Fiqih
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Fiqih Bertetangga: Lika-Liku Permasalahan Bertetangga

Penulis: Ja’far Ad-Demaky

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.


Hak bertetangga

Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk hubungan sosial dengan tetangga. Hak tetangga memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam. Bahkan, perhatian Islam terhadap tetangga begitu besar hingga Rasulullah mengira tetangga akan mendapatkan hak waris.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا زَالَ يُوصِيْنِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري

“Jibril terus menerus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga, sampai-sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.” (HR. Al-Bukhari, nomor 6014 dan Muslim nomor 2624).

Adab-adab bertetangga

Dari Nafi’ ibnu Abdil Harits, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ

“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, Ash-Shahihah nomor 282).

Adab-adab bertetangga yang harus kita perhatikan di antaranya,

  1. Memilih lingkungan dan tetangga yang baik.
  2. Mencintai tetangga sebagaimana mencintai diri sendiri.
  3. Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga.
  4. Membahagiakan tetangga dengan beberapa hal, yaitu:
  5. a. Tegur sapa dan menebarkan salam.
    b. Memberi makanan dan hadiah.
    c. Membawakan oleh-oleh.
    d. Membantu tetangga.
    e. Meminta izin dalam menjual tanah atau rumah.
    f. Menjaga harta tetangga bila tetangga bepergian.
    g. Menunjukkan kebaikan dengan cara yang benar.
    h. Menunaikan hak-haknya.
    i. Menasihati tetangga dengan lemah-lembut.

  6. Larangan menyakiti tetangga.

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih, Ash-Shahihah: 549, Muslim, nomor 46).

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قَالُوا وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْجَارُ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا بَوَائِقُهُ قَالَ شَرُّهُ

“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, ” Para sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yaitu seseorang yang tetangganya tidak bisa aman dari bawa`iqnya”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu bawa`iqnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kejelekannya.” (HR. Ahmad, nomor 7878).

Bentuk-bentuk gangguan terhadap tetangga

a. Ghibah dan lisan yang menyakiti.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟

’Wahai Rasulullah, fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” (Shahih, Ash-Shahihah: 190).

Kita perlu memperhatikan perkara semacam ini yaitu bahaya mengghibah tetangga. Ini bukan dosa kecil, namun dosa besar karena seseorang harus meminta dihalalkan. Di akhirat kelak, jika perkara ghibah ini dibiarkan di dunia, seseorang akan menjadi bangkrut dan jadi manusia yang paling merugi. Bagaimana tidak? Kebaikan yang dia kerjakan akan diberikan kepada orang yang dia dzalimi berupa ghibah. Jika kebaikannnya telah habis, keburukan orang yang dia dzalimi akan diberikan kepadanya.

b. Mengeraskan suara keras seperti sound system, sound horeg, knalpot motor, mesin rumah tangga dan lain-lain.

Berdasarkan hukum pidana pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.

Dalam tiga pasal tersebut disebutkan pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum, yakni sebagai berikut:
1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadah atau sidang.

Sungguh, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.” (HR.Ibnu Majah, nomor 2331).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ

“Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengganggu tetangganya.” (HR. Al-Bukhari nomor 5559 dan Muslim nomor 68).

c. Memelihara hewan yang mengganggu tetangga.

Seseorang terkadang memiliki hobi atau kesenangan memelihara piaraan. Dalam syariat Islam, kita dibolehkan namun perlu diperhatikan adabnya dan juga apakah peliharaannya mengganggu orang lain atau tidak?

Dalam literatur fiqih dijelaskan,

وَلَوْ كَانَتْ لَهُ هِرَّةٌ مُفْسِدَةٌ تَأْخُذُ الطُّيُورَ وَتَفْتَحُ الْقُدُورَ أَوْ كَلْبٌ عَقُورٌ أَوْ دَابَّةٌ مَعْرُوفَةٌ بِالتَّعَدِّي يَجِبُ عَلَى صَاحِبِهَا رَبْطُهَا لَيْلًا كَانَ أَوْ نَهَارًا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَمَا أَتْلَفَتْ يَجِبُ عَلَيْهِ ضَمَانُهُ لِأَنَّهُ مُفَرِّطٌ بِتَرْكِ حِفْظِهَا

"Jika seseorang memiliki kucing yang merusak dan memangsa burung-burung serta membuka panci-panci, atau anjing yang buas, atau hewan ternak yang diketahui suka melanggar batas (merusak), wajib atas pemiliknya untuk mengikatnya, baik siang maupun malam. Jika ia tidak melakukannya, apa yang dirusak (oleh hewan tersebut), wajib atasnya untuk menanggung ganti ruginya; karena ia telah bersikap ceroboh dengan meninggalkan penjagaannya." (Raudhatut Thalibin, hlm: 403).

Dalam menghukumi hewan piaraan yang mengganggu tetangga terdapat kisah di zaman Nabi Daud 'alaihissalam.

وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ

“Dan (ingatlah) kisah Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka.” (QS. Al-Anbiya [21]: 78).

Dikisahkan bahwa pada kepemimpinan Nabi Daud 'alaihissalam terjadi sengketa antara seorang penggembala dan seorang tukang kebun. Tanpa disadari, kawanan kambing milik penggembala masuk ke kebun dan merusak tanaman yang ada di kebun tersebut. Mengetahui hal tersebut, pemilik kebun tidak terima dan kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Nabi Daud 'alaihissalam untuk meminta penyelesaian masalah. Setelah menaksir nominal harga kambing dan jumlah kerugian pemilik kebun yang ternyata sama, Nabi Daud 'alaihissalam kemudian memutuskan bahwa kambing-kambing tersebut harus diberikan seutuhnya kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi atas tanamannya yang dirusak kambing tadi.

Setelah mendapatkan keputusan dari Nabi Daud 'alaihissalam, keduanya pun pulang. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan Nabi Sulaiman 'alaihissalam yang pada waktu itu masih berusia sekitar sebelas tahun.

Dengan penuh rasa penghormatan kepada seorang raja dan rasul sekaligus ayahandanya, beliau menjelaskan bahwa keputusan yang lebih baik adalah dengan menyerahkan kebun kepada penggembala untuk dirawat sampai tanaman yang rusak tadi kembali seperti semula. Dalam jangka waktu tersebut, kambing milik penggembala diserahkan sementara kepada pemilik kebun. Pemilik kebun berhak atas manfaat dari kambing tersebut berupa, susu, bulu atau bahkan anak dari kambing tersebut selama masa pemulihan kebunnya berlangsung.

Keputusan yang diambil oleh Nabi Daud hanya berorientasi kepada ganti rugi dari pihak penggembala kepada pemilik kebun. Namun, keputusan ini hanya berisi keadilan. Berbeda dengan keputusan yang diambil oleh Nabi Sulaiman yang mengandung keadilan sekaligus kebijaksanaan. Hal ini karena keadilan yang ditawarkan oleh Nabi Sulaiman berpotensi melahirkan keuntungan lebih bagi kedua belah pihak.

d. Tanaman yang mengganggu tetangga

Jika tanaman kita mengganggu tanah atau rumah tetangga hendaknya kita mempersilakan tetangga untuk menikmati buahnya. Atau jika masih terganggu dan ingin menebangnya maka kita tidak boleh menghalangi.

Demikian juga, seandainya pohon tetangga mengganggu kita, maka kita meminta izin untuk mengambil buahnya meskipun secara hukum asal, dibolehkan walapun tanpa meminta izin. Jika kita tidak dibolehkan memanfaatkan buahnya, maka kita bisa menebangnya. Berdasarkan riwayat dari Samurah bin Jundub. Beliau memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik salah seorang Anshar. Di tempat tersebut, orang Anshar tadi tinggal bersama keluarganya. Samurah sering memeriksa pohon-pohon kurmanya, termasuk pohon kurma yang tumbuh di tanah orang Anshar. Tentu saja, keberadaan Samurah mengganggu dan menyebabkan orang Anshar tersebut merasa tidak nyaman. Orang Anshar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon kurma tersebut kepadanya. Samurah menolak. Orang Anshar meminta Samurah memindahkan pohon kurmanya. Samurah juga menolak tawaran tersebut. Akhirnya, dia melaporkan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Samurah untuk menjual pohon kurmanya. Ketika opsi ini ditolak, Nabi meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya. Ketika opsi kedua ini ditolak, Nabi mengatakan kepada Samurah, “Hadiahkan pohon kurma tersebut kepadanya, dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.” Nabi sebutkan hal yang disukai oleh Samurah. Samurah tetap menolak, maka Nabi mengatakan, “Engkau ini memang pengganggu.” Nabi lantas berkata kepada orang Anshar, “Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!” (HR. Abu Daud nomor 3636; dinilai lemah oleh Syaikh Al-Albani)

e. Menguping, mengintip atau masuk rumah tetangga tanpa izin dan memasang kamera pengawas (CCTV) untuk merekam area privat tetangga.

Mengintip ke dalam rumah tetangga tanpa seizinnya untuk mengetahui aib mereka adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Dan katakanlah kepada laki-laki beriman, ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS. An-Nur [24]: 30).

Meminta izin merupakan suatu adab penting sebelum memasuki rumah orang lain, Seperti yang Allah Ta’ala firmankan,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur [24]: 27).

Tajassus (memata matai) baik diri sendiri atau menyuruh orang lain atau dengan menggunakan CCTV juga haram. Sungguh, Allah Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah kamu melakukan tajassus (mencari-cari keburukan orang). (Al-Hujurat [49]: 12)

Makna Tajassus dan Tahassus

Tajassus secara bahasa yaitu mencari-cari berita dan menyelidiki sesuatu yang rahasia. Adapun larangan tajassus di dalam ayat di atas dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Janganlah sebagian kamu mencari-cari keburukan orang lain dan janganlah menyelidiki rahasia-rahasianya untuk mencari keburukan-keburukannya. Hendaklah kamu menerima urusannya yang tampak bagimu, dengan yang tampak itu hendaknya kamu memuji atau mencela, bukan dengan rahasia-rahasianya yang tidak kamu ketahui.” (Tafsir Ath-Thabari, 22/304)

f. Mengambil barang tanpa izin

Mengambil barang orang lain tanpa izin (ghashab) adalah perbuatan terlarang. Dalil larangan tentang perbuatan ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

g. Berutang namun tidak mau melunasi

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. At-Tirmidzi nomor 1078).

Al-‘Iraqiy mengatakan, “Urusan orang yang berutang masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi, 3/142)

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah nomor 2414)

h. Parkir di jalan tetangga atau menutup jalan

Tidak boleh memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu orang lain. Dengan membuat lalu lintas terhambat, sulit untuk lewat, terjadi kemacetan atau semisalnya. Perbuatan seperti ini termasuk mengganggu sesama Muslim. Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 58)

Solusi bagi yang kendaraannya sering diparkir di jalan umum di antaranya:

  1. Menjual kendaraannya.
  2. Membangun garasi di area tanah sendiri, walaupun harus mengorbankan sebagian area rumah dan berkurang sedikit kenyamanan.
  3. Menyewa rumah lain untuk memarkir kendaraan.
  4. Menyewa lahan parkir yang tidak mengganggu jalan.
  5. Mengganti model kendaraan sehingga lebih sesuai dengan lahan yang dimiliki.

Merusak barang pinjaman

Secara hukum asal, merusak barang orang lain harus mengganti barang tersebut atau harga senilai barang tersebut. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Anas mengatakan bahwa sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan hadiah kepada beliau berupa makanan dalam mangkuk. Aisyah lantas memukul piring tersebut dengan tangannya. Kemudian ia melemparkan isinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ

“Makanan harus diganti dengan makanan, juga bejana diganti dengan bejana.” (HR. At-Tirmidzi, nomor 1359. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

i. Berzina dengan tetangga

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَـمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَـجْعَلَ لِلّٰـهِ نِـدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ ، قَالَ : قُلْتُ لَهُ : إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ. قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: أَنْ تَـقْـتُـلَ وَلَـدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَـطْعَـمَ مَعَكَ. قَالَ : قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : أَنْ تُـزَانِـيَ حَـلِـيْـلَـةَ جَارِكَ

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab, “Engkau menyekutukan Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” HR. Al-Bukhari, nomor 4477 dan 6811, Muslim nomor 86, At-Tirmidzi nomor 3182).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْـرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْـهِ مِنْ أَنْ يَـزْنِـيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya. (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad nomor 103, Ahmad nomor 23854)

Wallahu a’lam bish shawab.

Referensi

  1. Al-Qur’anul karim
  2. Shahih Al-Bukhari
  3. Shahih Muslim
  4. Sunan Abi Dawud
  5. Jami’ At-Tirmidzi
  6. Sunan An-Nasa’i
  7. Sunan Ibnu Majah
  8. Musnad Ahmad
  9. Silsilah Ash-Shahihah
  10. Al-Adabul Mufrad
  11. Tuhfatul Ahwadzi
  12. Raudatuth Thaibin
  13. Tafsir At-Thabari