Aqidah

Berbekal Ilmu, Dakwah akan Berkualitas

Penulis: Abu Ady

Editor: Athirah Mustadjab


Berdakwah adalah amalan yang sangat mulia, oleh sebab itu dakwah menjadi tugas utama para rasul. Mereka berdakwah agar umat manusia beribadah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mentauhidkan-Nya. Ketika tugas dakwah itu berpindah ke rasul dan nabi terakhir maka beliau menunaikan tugas itu dengan sepenuh hati, bahkan para sahabat beliau ikut serta dalam menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia melalui dakwah dengan berbagai metode yang penuh hikmah.

Bukan hanya para sahabat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar umatnya berdakwah sesuai ilmu yang ia miliki dan sesuai kemampuannya. Ini menunjukkan pentingnya dakwah, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَلِّغُوا عَنِّي ولو آيَةً

“Sampaikanlah dariku, walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari no. 3461)

Pahala dalam Dakwah

Dakwah merupakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki berbagai keutamaan di antaranya sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Taala:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Fushshilat: 33)

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat kedudukan orang yang berdakwah sebagai orang yang memiliki perkataan yang terbaik.

Selain itu, setiap ada orang yang menerima dakwah atau melaksanakan kebaikan yang didakwahkan, maka sang pendakwah (da’i) akan turut merasakan aliran pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkan kebaikan tersebut (dengan sebab dakwahnya).” (HR. Muslim no. 1893)

Berilmu Dahulu, lalu Berdakwah

Berdakwah bukanlah perbuatan yang bisa dilakukan sembarangan karena kesalahan dalam menyampaikan kebaikan bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam agama, bahkan dapat menimbukan kerusakan bagi umat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan jangan ikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan penjelasan Qatadah rahimahullah tentang ayat di atas, "Jangan katakan, 'Aku telah melihat,' padahal kamu tidak melihat; 'Aku telah mendengar,' padahal kamu tidak mendengar, dan 'Aku mengetahui,' padahal kamu tidak mengetahui. Sesungguhnya Allah akan menanyaimu tentang semua itu. Maksud dari apa yang mereka sebutkan adalah bahwa Allah melarang berbicara tanpa ilmu atau berbicara semata berdasarkan dugaan yang merupakan khayalan semata.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5:69)

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dengan tegas Tindakan “bicara tanpa ilmu” karena akibatnya yang fatal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ

“Barang siapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka dia berdosa.” (HR. Abu Daud no. 3757)

Mujtahid vs ‘Alim

Dalam Islam, terdapat perbedaan antara seorang mujtahid yang memiliki ilmu dan kemampuan berijtihad jika dibandingkan dengan seseorang yang lancang dalam fatwa tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ ‌فَلَهُ ‌أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim berijtihad, kemudian ijtihadnya itu benar, maka dia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad tetapi keliru, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716)

Hakim adalah seorang yang memahami hukum agama dan mampu memberikan sebuah keputusan terhadap permasalahan yang sedang ia selesaikan. Jika keputusannya tepat, ia mendapat dua pahala. Jika keputusannya salah, ia mendapatkan satu pahala karena ia telah berusaha untuk menggunakan segenap ilmunya dalam memutuskan masalah itu. Usahanya dalam mengambil keputusan tentu didasari oleh ilmu yang mapan, tidak asal-asalan.

Hal ini berbeda dengan seseorang yang berdakwah atau memberikan fatwa tanpa ilmu yang cukup. Orang yang nekat berbicara tanpa ilmu bukan hanya akan menimbulkan kesalahpahaman tetapi juga akan menuai dosa karena ia gegabah dalam membuka pintu yang mengantarkan orang lain menuju dosa dan maksiat dalam keadaan menyangka itu sebagai kebenaran.

Wajah Dakwah Hari Ini

Pada masa generasi awal Islam, orang-orang yang memiliki ilmu sangat berhati-hati dalam berbicara dan menyampaikan fatwa. Mereka tidak sembarangan dalam menyampaikan pendapat atau berbicara mengenai agama. Mereka diam jika tidak tahu. Mereka berbicara jika yakin.

Kontras dengan ironi hari ini, saat akses internet dan media sosial terbuka luas, sangat banyak orang yang tidak memiliki dasar keilmuan yang kuat tetapi lancang berbicara mengenai agama. Modalnya hanya “katanya dan katanya” dari sembarang sumber yang belum teruji kevalidannya.

Seorang pendakwah (da’i) wajib mempelajari agama secara kokoh sebelum dia memutuskan untuk berada di barisan penyeru Islam. Ibnu Taimiyah rahimahullah berpesan, ”Tidak halal bagi siapa pun untuk: berbicara mengenai agama tanpa ilmu, membantu orang yang berbicara mengenai agama tanpa ilmu, atau menambahkan sesuatu ke dalam agama yang bukan berasal darinya.” (Majmu’ Fatawa, 22:240)

Ucapan Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut masih sebatas “berbicara tanpa ilmu”. Apatah lagi jika seseorang bukan hanya berbicara tanpa ilmu, tetapi sekaligus mendakwahkannya secara yakin. Sungguh sesat dan menyesatkan! Wal’iyadzubillah.

Secara Panjang lebar, Ibnul Qayyim rahimahullah menguraikan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan berbicara tentang-Nya tanpa ilmu dalam fatwa dan keputusan. Dia menetapkannya perbuatan semacam itu sebagai salah satu dosa terbesar, bahkan dosa ini diletakkan dalam tingkat tertinggi di antara dosa-dosa lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

‘Katakanlah (wahai Muhammad), sesungguhnya Rabbku mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, tindakan aniaya tanpa kebenaran, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak ada alasan untuk itu, serta berbicara tentang Allah tanpa ilmu.’ (QS. Al-A'raf: 33)

Allah Subhanahu wa Taala mengurutkan dosa-dosa ini menjadi empat tingkatan. Dimulai dari yang paling ringan yaitu perbuatan keji, diikuti dengan dosa yang lebih besar yaitu kezaliman, lalu yang lebih besar lagi yaitu syirik, dan puncaknya adalah berbicara tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu – yang mencakup semua pernyataan tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu, baik tentang nama dan sifat-Nya, perbuatan-Nya, agama-Nya, maupun syariat-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُون

“Dan janganlah kalian mengatakan terhadap ucapan yang disebutkan oleh lisan kalian secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk membuat kedustaan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang berdusta atas nama Allah tidak akan beruntung. Itu adalah kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. An-Nahl: 116-117)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan mereka dengan ancaman terhadap perbuatan berdusta tentang hukum-Nya, yaitu menyatakan halal atau haram atas sesuatu yang tidak dihalalkan atau diharamkan oleh-Nya. Ini menunjukkan bahwa seorang hamba tidak boleh berkata, ‘Ini halal dan ini haram,’ kecuali berdasarkan ilmu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menghalalkan atau mengharamkannya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 1:70-80)

Dari penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, kita memahami betapa bahayanya bicara tanpa didasari ilmu agama, utamanya dalam ranah dakwah. Dakwah yang sejatinya mulia menjadi rendah oleh kejahilan. Dakwah yang sepatutnya dibawakan dalam kualitas terbaik justru dibawakan sekenanya dengan fondasi yang rapuh. Oleh sebab itu, setiap muslim hendaknya membekali semangat dakwahnya dengan ilmu. Jangan tergesa-gesa untuk berdakwah. Pada zaman ini, tatkala siapa saja bisa mengaku sebagai pembawa panji dakwah, seorang muslim sejati wajib sadar diri untuk berbekal ilmu agar kelak dakwah yang disampaikannya sesuai dengan ilmu yang hakiki.

Untuk Memperbaiki, Bukan Merusak

Salah satu karakter dakwah yang berkualitas adalah dia menyisakan jejak-jejak kebaikan, bukan kerusakan. Untuk memenuhi kriteria tersebut, syarat mutlaknya ada satu: landasi dakwah tersebut dengan ilmu yang shahih. Tanpa memiliki ilmu yang memadai, seorang da’i justru akan merusak orang lain.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk istiqamah di atas ilmu sebelum melangkah ke ranah dakwah, dan menuntun kita dalam menyampaikan kebenaran dengan cara yang terbaik, sehingga dapat mendatangkan kebaikan bagi diri kita sendiri dan orang lain di sekitar kita. Amin.

Referensi:

  1. Shahih Al-Bukhari. Imam Bukhari. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  2. Shahih Muslim. Al-Imam Muslim. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  3. Tafsir Ibnu Katsir. Al-Imam Ibnu Katsir. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  4. Sunan Abi Daud. Al-Imam Abu Daud. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  5. Majmu’ Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  6. I’lamul Muwaqqi’in. Ibnul Qayyim. Al-Maktabah Asy-Syamilah
0