Belajar Agama di Era Digital
Penulis: Ja'far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Athirah Mustadjab
Dengan sarana digital, belajar agama menjadi lebih mudah dan bisa menjangkau lebih luas. Siapa saja, kapan saja; ilmu syar’i, informasi, diskusi ilmiah, hingga kajian keislaman dapat disimak melalui layar ponsel. Bahkan, ceramah ulama lintas negara pun dapat disimak langsung tanpa harus hadir di majelisnya secara langsung. Kendati demikian, ironi pun bermunculan: tatkala kemudahan menjadi barang yang tergenggam di tangan, akankah para penuntut ilmu syar’i tetap sanggup merasakan manisnya jalan ilmu?
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,
العِلْمُ نُورٌ يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ حَيَاةُ الْقَلْبِ مِنَ الْجَهْلِ وَبَصَرُ الْعَيْنِ مِنَ الْعَمَى
"Ilmu adalah cahaya yang dengannya Allah memberi petunjuk kepada siapa pun yang Dia kehendaki di antara hamba-Nya. Ilmu adalah kehidupan hati dari kebodohan dan penglihatan mata dari kebutaan." (Miftah Daris Sa’adah, 2:28)
Hukum Menuntut Ilmu di Era Digital
Menuntut ilmu agama adalah wajib bagi setiap muslim, khususnya di era digital ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Belajar agama adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Bahkan, menuntut ilmu adalah ibadah yang paling utama setelah shalat wajib, sebagaimana keterangan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah,
ما تقرب إلى الله تعالى بشئ بعد الفرائض أفضل من طلب العلم
“Tidak ada ibadah yang lebih utama setelah shalat wajib daripada menuntut ilmu (Al-Majmu', hlm. 33)
Kewajiban menuntut ilmu ini ada yang bersifat fardhu ‘ain dan ada yang bersifat fardhu kifayah. Fardhu ‘ain jika dengannya ibadah bisa terlaksana dengan baik, sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
وضابطه أن يتوقف عليه معرفة عبادة يريد فعلها أو معاملة يريد القيام بها , فإنه يجب عليه في هذه الحال أن يعرف كيف يتعبد الله بهذه العبادة , وكيف يقوم بهذه المعاملة , وما عدا ذلك من العلم ففرض كفاية
“Dan patokannya (ilmu fardhu ‘ain) adalah suatu ilmu yang menjadi syarat bisa terlaksananya (dengan benar) sebuah ibadah yang hendak dilakukan oleh seorang hamba atau muamalah (aktivitas dengan orang lain) yang hendak dikerjakannya. Dengan demikian, pada keadaan ini, ia wajib mengetahui (ilmu tentang) cara beribadah kepada Allah dengan jenis ibadah tersebut, dan (ilmu tentang) cara bermuamalah dengan jenis aktivitas muamalah tersebut. Ilmu-ilmu selain itu tergolong dalam ilmu fardhu kifayah.” (Kitabul ‘Ilmi, hlm. 23)
Belajar Agama melalui Media Sosial
Seorang muslim boleh belajar agama melalui sarana media sosial demi mendapatkan ilmu yang bermanfaat, yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-sunnah ash-shahihah serta pemahaman para salaful ummah, yang kelak diharapkan dapat membuahkan amal shalih. Namun, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan:
Belajar agama melalui media sosial harus disertai dengan sikap selektif dan hati-hati dalam mencerna informasi karena isi media sosial bercampur antara kebenaran dan kebatilan.
Ilmu ini adalah bagian agama, sehingga seorang muslim harus selektif dalam memilih guru. sebagaimana ucapan seorang tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah,
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu agama ini adalah bagian agama kalian, maka cermatilah dari siapa kalian mengambil ilmu agama.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1:43-44 dan Al-Ilal, 1:355)
Penggunaan media sosial untuk belajar agama adalah hal yang dibolehkan karena masuk pada kaidah al-wasa’il laha ahkamul maqhasid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan). Berikut ini adalah kaidah turunannya, yaitu:
- Mā lā yatimmul wājibu illā bihī fa huwa wājib (suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sebuah sarana, maka sarana tersebut dihukumi wajib).
- Mā lā yatimmul masnūn illā bihī fa huwa masnūn (suatu sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sebuah sarana, maka sarana tersebut dihukumi sunnah).
- Mā yatawaqqaful haramu ‘alaihi fa huwa harām (suatu sarana, yang bisa menjerumuskan seseorang pada hal yang haram, juga dihukumi haram).
- Wasā’il makrūh makrūhah (sarana menuju hal yang makruh juga dihukumi makruh).
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, hukum menggunakan media sosial pada dasarnya mubah (boleh) selama digunakan untuk hal positif. Kendati demikian, hukumnya akan berubah menjadi haram jika digunakan untuk menyebar ghibah, fitnah, namimah, ujaran kebencian, hoaks, bullying, serta mengumbar aurat atau hal pribadi yang tidak pantas. Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa terdapat kewajiban bagi setiap muslim untuk tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi dan menghindarkan diri dari kemafsadatan.
Dua Sisi Mata Uang
Media sosial sebagai sarana belajar agama menyuguhkan perspektif bagai dua sisi mata uang: banyak kelebihannya, tetapi tak luput dari kekurangan.
Kelebihannya meliputi:
- Ilmu yang mudah diakses secara cepat.
- Tidak membutuhkan perjalanan yang lama, maupun biaya dan tenaga yang besar.
- Kemudahan penyimpanan data.
- Fleksibilitas dalam belajar.
Adapun kekurangannya adalah:
- Layar gawai tak henti memunculkan notifikasi dari berbagai aplikasi, sehingga muncul godaan untuk scrolling pada hal-hal yang tidak penting.
- Hasrat untuk mendapat validasi dan pujian lebih kuat daripada rasa ikhlas karena Allah.
- Kurangnya adab dalam belajar.
- Kurangnya qudwah nyata dalam belajar.
- Tidak mendapatkan keberkahan sebagaimana di dalam masjid.
- Tidak bisa bertanya langsung dengan mudah kepada ustadz pemateri.
- Kurangnya interaksi secara langsung.
Jaga Adab, Raih Berkah
Terlepas dari metode belajar yang digunakan, secara online maupun melalui majelis langsung, setiap penuntut ilmu syar’i harus tetap menjaga adab ketika belajar agar Allah Ta’ala menganugerahinya ilmu yang bermanfaat dan penuh berkah.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,
إنما العلم مواهب، يُؤتيه الله من أحب من خلقه، وليس يَناله أحد بالحسَب
“Ilmu itu anugerah dari Allah yang diberikan hanya kepada orang yang Dia cintai; tidak bisa diwariskan atau diperoleh dari jalur keturunan.” (Thabaqat Hanabilah, 1:179)
Dengan menjaga adab tatkala belajar agama, pemahaman akan lebih mudah diraih, sebagaimana ucapan Yusuf bin Al-Husain rahimahullah,
بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ الْعِلْمَ، وَبِالْعِلْمِ يَصِحُّ لَكَ الْعَمَلُ، وَبِالْعَمَلِ تَنَالُ الْحِكْمَةَ، وَبِالْحِكْمَةِ تَفْهَمُ الزُّهْدَ وَتُوَفَّقُ لَهُ، وَبِالزُّهْدِ تَتْرُكُ الدُّنْيَا، وَبِتَرْكِ الدُّنْيَا تَرْغَبُ فِي الْآخِرَةِ، وَبِالرَّغْبَةِ فِي الْآخِرَةِ تَنَالُ رِضَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Dengan adab, engkau akan memahami ilmu. Dengan ilmu, amalan menjadi benar. Dengan amalan, engkau akan meraih hikmah. Dengan hikmah, engkau akan memahami zuhud dan diberikan taufiq untuk zuhud. Dengan zuhud, engkau akan meninggalkan dunia. Dengan meninggalkan dunia, engkau akan menginginkan akhirat. Dengan menginginkan akhirat, engkau akan meraih ridha Allah.” (Iqtidha’ul Ilmi Al-‘Amal, hlm. 31)
Berikut adalah beberapa adab yang baik saat belajar secara online:
- Mengikhlaskan niat hanya mengharap wajah Allah Ta’ala. Belajar agama demi tujuan duniawi merupakan perbuatan yang diancam dengan azab neraka.
- Mencari sumber ilmu yang tepercaya dan akurat.
- Sebelum mulai belajar, persiapkan tempat yang nyaman untuk belajar, beserta fasilitas pendukungnya, seperti buku, kitab, dan alat belajar lainnya.
- Menghormati guru dengan mendengarkan materi yang disampaikannya.
- Tidak menyela dan mengganggu guru ketika menyampaikan materi.
- Menulis atau mencatat setiap faedah dan poin penting terkait materi yang disampaikan.
- Memperhatikan buku atau layar yang sedang dibaca oleh guru.
- Berpakaian yang rapi sebagaimana saat ingin berangkat ke tempat belajar.
- Jangan bermain dengan gawai dan semisalnya karena dapat mengganggu konsentrasi belajar.
- Tidak mengerjakan hal lain yang bukan berkaitan dengan ilmu.
5 Pedoman Terkait Belajar Agama via Media Sosial
Belajar agama via media sosial akan mendatangkan manfaat tatkala seorang muslim menjalaninya dengan pendoman syariat. Lima di antaranya adalah dalam hal berikut ini.
1. Meminta fatwa dan berfatwa tanpa ilmu.
Perkara fatwa bukan hal sepele. Meminta fatwa maupun memberi fatwa adalah urusan yang tidak boleh dilakukan serampangan.
Pertama, terkait meminta fatwa, seorang muslim tidak boleh bermudah-mudahan dalam meminta fatwa kepada orang jahil. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan,
ولا يجوز استفتاءُ غيرِ الأهل كما لا يجوز لغيرِ الأهل التصدّي للفتيا
“Tidak boleh meminta fatwa (dan belajar ilmu agama) kepada selain orang berilmu, dan tidak boleh berfatwa kepada orang yang bukan ahlinya dalam berfatwa.” (Al-Majmu’, 1:730)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari hamba-hamba-Nya sekaligus, tetapi Dia akan mencabut ilmu dengan mematikan para ulama, sehingga ketika Allah tidak menyisakan seorang ‘alim pun, orang-orang akan mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu para pemimpin itu ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan orang lain.” (HR. Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
“Dan janganlah mengikuti segala sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggunganjawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Kedua, terkait memberi fatwa, seorang muslim tidak boleh lancang dalam berfatwa karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Saking ketatnya masalah ini, sampai-sampai dikatakan bahwa orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya. Sebaliknya, orang yang berilmu justru sangat memperhatikan kalimat fatwa demi fatwa yang terlontar dari ujung lisannya karena dia tahu bahwa fatwa bukan semata baris-baris kalimat; fatwa adalah pegangan muslim dalam melangkah baik dalam urusan agama maupun dunianya. Oleh sebab itulah, seorang muslim tidak boleh gegabah dengan petantang-petenteng ala “Syaikh Facebook” atau “Mufti Instagram”. Ingatlah bahwa masalah agama hanya pantas dibicarakan di khalayak umum oleh orang yang matang ilmunya dan bijak dalam memandang kondisi.
2. Debat di media sosial tentang sebuah pembahasan agama.
Seorang penuntut ilmu hendaknya menjauhi debat kusir baik di dunia nyata ataupun di dunia maya karena hal itu gemar berdebat merupakan salah satu ciri ahlul bid’ah. Apalagi jika perdebatan itu bukan untuk mencari kebenaran, tetapi sekadar menunjukkan siapa yang paling jago dalam bidang ilmu tersebut. Tercela! Sungguh tercela! Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ
“Barang siapa menuntut ilmu untuk menandingi para ulama, mendebat orang-orang bodoh, atau memalingkan pandangan-pandangan manusia kepadanya maka Allah akan memasukkannya ke neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 260)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi jaminan bagi orang yang meninggalkan debat. Beliau bersabda,
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
“Aku menjamin akan adanya rumah di pinggiran surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia benar. Aku menjamin akan adanya rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Aku menjamin akan adanya rumah di surga yang tertinggi bagi orang yang membaguskan akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4800; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Banyaknya perdebatan di media sosial, yang kita saksikan saat ini, merupakan bukti kurangnya ketakwaan dan sikap wara’. Tatkala adab ditinggalkan, bahkan kata-kata kotor dinormalisasi, maka kehormatan ilmu seakan luntur oleh ulah tak elok sebagian orang. Demi menjaga kebaikan keislamannya, seorang penuntut ilmu sejati selayaknya memperhatikan adab-adab berikut ini dalam diskusi maupun debat:
a. Hendaknya bertujuan mencari ridha Allah.
b. Mengetahui dan mengerti permasalahan yang diperdebatkan.
c. Menampakkan semangat kasih sayang dan persaudaraan.
d. Menahan diri untuk tidak marah kepada lawan debat.
e. Segera menarik pendapat ketika kebenaran berada pada pihak lawan debat; tidak keras kepala.
f. Tidak menyiarkan kekalahan lawan debat karena ini adalah sifat buruk bagi penuntut ilmu.
3. Potongan video ceramah tanpa izin pemilik akun.
Para penuntut ilmu syar’i hendaknya tidak memotong video ceramah ustadz atau syaikh, kecuali setelah mendapatakan izin dari pengisi ceramah atau pemilik akun resmi tersebut. Apabila dibolehkan untuk memotong, maka potonglah video ilmu di bagian yang tidak akan membingungkan umat. Selain itu, hendaknya ia memperhatikan niatnya agar senantiasa ikhlas, jangan sampai tebersit keinginan adu domba atau mencari keuntungan duniawi dari video-video dakwah tersebut.
4. Amanah ilmiah.
Seorang penuntut ilmu hendaknya menjaga amanah ilmiah, yaitu mengembalikan ucapan atau tulisan kepada seorang yang mengucapkan atau yang menulisnya, tidak menghapus sumbernya. Imam Ibnu Abdil Barr pernah berkata,
إن من بركة العلم تضيف الشيئ إلى قائله
“Sesungguhnya di antara keberkahan ilmu yaitu menisbatkan ilmu kepada yang berkata/penulisnya.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2:922)
5. Berita hoaks.
Di zaman ini berita yang beredar hanya berkisar antara salah satu dari dua kemungkinan: hoaks atau berita nyata. Terkait permasalahan ini, Allah Ta’ala berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika orang fasik mendatangimu dengan membawa suatu berita, periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu kelak menyesal atas perbuatanmu itu.“ (QS. Al-Hujurat: 6)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang itu dinilai sebagai pendusta (pembohong), jika dia menceritakan semua (berita) yang dia dengar.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim no. 5, Abu Daud no. 4992, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11845)
Penutup
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah bagi orang yang membaca tulisan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memanfaatkan media dan waktu dengan baik, dalam hal-hal yang bermanfaat. Amin.
Maraji’
- Al-Majmu’. Al-Imam An-Nawawi.
- Iqtidha’ul ‘Ilmi Al-‘Amal. Al-Khatib Al-Baghdadi.
- Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih. Al-Imam Ibnu Abdil Barr.
- Kitabul ‘Ilmi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
- Miftah Daris Sa’adah. Al-Imam Ibnul Qayyim.
- Shahih Al-Bukhari. Al-Imam Al-Bukhari.
- Shahih Muslim. Al-Imam Muslim.
- Sunan At-Tirmidzi. Al-Imam At-Tirmidzi.
- Sunan Abu Daud. Al-Imam Abu Daud.
- Sunan Ibnu Majah. Al-Imam Ibnu Majah.
- As-Sunan Al-Kubra. Al-Imam Al-Baihaqi.
- Thabaqat Hanabilah. Al-Imam Ibnu Abi Ya’la.