Deteksi Dini Kegagalan Healing Ramadhan
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasululah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain rasa lapar.”
Takhrij Hadits
Hadits ini hasan. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, nomor 1690, Ahmad dalam Musnad-nya, nomor 9685 dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra, nomor 3249, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad (15/428) menilai sanadnya hasan.
Makna Umum Hadits
Hadits ini menjelaskan peringatan keras dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa tidak semua orang yang berpuasa akan memperoleh pahala puasa. Ada orang yang secara lahiriah menahan dirinya dari makan dan minum, tetapi tidak menjaga niat dan adab puasanya. Puasa semacam ini hanya menghasilkan rasa lapar dan haus, tanpa bernilai ibadah di sisi Allah Ta’ala. Ini bukan vonis untuk berputus asa, tetapi peringatan dini agar segera memperbaiki arah dalam berpuasa.
Syarah Hadits
Kalimat (رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ) maknanya banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya, sebab puasa sejatinya adalah menahan seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa dan menahan perut dari makan dan minum. Sebagaimana makanan dan minuman membatalkan serta merusak puasa, demikian pula perbuatan maksiat akan memutus pahala dan merusak hasilnya, sehingga orang tersebut menjadi seperti orang yang tidak berpuasa[1].
Oleh karena itu, ketika seseorang tidak menjaga lisannya dari perkara yang diharamkan, seperti mengumpat dan berghibah, ia justru menanggung kerugian yang berlipat: dosa ghibah itu sendiri dengan ancaman keras yang menyertainya, serta hilangnya pahala puasa yang nilainya jauh lebih besar, karena ia melanggar tuntunan syariat untuk menjaga dan membersihkan puasa dari ucapan-ucapan yang diharamkan.[2]
Penjelasan ini menegaskan bahwa yang diperingatkan bukanlah puasa yang batal secara fiqih, melainkan puasa yang kosong secara ruhani: sah menurut hukum, tetapi seseorang gagal menjalankan fungsi puasanya.[3] Inilah bahaya yang sering tak disadari, karena pelakunya merasa telah beribadah dengan benar, padahal pahala puasanya bisa hilang atau sangat berkurang akibat rusaknya adab dan akhlak.
Dalam kajian perilaku modern, kondisi ini dijelaskan melalui fenomena moral licensing, yaitu kecenderungan seseorang merasa telah “cukup berbuat baik” sehingga menjadi lebih longgar dalam menjaga perilaku setelahnya. Berbagai meta-analisis menunjukkan bahwa efek ini terjadi lintas budaya dan situasi.[4]
Secara fisik, seseorang menahan lapar dan haus, namun nilai puasa sebagai jalan ampunan dan ketakwaan terputus oleh perilakunya sendiri, laksana obat yang diminum bersamaan dengan racun yang merusak khasiatnya. Temuan ini sejalan dengan penelitian psikospiritual tentang puasa Ramadhan yang menegaskan bahwa manfaat puasa terhadap ketenangan jiwa, regulasi emosi dan ketahanan mental hanya muncul ketika puasa disertai pengendalian diri dan keselarasan perilaku, sedangkan puasa yang berhenti pada aspek fisik tidak menghasilkan transformasi batin yang signifikan.[5] Dengan demikian, baik secara wahyu maupun kajian ilmiah, ditegaskan bahwa Allah Ta’ala menilai ibadah tidak dari bentuk lahiriah semata, tetapi dari kesesuaian antara amal lahir dan batin.
Kalimat (إِلَّا الْجُوعُ) maknanya selain rasa lapar. Ini ditujukan kepada orang yang tidak mengikhlaskan niat, atau tidak menjauhi ucapan dusta, kebohongan, fitnah, ghibah dan berbagai larangan lainnya, sehingga yang ia peroleh dari puasanya hanyalah rasa lapar dan haus, sementara pahala puasa tidak ia dapatkan.[6]
Seakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan bahwa ketika puasa kehilangan ruh dan adabnya, tidak tersisa darinya kecuali satu hal yang paling rendah, yaitu rasa lapar, dan itu menandakan kerugian yang besar. Lapar dalam hadits ini bukan sekadar sensasi fisik, melainkan simbol puasa yang terhenti di tubuh, tidak pernah naik ke jiwa, akhlak dan makna ibadah yang hakiki.
Manfaat utama dari hadits ini adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendidik umat Islam agar tidak berhenti pada kulit ibadah. Puasa tidak cukup dijalankan sebagai rutinitas fisik, sekadar menahan makan dan minum, tanpa menghadirkan hati, mengikhlaskan niat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, serta menghidupkan tujuan-tujuannya. Puasa yang benar menuntut kesadaran batin, kesungguhan mewujudkan makna dan realisasi hikmahnya berupa pengendalian diri, ketakwaan serta pembersihan jiwa. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu (sia-sia) dan rafats (dosa dan porno).” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, nomor 1570, ia menilai hadits ini shahih).
Para sahabat Nabi memahami puasa sebagai sarana penyucian jiwa dan perilaku, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu menegaskan bahwa hakikat puasa adalah meninggalkan dusta, kebatilan dan kesia-siaan[7], sementara Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma mengingatkan agar seluruh indra ikut berpuasa[8]. Tanpa fondasi ini, puasa mudah berubah menjadi aktivitas biologis yang melelahkan, sah secara lahiriah tetapi hampa secara rohani.
Kegagalan puasa dalam menyembuhkan jiwa biasanya tampak dari gejala-gejala yang mudah dikenali: puasa dijalankan secara formal di siang hari, namun malam dipenuhi kelalaian dan dosa; lisan, pandangan dan emosi tidak terjaga. Bahkan, puasa dijadikan alasan pembenaran bagi sikap kasar dan perilaku menyimpang. Akibatnya, puasa kehilangan daya healing-nya dan berhenti dalam tubuh tanpa menyentuh jiwa. Namun, pintu perbaikan selalu terbuka. Selama Ramadhan masih berjalan dan kesadaran masih hidup dalam jiwa seseorang, puasa dapat diselamatkan dengan memperbaiki niat, menjaga adab dan melatih pengendalian diri secara menyeluruh. Inilah tujuan akhir puasa: melahirkan ketakwaan, sebagai puncak penyembuhan jiwa dan kedekatan sejati dengan Allah. Sebagaimana Firman-Nya,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Faedah Hadits
- Puasa tidak cukup pada bentuk lahiriah, karena menahan makan dan minum saja belum tentu bernilai di sisi Allah Ta’ala.
- Ikhlas dan kehadiran hati adalah ruh puasa. Tanpa niat karena Allah, puasa akan kehilangan maknanya.
- Maksiat dapat menghapus pahala puasa, sebab dosa lisan, pandangan dan emosi merusak hasil puasa meski sah.
- Puasa bisa sah secara syariat tetapi gagal secara ruhiah, sah menurut fikih namun tidak berdampak pada takwa dan akhlak.
- Bahaya merasa aman dengan ibadah rutin. Hadits ini memperingatkan agar tidak tertipu oleh puasa tahunan semata.
- Tujuan puasa adalah perubahan diri, membentuk pengendalian diri, ketakwaan dan akhlak mulia.
- Ramadhan menuntut muhasabah berkelanjutan, agar puasa tidak berakhir sia-sia.
- Kesempatan memperbaiki diri selalu terbuka, karena peringatan ini adalah panggilan kembali pada hakikat puasa.
Referensi
- Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Masyhur bin Hasan, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
- Sunan An-Nasa’i Al-Kubra, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’i, Tahqiq Hasan Abdul Mun’im Syibli, Muassasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1421 H/2001 M.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1996 M.
- Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim, Tahqiq Mushtafa Abdul Qadir ‘Atha, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1411 H/1990 M.
- Al-Mushannaf, Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Al-’Absi, Tahqiq Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, Dar Kunuz Isybiliya-Riyadh, Cet. 1, Tahun 1436 H/2015 M.
- Fath Al-Qarib Al-Mujib ‘Ala At-Targhib Wa At-Tarhib, Abu Muhammad Hasan bin Ali Al-Fayyumi Al-Qahiri, Tahqiq Prof. Dr. Muhammad Ishaq Muhammad Alu Ibrahim, Maktabah Dar As-Salam-Riyadh, Cet. 1, Tahun 1439 H/2018 M.
- At-Tanwir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, Izzuddin Muhammad bin Ismail bin Shalah Al-Amir Ash-Shan’ani, Tahqiq Dr. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim, Maktabah Dar As-Salam, Riyadh-Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, Tahun 1432 H/2011 M.
- Al-Majmu’ Syarhul Muhadzzab, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Dar Al-Fikr, Beirut, Versi Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- I’anatuth Thalibin ‘Ala Halli Alfazh Fathil Mu’in, Abu Bakar bin Ustman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Dar Al-Fikr, Beirut, Cet. 1, Tahun 1418 H/1997 M.
- Simbrunner, Philipp, dan Bodo B. Schlegelmilch. “Moral Licensing: A Culture-Moderated Meta-Analysis.” Management Review Quarterly, vol. 67, no. 4, Agustus 2017, hlm. 201–25. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.1007/s11301-017-0128-0.
- Isdianto, Andik, dkk. “Dampak Psikospiritual Puasa Ramadhan Terhadap Stres, Kecemasan dan Ketahanan Mental.” Indonesian Journal of Islamic Studies (IJIS), vol. 1, no. 2, Agustus 2025, hlm. 243–60. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.62567/ijis.v1i2.944.