Bahtera yang Karam
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Bahtera, demikian pernikahan diibaratkan. Setiap pasangan meninggikan layar bersama dengan harapan mengarungi samudra kehidupan bersama hingga akhir hayat. Namun, realitas tak selalu seindah harapan. Sebagian bahtera justru kandas dan tenggelam dihantam badai persoalan. Fenomena tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi bukti nyata betapa banyak pernikahan gagal bertahan dari terpaan gelombang ujian. Artikel ini akan mengupas mengapa begitu banyak bahtera rumah tangga yang tenggelam, menelaah penyebab kegagalan pernikahan dari aspek sosial, psikologis, budaya, dan keagamaan, serta menawarkan solusi preventif-kuratif menurut pandangan Islam.
Tingginya Angka Perceraian di Indonesia
Angka perceraian di Indonesia mencapai level yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2022 terjadi 516.344 kasus perceraian, naik 15% dari tahun sebelumnya[1]. Angka perceraian pada tahun 2023 tercatat 463.654 kasus; memang turun 10%, tetapi menunjukkan adanya hampir setengah juta pasutri yang bercerai setiap tahun[2]. Adapun berdasarkan data yang diperbarui per 14 Februari 2025, tercatat munculnya 399.921 kasus perceraian[3]. Berdasarkan kumpulan data tersebut, secara rata-rata, lebih dari seribu pasangan berpisah setiap hari, sekitar 80% terjadi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun pernikahan[4], dengan 76% kasus diajukan oleh istri (cerai gugat), sementara sisanya oleh suami (cerai talak)[5].
Provinsi berpenduduk besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah mencatat angka perceraian tertinggi, sementara jumlah pernikahan di daerah-daerah tersebut justru menurun sekitar 15% dalam lima tahun terakhir[6]. Ini menandakan pergeseran pandangan masyarakat terhadap pernikahan: banyak yang menunda menikah, dan yang menikah pun rentan bercerai.
Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menekan angka ini lewat bimbingan perkawinan (bimwin) agar calon pengantin siap secara emosional, spiritual, dan finansial[7]. Namun, tingginya perceraian menunjukkan perlunya pemahaman lebih dalam tentang akar persoalan rumah tangga, baik dari aspek ekonomi, komunikasi, maupun nilai-nilai keluarga yang mulai bergeser.
Faktor-Faktor Umum Penyebab Kegagalan Pernikahan
Penyebab perceraian di Indonesia umumnya berakar pada masalah internal rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan komunikasi dan kesabaran. Beberapa faktor utamanya adalah sebagai berikut.
1. Lupa terhadap tujuan awal pernikahan
Dengan menentukan tujuan, seseorang akan melangkah dengan lebih mantap dan terarah. Dia tahu akan menuju ke mana dan perlu melakukan apa agar bisa sampai ke tujuan dengan selamat. Pernikahan pun demikian. Tanpa niat dan tujuan yang tulus lillahi ta’ala, pasutri sulit untuk bertahan ketika bahtera mulai dihantam gelombang. Menikah dengan niat ibadah, menjaga kesucian diri, serta membuka pintu-pintu pahala yang baru (misalnya suami menafkahi keluarga, istri berkhidmat mengurus suami dan anak, serta saling menasihati dalam kebaikan dan takwa) merupakan faktor penguat dalam menjalani manis-pahit berumah tangga. Selain itu, kemuliaan niat tadi akan menjadi sabab syar’i turunnya pertolongan Allah terhadap keluarga tersebut karena tanpa bantuan dari-Nya maka sebuah rumah tangga tak mungkin tegak berdiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan yang Allah mewajibkan atas diri-Nya untuk membantu mereka: orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang berusaha menebus dirinya agar bisa merdeka, dan orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri.” (HR. Tirmidzi, no. 1655; hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
2. Perselisihan dan kurangnya komunikasi.
Pertengkaran berulang tanpa penyelesaian dan miskomunikasi membuat pasangan lelah secara emosional. Islam menekankan kesabaran dan mencari sisi baik pasangan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menekankan pentingnya toleransi dan fokus pada kebaikan pasangan, bukan terus memperbesar konflik. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Seorang mukmin janganlah membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya, tentu ada perangai lain yang ia ridhai darinya” (HR. Muslim, no. 1469).
Al-Qur’an juga mengingatkan suami dan istri untuk tidak gegabah mengakhiri pernikahan hanya karena suatu kekurangan pasangannya karena dengan komunikasi dan kesabaran, konflik dapat dikelola dan kebaikan dalam pernikahan bisa ditemukan kembali. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡئًا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرًا كَثِيرًا
“Dan pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, bersabarlah, karena boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa’: 19)
3. Masalah ekonomi.
Tekanan finansial, penghasilan rendah, atau utang sering memicu pertengkaran. BPS mencatat lebih dari 100.000 kasus perceraian di 2024 disebabkan faktor ekonomi[8]. Islam menganjurkan tawakal, qanaah, dan kerja sama dalam menghadapi kesempitan rezeki. Bukan hanya soal usaha, tetapi juga takwa yang mengiringinya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجًا (٢) وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membuka jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.” (QS. At-Talaq: 2–3).
4. Pernikahan usia muda.
Ketidakmatangan emosi dan ekonomi membuat pasangan muda rentan gagal. Usia pernikahan ideal tentu berbeda bagi setiap orang, tetapi kedewasaan pikiran, kemandirian ekonomi, dan kematangan iman menjadi indikator kesiapan menikah yang sebaiknya dipenuhi untuk mencegah kandasnya bahtera di kemudian hari[9].
5. Ekspektasi yang tidak realistis.
Bayangan hidup rumah tangga sempurna, selalu romantis bak drama, hidup bergelimang harta, atau keyakinan bahwa cinta saja cukup tanpa perlu kerja sama, membuat banyak pasangan kecewa dengan realitas yang ada. Selain itu, pergeseran nilai dan peran gender pada era modern menambah tekanan tersebut. Dalam Islam, suami dan istri dianjurkan untuk menyesuaikan ekspektasi dan memperlakukan pasangannya dengan kelembutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan hal tersebut dalam sabdanya,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
6. Pihak ketiga dan perselingkuhan.
Tak dapat dipungkiri, hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga ibarat karamnya kapal menabrak karang. Perselingkuhan dan hubungan di luar nikah merusak kepercayaan dan kehormatan keluarga. Islam melarang keras takhbib, yaitu upaya merusak rumah tangga orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا، أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ
“Bukan termasuk golongan kami orang yang men-takhbib seorang wanita agar membenci suaminya, atau seorang hamba agar membangkang tuannya.” (HR. Abu Daud, no. 2175; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Tentunya, takhbib ini berbeda dengan poligami yang dilakukan sesuai dengan rambu-rambu syariat.
7. KDRT, penyalahgunaan zat terlarang, dan kebiasaan buruk.
KDRT, kecanduan miras, narkoba, atau judi termasuk alasan perceraian yang serius. Islam secara tegas mengharamkan dharar (membahayakan orang lain) dan melarang perilaku buruk tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Janganlah memudaratkan (merugikan) diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2341; dinilai shahih lighairih oleh Syaikh Al-Albani)
Apabila salah satu pihak tidak mau berhenti melakukan kekerasan atau kecanduan meski telah dinasihati, Islam membolehkan perceraian sebagai jalan darurat untuk menghindari mudharat lebih besar.
8. Campur tangan orang tua atau mertua.
Intervensi keluarga besar sering memperparah konflik dan membuat pasangan kehilangan kendali atas rumah tangganya sendiri. Banyak rumah tangga yang mudah retak bukan semata karena ketidakcocokan suami-istri, tetapi karena tekanan dan konflik yang berawal dari pihak keluarga besar. Apalagi jika orang tua sampai memaksa anak bercerai, maka menurutinya bukanlah bentuk bakti, melainkan perbuatan yang tidak diridai Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan di dalam kemaksiatan, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840)
Para ulama menegaskan bahwa tidak ada hak bagi orang tua untuk membubarkan pernikahan anak hanya karena emosi atau keinginan pribadi. Tindakan seperti itu termasuk godaan setan yang menimbulkan perpecahan[10].
Dampak Sosial dan Psikologis Perceraian
Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan secara hukum, tetapi peristiwa emosional yang berdampak luas, bagi pasangan, anak, dan masyarakat. Ibarat sebuah kapal yang karam, bukan hanya nakhoda dan awak kapal yang tercebur ke laut, tetapi ombak dan puing-puingnya dapat memengaruhi perairan sekitarnya. Berikut ini adalah beberapa dampak sosial-psikologis utama dari gagalnya pernikahan.
1. Bagi pasangan.
Perceraian menimbulkan luka batin, stres, dan rasa gagal. Banyak yang mengalami depresi, kesepian, bahkan kesulitan ekonomi, terutama pihak perempuan. Stigma sosial terhadap janda/duda juga masih ada[11]. Islam memandang talak sebagai sesuatu yang halal namun dibenci Allah, dan mengatur adab pascacerai untuk menjaga kehormatan dan memberi ruang pemulihan (QS. Al-Baqarah: 228–232). Dukungan moral dan spiritual sangat dibutuhkan agar janda-cerai atau duda-cerai bisa bangkit.
2. Bagi anak.
Anak yang mengalami perceraian orang tua dapat menghadapi berbagai dampak psikologis dan sosial, seperti timbulnya kecemasan, ketakutan, dan trauma yang mengganggu kestabilan emosinya. Mereka cenderung mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif, merasa tidak percaya diri, serta membawa pola hubungan yang tidak setia di masa depan. Selain itu, anak sering merasa bersalah atas perpisahan orang tuanya, menarik diri dari pergaulan sosial, dan berisiko mengembangkan gangguan mental maupun masalah fisik[12]. Oleh karenanya, Islam menekankan tanggung jawab nafkah dan pengasuhan tetap wajib dipenuhi meski orang tua berpisah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
“Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa apabila ia menahan (tidak memberikan) nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Muslim, no. 996).
Oleh sebab itu, orang tua tetap harus bekerja sama dalam pengasuhan (co-parenting) demi kestabilan anak.
3. Bagi masyarakat.
Masyarakat merupakan kumpulan keluarga. Masalah yang terjadi di keluarga, apalagi jika hadir di banyak keluarga, secara tidak langsung akan berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Perceraian masif melemahkan ketahanan keluarga dan berdampak secara sosial-ekonomi: meningkatnya kemiskinan, maraknya anak putus sekolah, dan munculnya beban sosial baru. Keluarga yang rapuh menjadi awal mula melemahnya moral masyarakat. Oleh karenanya, Islam mendorong mediasi (ishlah) dan peran masyarakat dalam membina keluarga sebab menjaga keutuhan rumah tangga berarti menjaga kekuatan bangsa[13].
Singkatnya, perceraian membawa konsekuensi multidimensi, emosional, sosial, dan spiritual. Meski kadang menjadi solusi darurat, mencegah perceraian tetap lebih utama. Islam menawarkan jalan damai, kesabaran, dan komunikasi agar bahtera rumah tangga tetap kokoh hingga akhir perjalanan[14].
Solusi Preventif dan Kuratif Menurut Perspektif Islam
Menghadapi tingginya angka perceraian, berbagai langkah pencegahan (preventif) dan penanganan (kuratif) perlu dilakukan. Perspektif Islam yang kaya akan pedoman rumah tangga dapat menjadi sumber solusi yang aplikatif. Berikut beberapa upaya yang dapat ditempuh agar bahtera pernikahan tidak mudah karam, beserta penanganan bila krisis terjadi,
1. Pendidikan pra-nikah.
Pencegahan dimulai sebelum akad. Edukasi pranikah perlu menanamkan kesiapan mental, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati agar memilih pasangan karena agama, bukan sekadar harta atau rupa. Beliau bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, (niscaya engkau beruntung). (Namun, apabila engkau tidak melakukan yang demikian), maka kedua tanganmu berlumuran tanah (menyesal).” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466).
Pendidikan pra-nikah yang disusun oleh para pendidik maupun ahlul ilmi, dan diselenggarakan secara personal maupun kelembagaan, hendaknya menggabungkan antara landasan teoritis maupun saran-saran praktikal. Kelas pra-nikah yang menjamur di mana-mana ternyata tidak serta-merta memenuhi dahaga para calon pasutri untuk membekali diri dengan ilmu yang memadai. Kesan “teoritis tapi tak implementatif” sungguh lekat terhadap kelas pra-nikah. Ironisnya lagi, sebagian penjelasan syariat yang sebenarnya sangat layak untuk dijadikan pedoman malah terasa semata pemanis bibir akibat perilaku sebagian tokoh agama atau tokoh terpandang di masyarakat yang tidak mengamalkan syariat tersebut dengan baik.
2. Fondasi spiritual dan adab keluarga.
Rumah tangga sakinah berdiri di atas iman dan akhlak. Bentuk aplikasi agama yang nampak adalah sisi akhlak dan perangai. Suami istri harus sadar bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizha, perjanjian suci di hadapan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi contoh nyata perpaduan kepemimpinan yang lembut dan penuh kasih membantu istri, bermusyawarah, dan menghormati keluarga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ،... وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban …. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya, seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, no. 5188 dan Muslim, no. 1829)
Kesadaran pasangan akan tanggungjawab masing-masing dan adanya hisab menjadikan keduanya lebih lembut, adil, dan saling menjaga. Selain itu, ibadah bersama, saling menasihati, dan mengelola emosi sesuai sunnah adalah kunci keharmonisan.
3. Komunikasi dan manajemen konflik.
Sekalipun pasangan sudah dibekali ilmu pranikah dan nilai agama kuat, gesekan pasti ada. Maka, perlu ditanamkan keterampilan manajemen konflik dalam keluarga. Islam mengajarkan islah (perdamaian) dan syura (musyawarah). Apabila konflik buntu, libatkan penengah keluarga sesuai firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu.” (QS. An-Nisa’ : 35)
Konseling dan mediasi, baik di tingkat keluarga maupun lembaga keagamaan, merupakan bentuk ikhtiar yang disyariatkan.
4. Peran ulama dan lembaga keagamaan.
Ulama, ustadz, dan lembaga Islam perlu aktif dalam edukasi keluarga sakinah, melalui khotbah, pengajian, dan layanan konseling Islami. Mereka harus menyeimbangkan nasihat: mencegah perceraian semaksimal mungkin, tetapi membolehkan talak atau khulu’ jika ada mudarat besar, seperti KDRT, pasangan yang meninggalkan shalat, dan semisalnya. Selain itu, para ahlul ‘ilmi dan tokoh masyarakat hendaknya membimbing pasangan untuk menjalani perceraian dengan cara yang baik, tetapi jangan memaksa mereka untuk terus bertahan dengan dalih “sabar” jika kondisi yang tepat pada saat itu adalah perceraian.[15].
5. Peran keluarga dan masyarakat.
Orang tua dan mertua seharusnya menjadi penopang, bukan sumber konflik. Mereka bukan lagi nakhoda, melainkan pelita yang menerangi dari jauh. Tugas utama orang tua dan mertua adalah mendoakan, menasihati apabila diminta, dan memberi teladan dalam kebijaksanaan. Islam mengajarkan bahwa campur tangan orang tua dan mertua memiliki batas. Oleh karenanya, orang tua dan mertua ideal bukan yang mengatur segalanya, melainkan yang tahu kapan harus mundur dan kapan harus menasihati dengan kasih[16].
Selain itu, dukungan sosial dari komunitas, melalui program parenting, konseling, hingga kegiatan keluarga, dapat memperkuat ketahanan rumah tangga. Islam mendorong masyarakat ikut menjaga keharmonisan tetangganya dan menjadi penengah yang adil[17]. Intinya, menjaga keutuhan rumah tangga bukan semata tugas individu suami-istri, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga dan sosial.
6. Peran negara dan kebijakan publik.
Negara berperan lewat aturan perkawinan, mediasi wajib sebelum cerai, peningkatan usia nikah, serta edukasi keluarga melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Penegakan hukum atas KDRT dan pemberdayaan ekonomi keluarga juga bagian dari pencegahan perceraian. Pemerintah perlu mendorong kampanye nasional mengenai keluarga sakinah sebagaimana kampanye moral lainnya[18].
Akhirnya, semua ikhtiar harus disertai doa dan tawakkal, karena Allah yang membolak-balikkan hati. Doa yang bisa jadi pedoman, semisal firman Allah,
رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٍ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
Penutup
Membangun rumah tangga ibarat mengemudikan bahtera di lautan kehidupan, kadang tenang, kadang diterpa badai. Keluarga yang kuat bukan yang tanpa ujian, tetapi yang mampu bertahan dan kembali tenang setelah badai berlalu. Tingginya angka perceraian hendaknya menjadi pelajaran bersama. Setiap pihak memiliki peran: suami-istri perlu memperkuat iman dan komunikasi, keluarga besar memberi dukungan positif, ulama membimbing, dan negara menegakkan kebijakan yang memperkuat ketahanan keluarga.
Islam telah memberi panduan jelas menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Suami istri yang saling menghormati, bersabar, dan berdoa akan menemukan keberkahan dalam rumah tangganya. Perceraian hanya pilihan terakhir ketika semua ikhtiar gagal. Karena itulah, mari jaga bahtera rumah tangga agar tetap kokoh.
Persiapkan ilmu sebelum menikah, rawat cinta bagi yang sudah berumah tangga, dan jadilah masyarakat yang peduli, bukan penghakim. Semoga semakin sedikit bahtera yang karam, dan semakin banyak keluarga berlayar hingga ke tujuan dengan selamat, menggapai ridha Allah. Harapan kita bersama, yaitu terciptanya keluarga sakinah yang menjadi fondasi tegaknya peradaban yang diridhai Ilahi.
Demikian yang bisa penulis jelaskan tentang bahtera rumah tangga yang tenggelam, penyebab kegagalan pernikahan dari aspek sosial, psikologis, budaya, dan keagamaan, serta solusi preventif-kuratif menurut pandangan Islam. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan membuahkan amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi Taufiq Ila Aqwamith Thariq.
Referensi:
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Jehamun, Philip. Selama 2015-2023 Tren Perceraian Secara Nasional Meningkat Signifikan -. 20 Mei 2025, https://beritabernas.com/selama-2015-2023-tren-perceraian-secara-nasional-meningkat-signifikan/, Diakses 1 November 2025.
- “Perceraian Turun Hingga 10,2 Persen, Ini Kuncinya Menurut Kemenag.” Republika Online, 20 Juli 2024, https://khazanah.republika.co.id/berita/sgx05t483/perceraian-turun-hingga-102-persen-ini-kuncinya-menurut-kemenag, Diakses 1 November 2025.
- Valmay Putri Aberth, Wilhelmina Alexandra. Kasus Perceraian Indonesia Turun pada Tahun 2023. 29 September 2024, https://data.goodstats.id/statistic/kasus-perceraian-indonesia-turun-pada-tahun-2023-DScNz, Diakses 1 November 2025.
- Sari, Diyan. Simak Faktor Utama Penyebab Perceraian di Indonesia 2024. 28 Mei 2025, https://data.goodstats.id/statistic/simak-faktor-utama-penyebab-perceraian-di-indonesia-2024-OJc0n?utm_, Diakses 1 November 2025.
- Kemenag. “Dirjen Bimas Islam: 80 Persen Perceraian Pada Usia Perkawinan di Bawah 5 Tahun.” https://kemenag.go.id, https://kemenag.go.id/nasional/dirjen-bimas-islam-80-persen-perceraian-pada-usia-perkawinan-di-bawah-5-tahun-g544x8. Diakses 9 November 2025.
- antaranews.com. “Apa penyebab utama perceraian di Indonesia?” Antara News, 10 April 2025, https://www.antaranews.com/berita/4760945/apa-penyebab-utama-perceraian-di-indonesia, Diakses 1 November 2025.
- Parents dislike sons wife and want him to take another. https://www.islamweb.net/en/fatwa/346372/parents-dislike-sons-wife-and-want-him-to-take-another?utm_. Diakses 16 November 2025.
- Siregar, Dahris, dkk. “Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak.” Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), vol. 3, no. 2, Juli 2023, hlm. 178–85. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276.
- Adira, N., Rismarini, N.A., & Nurhayati, S. R.. “Perceived marriage readiness: A cross-cultural exploration.” Psychological Research and Intervention, vol. 7, no. 1, Juli 2024, hlm. 17-25. https://doi.org/10.21831/pri.v7i1.76456.
- Khairuddin. “Fenomena Tren Perceraian di Indonesia: Apa Penyebabnya?.” Abdurrauf Science and Society, vol. 1, no. 1, Oktober 2024, hlm. 1-8. https://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/asoc/article/download/95/63/419?utm_
- Ainina, Habibatul, dan Primatia Yogi Wulandari. “Dampak Psikologis terkait Relasi Individu Dewasa Awal yang Mengalami Perceraian Orang Tua.” Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental (BRPKM), vol. 3, no. 1, September 2023, hlm. 25–31. https://doi.org/10.20473/brpkm.v3i1.46965.
- Ababiel, Aulia. “Peran Ulama Dayah dalam Meminimalisir Angka Perceraian di Kabupaten Bireuen”. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 2, Juni-September 2025, hlm. 1043-1048. https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1378.
- Ludfi, Ludfi, dan Ana Filstina Tahtal Fina. “Dinamika Keterlibatan Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak: Studi Keluarga Patrilokal dan Matrilokal di Pamekasan.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, vol. 7, no. 2, Desember 2024, hlm. 508–526. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.200.
- Umar, Nur Fadhilah, dkk. “PKM Peningkatan Kesejahteraan Psikologis dalam Mencegah Perceraian di Usia Anak.” Kontribusi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 1, November 2024, hlm. 157–168. https://doi.org/10.53624/kontribusi.v5i1.504.
- Sururie, Ramdani Wahyu, dkk. “Strategies to Prevent Increasing Divorce Rates for Muslim Families in Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, vol. 7, no. 2, Mei 2023, hlm. 734. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i2.14819.