Dinamika Hidup Bertetangga:
Antara Ajaran Agama dan Realita Nyata
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Tetangga sering dianggap hanya orang yang tinggal di sebelah, padahal dalam Islam hubungan bertetangga adalah ikatan moral yang membawa tanggung jawab besar. Hal-hal kecil seperti kebisingan, parkir, atau ucapan yang menyakitkan bisa memicu konflik panjang yang merembet menjadi ghibah, prasangka buruk, dan terputusnya silaturahmi. Oleh karena itu, di tengah kehidupan modern seorang Muslim perlu menjaga adab, menghindari kesalahan kecil yang dapat berubah menjadi dosa besar, dan menjadikan etika Islam sebagai pedoman untuk mencegah dan menyelesaikan masalah yang tampak sepele tetapi berdampak besar. Artikel ini mengajak kita masuk lebih dalam, menelusuri makna bertetangga dalam Islam, akar konflik sosial, bahaya dosa lisan, hingga solusi praktis syariat di tengah kehidupan modern.
Hakikat Tetangga dalam Islam
Dalam bahasa arab, kata al-jar (tetangga) memiliki beberapa makna: orang yang tinggal berdekatan, rekan dalam kepemilikan atau perdagangan, serta pihak yang memberi atau meminta perlindungan. Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah menegaskan bahwa istilah tetangga bersifat relasional; seorang tidak disebut tetangga kecuali orang lain juga menjadi tetangga baginya, sebagaimana halnya saudara dan teman. Hak tetangga sangat agung, baik secara logis maupun syar’i, sehingga siapa pun yang besar haknya atau mengagungkan hak orang lain dapat diungkapkan dengan istilah tetangga.
Adapun secara istilah syar’i, tetangga adalah setiap orang yang tinggal di sekitar seseorang dalam satu lingkungan atau jalan, termasuk pula yang berdekatan dalam pekerjaan atau perdagangan, dan mencakup tetangga muslim maupun non-muslim, yang semuanya wajib diperlakukan dengan kebaikan. Bahkan, muamalah yang baik dengan tetangga merupakan wujud baiknya aqidah seorang muslim. (Lihat Rubrik Aqidah)
Perlu diketahui bahwa, dalam Islam, tetangga terbagi menjadi tiga tingkatan.
Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga muslim yang masih memiliki hubungan keluarga karena ia memiliki hak sebagai muslim, hak sebagai tetangga, dan hak kekerabatan.
Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga muslim yang bukan kerabat—yang memiliki hak Islam dan hak bertetangga—serta tetangga non-muslim yang memiliki hubungan keluarga, yang memiliki hak kekerabatan dan hak bertetangga.
Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non-muslim yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, yang tetap wajib diperlakukan dengan baik dan tidak disakiti, sesuai tuntunan Nabi.[4]
Mengenai batasan tetangga, para ulama berbeda pendapat tentang batasannya secara syar‘i. Setelah memaparkan pendapat-pendapat para ulama’ tentang batasan tetangga, Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada ketentuan syariat maupun bahasa Arab yang menetapkan ukuran tertentu tentang tetangga, sehingga batasannya dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan/adat) masyarakat; siapa pun yang secara umum dipahami sebagai tetangga, maka dialah tetangga.[5]
Kedudukan Tetangga dalam Islam
Dalam Islam, tetangga menempati posisi yang sangat penting; ia bukan sekadar orang yang tinggal berdekatan, melainkan bagian tak terpisahkan dari bangunan sosial yang menopang keharmonisan umat. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla secara tegas memerintahkan agar tetangga dimuliakan, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh, tanpa membedakan agama, nasab, atau latar belakang sosial. Perintah ini disebutkan bersamaan dengan tauhid dan birrul walidain dalam firman-Nya,
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْـئًـا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَ الْمَسٰكِيْنِ وَالْجَـارِذِى الْقُرْبٰى وَالْجَـارِ الْجُـنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَـنْبِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun; berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman dekat, dan ibnu sabil .…” (QS. An-Nisa: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak memandang hubungan bertetangga sebagai urusan sampingan, melainkan sebagai cermin kejujuran iman dan kematangan akhlak seorang muslim. Beliau menegaskan bahwa ukuran kebaikan di sisi Allah bukan semata banyaknya ibadah, tetapi sejauh mana seseorang menghadirkan kebaikan bagi orang di sekitarnya, sebagaimana sabdanya,
خَيْرُالجِيْرَانِ عِنْدَاللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
“Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik kepada tetangganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1944; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Saking tingginya posisi tetangga terlihat dari wasiat Jibril ‘alaihis salam yang terus-menerus disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga beliau mengira tetangga akan diberi hak waris.[6] Artinya, Islam mengajarkan bahwa kedekatan rumah itu bukan kebetulan; ia adalah kedekatan amanah, hak yang harus dijaga, perasaan yang harus dihormati, dan keselamatan yang wajib dipastikan.
Menariknya, ajaran sunnah ini sejalan dengan temuan riset kontemporer yang menunjukkan bahwa hubungan sosial yang hangat dan saling percaya antarwarga (social cohesion) berperan penting dalam menjaga kesehatan mental, menurunkan risiko depresi dan kecemasan, serta mengurangi rasa kesepian[7]. Kohesi lingkungan terbukti menjadi faktor pelindung psikologis, yang menegaskan bahwa perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memuliakan dan tidak menyakiti tetangga bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga selaras dengan kebutuhan dasar manusia akan rasa aman dan ketenteraman jiwa.
Amanah Sosial di Tengah Lunturnya Kepedulian
Dalam Islam, relasi bertetangga bukan sekadar hubungan kedekatan tempat tinggal, melainkan amanah sosial yang menuntut tanggung jawab moral dan kepekaan kemanusiaan. Hak tetangga ditempatkan pada posisi yang sangat fundamental dalam struktur kehidupan sosial Islam. Susunan kewajiban sosial yang ditetapkan oleh syariat menunjukkan bahwa relasi bertetangga dipandang sebagai elemen kunci dalam menjaga keseimbangan, ketenteraman, dan keharmonisan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan semacam itulah, para ulama, seperti Imam Al-Ghazali, menguraikan adab-adab praktis dalam bertetangga: mendahului salam, menjenguk saat sakit, ikut merasakan suka dan duka, menjaga pandangan dari keluarganya, tidak mengganggu dengan suara atau perbuatan, serta menolong saat ia membutuhkan[8]. Nilai ini sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang sejak lama menjunjung gotong royong; berbagai survei menunjukkan mayoritas masyarakat masih menghargai kerja sama komunal, meski tekanan individualisme terus meningkat[9]. Karena itu, menolong dan memperhatikan tetangga bukan hanya ajaran agama, tetapi juga amanah sosial yang selaras dengan jati diri masyarakat.
Kendati demikian, realitas modern memperlihatkan tantangan serius: menurunnya kepedulian antarwarga. Studi internasional menunjukkan penurunan signifikan interaksi rutin antar tetangga, disertai merosotnya kepercayaan sosial[10]. Di Indonesia, data longitudinal Indonesia Family Life Survey 5 (IFLS5) (2014) mencatat penurunan kepercayaan antarwarga lintas generasi, seiring menguatnya sikap individualistis[11].
Fenomena ini mendapat peringatan keras dalam Sunnah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa orang yang tetangganya tidak merasa aman darinya terancam tidak masuk surga, baik mengganggu secara fisik maupun non-fisik. Ketidakpedulian terhadap tetangga yang kesulitan merupakan tanda cacatnya iman. Dengan demikian, di tengah arus modernitas, menghidupkan kembali kepedulian bertetangga bukan nostalgia sosial, melainkan kewajiban iman untuk memulihkan amanah sosial dan menjaga keselamatan bersama. (Lihat Rubrik Hadits)
Fakta Lapangan: Konflik Bertetangga di Masyarakat Kontemporer
Perselisihan antar-tetangga di masyarakat kontemporer sering kali tidak berangkat dari persoalan besar, melainkan dari masalah-masalah kecil yang dibiarkan berlarut hingga membesar tanpa kendali. Fakta lapangan menunjukkan pola yang berulang: konflik bermula dari hal sepele, diperparah oleh komunikasi yang buruk, ego personal, dan ketiadaan mekanisme penyelesaian yang sehat. Di Malang (2025), kasus Yai Mim bermula dari sengketa batas lahan parkir mobil rental tetangga (Sahara) yang dianggap melanggar tanah wakaf/fasum milik Yai Mim. Konflik awal hanya cekcok ringan atas parkir sembarangan berkembang menjadi tuduhan pelecehan, pencemaran nama baik, dan viral di medsos[12].
Bahkan, di Solo (2025), teguran sederhana terkait suara bising motor pada tengah malam berubah menjadi tragedi ketika emosi tak terkendali berujung pada kematian[13]. Di Tangerang (2025), kasus rumah seorang lansia yang “dikepung tembok” akibat dendam pribadi tetangga memperlihatkan bagaimana konflik laten dapat berujung pada tindakan sosial yang ekstrem dan tidak manusiawi[14].
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Studi penelitian menunjukkan bahwa konflik bertetangga umumnya dipicu oleh akumulasi stres harian, rendahnya kohesi sosial, dan menurunnya kepercayaan antarwarga. Studi di Journal of Community Psychology (2024) menemukan bahwa rendahnya perceived neighborhood social cohesion berkorelasi signifikan dengan meningkatnya konflik interpersonal, stres emosional, dan kecenderungan agresi pasif di lingkungan tempat tinggal[15]. Begitu pula studi di European Journal of Criminology (2025) menegaskan bahwa konflik lingkungan antar tetangga sering dipicu persepsi ketidakadilan, komunikasi defensif, dan eskalasi emosi yang tidak dikelola daripada substansi masalah itu sendiri[16].
Oleh karena itu, kasus-kasus kontemporer sebelumnya bukan sekadar catatan kriminal atau viral media sosial, melainkan peringatan sosial dan moral tentang urgensi menghidupkan kembali etika bertetangga, budaya komunikasi, serta penyelesaian konflik berbasis nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Bahaya Lisan dalam Konflik Bertetangga
Dalam relasi bertetangga, gangguan sosial tidak selalu berwujud tindakan fisik; justru lisan sering menjadi pemicu awal yang paling merusak. Gosip, fitnah, prasangka buruk, umpatan, dan ejekan kerap membesarkan persoalan sepele hingga berubah menjadi konflik terbuka. Fakta lapangan di berbagai kota di Indonesia menunjukkan bahwa masalah kecil, seperti kebisingan, parkir, kotoran hewan, limbah sampah, salah paham atas ucapan atau tindakan, sering meluas akibat pembicaraan di belakang dan penyebaran narasi di grup warga atau media sosial, hingga meruntuhkan kepercayaan dan menutup ruang dialog.
Fenomena ini sejalan dengan temuan studi dalam Organizational Psychology Review (2025) menunjukkan bahwa gosip negatif pada tahap awal konflik kelompok mempercepat eskalasi interpersonal dan menurunkan kohesi sosial, dengan dampak psikologis seperti peningkatan kecemasan warga[17]. Penelitian lain dalam Frontiers in Psychology (2023) menegaskan bahwa prasangka buruk memengaruhi interpretasi defensif terhadap perilaku tetangga, memicu eskalasi konflik kecil menjadi besar tanpa dasar objektif[18]. Temuan ini menegaskan bahwa lisan yang tidak terkontrol bukan sekadar persoalan etika, tetapi faktor struktural dalam keretakan sosial.
Al-Qur’an sejak awal telah memperingatkan bahaya ini secara tegas. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini menggambarkan ghibah sebagai perbuatan yang sangat menjijikkan, karena dampaknya bukan hanya menyakiti individu, tetapi merusak jaringan sosial secara keseluruhan. Pada ayat yang sama, Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan untuk menjauhi prasangka[19]. Prasangka buruk inilah yang sering menjadi bahan bakar fitnah dan konflik bertetangga karena penilaian dibangun bukan atas fakta, melainkan asumsi dan emosi.
Sebuah hadits mengingatkan dengan tegas perihal pentingnya menjaga lidah agar kalimat yang terucap semata kebaikan. Prinsip dasarnya dirangkum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أوْ لِيصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)
Para ulama klasik, seperti Imam Al-Ghazali rahimahullah menaruh perhatian besar pada bahaya lisan ini. Dalam Ihya’ ‘Ulumiddin, beliau menasihatkan agar seseorang membatasi bicara karena bicara berlebihan sering membuka pintu ghibah, fitnah, dan dosa-dosa sosial yang merusak hubungan antar manusia[20]. Nasihat ini semakin relevan di era modern, ketika “lisan” tidak hanya hadir dalam percakapan langsung, tetapi juga dalam pesan digital dan media sosial.
Dari Konflik Kecil Menuju Muhasabah Iman
Berdasarkan persepsi keislaman, persoalan kecil dalam relasi bertetangga tidak pernah dianggap remeh karena ia berpotensi menyeret seseorang dari kesalahpahaman sederhana menuju dosa besar. Syariat menempatkan hak tetangga pada kedudukan yang sangat tinggi, sebagaimana terlihat dalam berbagai nash sebelumnya yang menegaskan kewajiban menjaga keselamatan, kehormatan, dan ketenteraman tetangga. Oleh karenanya, pertengkaran ringan akibat kebisingan, parkir, atau batas tanah bisa berubah menjadi pelanggaran besar ketika disertai fitnah, cacian, atau kekerasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang menyakiti tetangga, sampai beliau menafikan kesempurnaan iman seseorang yang membuat tetangganya tidak merasa aman (HR. Bukhari, no. 6016), bahkan seorang wanita yang rajin beribadah disebut sebagai penghuni neraka karena menyakiti tetangganya dengan lisannya (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 119; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Berdasarkan hal tersebut, Islam tidak mengarahkan seorang mukmin untuk sibuk menuntut hak, tetapi mendorongnya terlebih dahulu melakukan muhasabah diri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama mengajarkan bahwa hak tetangga bukan hanya bebas dari gangguan, tetapi juga mencakup kesediaan menanggung ujian, menutup kekurangan, dan mendatangkan kebaikan[21]. Akhlak bertetangga yang sempurna terwujud ketika seseorang lebih dahulu bertanya pada dirinya, “Apakah aku sudah berbuat baik sebelum menuntut diperlakukan baik?”
Praktik sederhana seperti mendahului salam, berbagi makanan, menahan diri dari membuka aib, dan memaafkan kesalahan kecil tetangga menjadi benteng efektif mencegah eskalasi konflik. Dengan prinsip ini, Islam menegaskan bahwa jalan terbaik dalam bertetangga bukanlah memperbesar tuntutan, melainkan memperdalam muhasabah, karena dari sanalah lahir ketenteraman sosial dan keselamatan iman.
Adab Salaf dalam Bertetangga
Para salaf, yakni para sahabat dan generasi setelah mereka, merupakan panutan bagi setiap muslim terkait cara menjaga hubungan baik dengan tetangga. Mereka memahami bahwa kerukunan lebih berharga daripada menang sendiri. Selain itu, mereka jadikan akhlak sebagai fondasi kehidupan sosial. Teladan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan konflik antar tetangga.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa seorang laki-laki mengadu tentang gangguan tetangganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk bersabar. Setelah berulang kali mengadu, ia diminta meletakkan barang-barangnya di jalan. Ketika orang-orang mengetahui sebabnya dan mencela tetangganya, tetangga tersebut akhirnya datang dan berjanji tidak akan mengganggunya lagi. (HR. Abu Daud, no. 5153; dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Keteladanan ini tampak nyata dalam sikap mereka menghadapi perbedaan dan perselisihan. Para salaf tidak tergesa membalas keburukan dengan keburukan, tetapi lebih mengedepankan kesabaran, memaafkan, dan menutup aib orang lain. Di kalangan sahabat, Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma memiliki tetangga Yahudi yang tanpa sengaja mengotori rumahnya karena dinding yang berlubang. Meski terganggu, Al-Hasan tetap bersabar dan tidak menegur. Tatkala tetangga itu tahu dan akhirnya meminta maaf, Al-Hasan menjelaskan bahwa ia diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memuliakan tetangga. Sikap mulia ini membuat tetangga tersebut masuk Islam. Sejalan dengan itu, Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menegaskan bahwa berbuat baik kepada tetangga bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi bersabar atas gangguan[22].
Di kalangan tabi‘in juga, Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah menasihati agar keluhan tetangga tidak disepelekan. Jika seorang pembantu memang berbuat salah, maka kesalahannya dicatat dan ia dididik dengan tegas. Dengan cara itu, hak tetangga tetap terjaga sekaligus pembantu dididik agar tidak mengulangi kesalahan[23]. Inilah gambaran akhlak salaf: menjaga lisan, mendahulukan damai, adil dalam menyelesaikan sengketa, dan siap memaafkan, demi terjaganya ketenteraman hidup bersama.
Solusi Fikih Praktis untuk Problematika Bertetangga di Era Modern
Pada era modern, penyelesaian masalah tetangga dapat merujuk pada prinsip-prinsip fikih klasik yang adaptif. Sebagai langkah praktis, berikut ini adalah beberapa solusi yang dapat diambil.
- Jaga hak dan hindari gangguan: Terapkanlah kaidah laa dharar wa laa dhirar (tidak boleh menyakiti orang lain). Misalnya, hindari kebisingan berlebih dan jangan bangun pagar atau tembok yang menghalangi jalan, cahaya, atau udara tetangga.
- Dahulukan sulh (mediasi): Islam menganjurkan menyelesaikan sengketa dengan musyawarah. Apabila terjadi perselisihan, ajak pertemuan damai antar pihak. Jika diperlukan, libatkan perwakilan RT/RW atau tokoh masyarakat sebagai penengah sejalan dengan semangat fikih untuk mengutamakan perdamaian, bahkan cari fatwa atau nasihat ulama setempat.
- Komunikasi yang santun. Sampaikan keluhan dengan sopan dan jelas, seperti awali salam dan niat baik, jelaskan masalah secara objektif tanpa menyalahkan pribadi, gunakan bahasa yang lembut dan mengedepankan solusi demi kebaikan bersama, serta kendalikan emosi. Etika ini membantu terbukanya dialog, teredamnya konflik, dan tercegahnya masalah agar tidak membesar.
- Menerapkan kaidah maslahat: Gunakan asas fikih al-mashlahah al-mursalah, yaitu memilih solusi yang paling membawa kebaikan bersama dan paling sedikit menimbulkan mudharat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam problematika bertetangga, seperti bau limbah atau yang lain, pendekatan maslahat mendorong dialog dan solusi praktis bersama, misalnya tanaman penetral bau, bukan saling menyalahkan.
Dengan pendekatan fikih tersebut, umat bisa menuntaskan masalah tetangga secara islami dan modern: kombinasi dialog, kesantunan, serta prinsip keadilan. Intinya, tindakan praktis mesti dilandasi nilai-nilai Islam: kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga perdamaian dan kerukunan dapat terwujud.
Penutup
Bertetangga bukan hanya soal hidup berdampingan secara fisik, tetapi tentang bagaimana iman diuji dalam hal-hal kecil sehari-hari, dari suara bising, parkir, sampah, hingga konflik lisan. Islam tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mengajarkan kita menjaga hati tetangga: menutup aib, menahan amarah, dan membalas gangguan dengan kesabaran. Seperti firman Allah‘Azza wa Jalla,
وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain, Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali Imran: 134)
Setiap senyuman, kebisingan yang kita redam, kata yang kita tahan, dan maaf yang kita berikan adalah sedekah yang mungkin tak terlihat manusia namun diperhatikan oleh Allah. Satu sikap sabar dapat memadamkan permusuhan, satu nasihat lembut dapat menutup pintu dosa. Ingatlah, kualitas iman seringnya bukan tampak di masjid, tetapi di rumah maupun di lingkungan sekitar tatkala kita memperlakukan orang lain. Semoga Allah menjadikan kita tetangga yang menenangkan, menyambung rahmat, dan menghadirkan keberkahan di mana pun berada, sebagaimana doa dari Nabi Isa ‘alaihissalam,
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيۡنَ مَا كُنتُ
“... Dan Dia menjadikanku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada.” (QS. Maryam: 31)
Demikian yang bisa penulis jelaskan tentang makna bertetangga dalam Islam, akar konflik sosial, bahaya dosa lisan, hingga solusi praktis syariat di tengah kehidupan modern. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan membuahkan amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahit taufiq ila aqwamith thariq.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah, Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi, Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Al-Adab Al-Mufrad, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Takhrij sesuai hukum Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Cet. 1, Tahun 1419 H/1998 M.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Sunan Abi Dawud, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq dan Takhrij Syu’aib Al-Arnauth, Dar Ar-Risalah Al-Alamiah, Cet. 1, Tahun 1430 H/2009 M.
- Fath Al-Qadir, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Dar Ibn Katsir, Beirut, Cet. 1, Tahun 1414 H.
- Ihya’ Ulumiddin, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Cet. Tahun 1402 H/1982 M.
- Syarh Riyadh As-Shalihin, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Dar Al-Wathan, Riyadh, Cet. Tahun 1426 H.
- Al-Mu’jam Al-Wasith, Nukhbah Minal Lughawiyin Bi Majma’il Lughah Al-Arabiyah, Al-Maktabah Al-Islamiyah-Istanbul dan Dar Al-Bayan, Beirut, Cet. 2, tanpa menyebut tahun.
- Al-Mufradat Fi Gharib Al-Qur’an, Abul Qasim Al-Husain bin Muhammad Ar-Raghib Al-Ashfahani, Tahqiq Shafwan ‘Adnan Ad-Dawudi, Dar Al-Qalam, Beirut, Cet. 1, Tahun 1412 H.
- Nuzhatul Majalis Wa Muntakhabun Nafais, Abdurrahman bin Abdussalam Ash-Shafuri, Al-Mathba’ah Al-Kastiliyah, Mesir, Cet. Tahun 1283 H.
- Huquq Al-Jar Fi Al-Islam, Muhammad Sajjad Anjum Al-Qadri, Diterbitkan 19 April 2025, http://www.arabicdawateislami.net/blog/663. Diakses 11 Desember 2025.
- Individualism in Indonesia | Feature.” Research Live, http://www.research-live.com/article/features/customising-traditions/id/5039952. Diakses 20 Desember 2025.
- The Decline of Trust and Neighborliness.” Institute for Family Studies,https://ifstudies.org/blog/the-decline-of-trust-and-neighborliness. Diakses 20 Desember 2025.
- Detikjatim, https://www.detik.com/jatim/berita/d-8139104/awal-mula-perseteruan-eks-dosen-uin-malang-yai-mim-vs-sahara. Diakses 20 Desember 2025.
- Detiksumut, https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8034972/pemuda-di-solo-lempar-tetangga-pakai-termos. Diakses 20 Desember 2025.
- Detikproperti, https://www.detik.com/properti/berita/d-7825685/heboh-rumah-lansia-di-tangerang-terkurung-tembok-gegara-tetangga. Diakses 20 Desember 2025.
- Breedvelt, Josefien J. F., dkk. The Effects of Neighbourhood Social Cohesion on Preventing Depression and Anxiety among Adolescents and Young Adults: Rapid Review.” BJPsych Open, vol. 8, no. 4, Juli 2022, hlm. e97. https://doi.org/10.1192/bjo.2022.57.
- Tomo, Sigit Wisnu, dkk. The Waning Gotong-Royong: Assessing the Intergenerational Decline of Social Trust in the Contemporary Indonesia Society.” Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science and Character Educations (ICoSSCE 2019) [Yogyakarta, Indonesia], 2020. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200130.052.
- Kim, Eric S., dkk. Connected Communities: Perceived Neighborhood Social Cohesion during Adolescence and Subsequent Health and Well‐being in Young Adulthood—An Outcome‐wide Longitudinal Approach.” Journal of Community Psychology, vol. 52, no. 6, Agustus 2024, hlm. 774–791. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.1002/jcop.23130.
- Kurtenbach, Sebastian, dkk. Radicalizing Spaces: Neighbourhood Effects on Susceptibility to Radicalization.” European Journal of Criminology, vol. 22, no. 3, Mei 2025, hlm. 426–51. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.1177/14773708241297780.
- Ajay, Bina, dan Achira Sedari Mudiyanselage. Gossip in a Group’s Life: Gossip Functions During Different Stages of Group Development.” Organizational Psychology Review, vol. 15, no. 3, Agustus 2025, hlm. 291–320. https://doi.org/10.1177/20413866251341106.
- Pascal, Emilia, dkk. Emotional relevance and prejudice: testing the differentiated effect of incidental disgust on prejudice towards ethnic minorities.” Frontiers in Psychology, vol. 14, Juni 2023, hlm. 1177263. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.3389/fpsyg.2023.1177263.