, tidak pula mempersyaratkan bahwa istri ridha atas rujuk tersebut atau dia mengetahui perihal rujuk itu.
Penutup
Talak dan rujuk adalah permasalahan yang tidak bisa dipisahkan dari pembahasan rumah tangga. Calon pasangan yang hendak menikah wajib mempelajari ilmu perihal talak dan rujuk sebagaimana mereka mempelajari ilmu lain seputar pernikahan. Selain itu, pasangan yang telah menikah pun tak boleh abai dari ilmu ini; jika memang belum memahaminya, hendaknya suami maupun istri belajar agar rumah tangganya berjalan di atas pedoman yang shahih.
Demikian pembahasan yang bisa penulis ketengahkan pada edisi kali ini. Semoga menambah wawasan kita semua. Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi:
- Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz.
- Al-Mulakhash Al-Fiqhi.
- Al-Fiqh Al-Muyassar.
- Asnal Mathalib.
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah.
- Shahih Fiqhis Sunnah.